Tujuh Sektor Industri Dapatkan Potongan Harga Gas
Berita

Tujuh Sektor Industri Dapatkan Potongan Harga Gas

Harga gas di Indonesia tiga kali lebih mahal dibandingkan dengan negara lain.

FNH
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kilang. Foto: SGP
Ilustrasi kilang. Foto: SGP
Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi. Perpres menetapkan tujuh sektor yang akan mendapatkan rekomendasi potongan harga gas. Industri apa saja itu? Ketujuh industri tersebut adalah industri baja, industri keramik, industri kaca, industri petrokimia, industri pupuk, industri oleochemical dan industri sarung tangan karet.

Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto, mengatakan gas merupakan kunci bagi perkembangan industri. Karena itu, Kementerian Perindustrian menambahkan tiga sektor lain untuk mendapatkan rekomendasi pemotongan harga gas karena tingkat kebutuhan industri ini terhadap gas. Tambahan itu adalah industri pulp dan kertas, industri makanan dan minuman, serta industri tekstil dan alas kaki.

Longlist selalu lebih baik dari shortlist. Kami usul industri yang mendapatkan rekomendasi pemotongan harga menjadi sepuluh”, kata Airlangga dalam rilis yang diperoleh hukumonline, Senin (15/8).

Senada dengan Menperin, Menteri BUMN Rini Soemarmo menganggap sektor industri harus menjadi prioritas. Pasalnya penggunaan gas untuk industri termasuk yang menguras biaya produksi, yaitu besarannya hingga 30 persen. “Daya saing kita ke depan harus kita jaga. Indonesia selalu bergantung pada bahan mentah, ini yang membuat kita tidak kompetitif”, imbuh Rini.

Sektor lain yang membutuhkan potongan harga gas, ujar Rini adalah industri farmasi. “Kita tidak punya bahan baku obat-obatan, mungkin itu salah satu yang perlu ditambahkan”, tambahnya.

Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari perwakilan Kemenko Perekonomian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian dan SKK Migas untuk pembahasan harga gas industri lebih mendalam.

Quick win untuk industri-industri besar, kita tahan dulu. Kita targetkan seminggu dari sekarang, kita ketemu lagi. Penyelesaian ini harus agak cepat, tidak boleh berlarut-larut”, tegasnya.

Hingga saat ini, harga gas industri di Indonesia saat ini masih dinilai mahal.  Hal ini membuat industri pengguna gas dalam negeri memiliki daya saing rendah di pasar internasional.

Menurut data SKK Migas, harga gas di Jawa Timur sekitar AS$8,01-8,05 per one million British Thermal Units (MMBtu), Jawa bagian Barat di kisaran AS$9,14-9,18 per MMBtu sedangkan harga untuk wilayah Sumatera bisa mencapai AS$13,90-13,94 per MMBtu.

Dibandingkan dengan harga gas di negara-negara lain, harga gas di Indonesia tiga kali lipat lebih mahal. Beberapa negara lain seperti Jepang, Korea Selatan dan China, patokan harga gas hanya sekitar USD 4 - 4,55 per MMBtu. “Di Sumatera Utara harga gasnya AS$13,9 per MMBtu, tidak masuk akal itu”, pungkas Darmin.
Tags:

Berita Terkait