Dipecat Karena Dwi Kewarganegaraan, ASN Gugat BKN dan Pemkot Bekasi
Berita

Dipecat Karena Dwi Kewarganegaraan, ASN Gugat BKN dan Pemkot Bekasi

Latarbelakang gugatan berdasarkan sejumlah fakta bahwa yang bersangkutan saat ini memiliki KTP, KK Kota Bekasi, dan paspor resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia.

ANT/Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Foto: SGP
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Foto: SGP
Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, yang dipecat akibat berkewarganegaraan ganda, Joaninha De Jesus Carvalho, mengajukan gugatan hukum kepada pemerintah.

"Gugatan hukumnya sudah kami layangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada Kamis (18/8). Tinggal tunggu panggilan sidang," kata Kuasa Hukum Joaninha, Ruri Arip Riyanto, di Bekasi, Senin (22/8).

Alasan pihaknya mengajukan pembelaan terhadap Joaninha atau yang akrab disapa Nina itu dilatarbelakangi sejumlah fakta bahwa yang bersangkutan saat ini memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) Kota Bekasi.

Nina juga diketahui memiliki paspor resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. "Belum lama ini paspor klien kita baru diperpanjang dan tidak ada masalah. Saya berani pastikan Nina tidak tercatat sebagai warga negara Timor Leste," katanya.

Sebelum dipecat, Nina selama ini bertugas menjadi salah satu satu staf pelaksana di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi. (Baca Juga: Giliran ASN Dipecat Lantaran Berkewarganegaraan Ganda)

Nina diketahui telah mengabdi sebagai ASN di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi selama enam tahun, terhitung sejak tahun 2005.

Warga Perumahan Rawalumbu, Kota Bekasi itu dipecat secara tidak hormat berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi terhitung 10 Juni 2016 dengan alasan berwarga negara Timor Leste.

Pemberian SK Wali Kota Bekasi terkait pemecatan itu adalah SK pemecatan terhadap Nina pada 2002 oleh BKN nomor 04755/01/Kep/BHT/TT/2002. "Berkaitan dengan surat penyataan SK BKN yang kita ketahui hanya foto copy saja, aslinya saya tidak lihat dan saat lihat Bu Nina tidak pernah menandatangani surat pernyataan (sebagai warga Timor Leste) tersebut," katanya.

Menurut Ruri, ada kejanggalan dari terbitnya SK BKN, sebab pada kurun waktu 2002 Nina sudah eksodus ke Indonesia dan sudah bekerja di Kementerian Dalam Negeri. (Baca Juga: Langgar Aturan Menpora, Anggota Paskibraka ‘Didepak’ Karena Bukan WNI)

Yang bersangkutan bekerja sebagai staf di Kemendagri dan berpindah ke sejumlah instansi pemerintah di beberapa daerah di antaranya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi hingga 2016.

"Bahkan Nina juga pernah memperoleh penghargaan Satya Lencana pada 2011 dari Presiden RI berkat pengabdiannya sebagai ASN," katanya.

Dikatakan Ruri, kliennya sempat melaporkan pemecatan dirinya kepada Polresta Bekasi Kota, namun akibat adanya sejumlah ancaman dari oknum tertentu, Nina memutuskan untuk merekrut pengacara.

"Pihak yang kami gugat adalah BKN dan Pemerintah Kota Bekasi, karena mereka yang bertanggung jawab atas pemecatan itu," katanya. (Baca Juga: (Baca Juga: Presiden Jokowi Berhentikan Archandra Tahar dari Jabatan Menteri ESDM)

Tags:

Berita Terkait