Ini Alasan Pemerintah Tentukan Daerah Terkena Penundaan Penyaluran DAU
Berita

Ini Alasan Pemerintah Tentukan Daerah Terkena Penundaan Penyaluran DAU

Penentuannya didasarkan pada perkiraan kapasitas fiskal kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun 2016 dengan kategori sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Ini Alasan Pemerintah Tentukan Daerah Terkena Penundaan Penyaluran DAU
Hukumonline
Pada 16 Agustus 2016 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 125/PMK.07/2016 yang berisi tentang keputusan melakukan penundaan penyaluran sebagian transfer ke daerah. PMK ini intinya melakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) ke sejumlah daerah.

Dalam menentukan daerah mana saja yang terkena penundaan penyaluran, ada alasan yang dibangun pemerintah. Daerah yang terkena penundaan tersebut penentuannya didasarkan pada perkiraan kapasitan fiskal, kebutuhan belanja dan posisi saldo kas di daerah pada akhir 2016 yang dikategorikan sangat tinggi, tinggi, cukup tinggi dan sedang.

Dilansir dari laman resmi setkab.go.id, penundaan ini diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada anggaran berikutnya sesuai kemampunan negara. Hingga akhirnya, pemerintah memutuskan terdapat 169 daerah yang penyaluran DAU tahun anggaran 2016 ditunda, dengan total mencapai Rp19,418 triliun.

Dalam lampiran PMK disebutkan, penundaan penyaluran sebagian DAU dilakukan untuk bulan September, Oktober, November, dan Desember 2016.Dari total 169 daerah yang terkena penundaan penyaluran DAU, tercatat 11 terbesar mayoritas berasal dari Pulau Jawa.
Daerah Anggaran
1.    Kabupaten Bogor (Jabar) Rp86,810 miliar/bulan
2.    Provinsi Jawa Tengah Rp84,190 miliar/bulan
3.    Kab. Garut (Jabar) Rp81,873 miliar/bulan
4.    Provinsi Jawa Timur Rp75,724 miliar/bulan
5.    Kota Bandung Rp75,704 miliar/bulan
6.    Provinsi Kalimantan Barat Rp67,604 miliar
7.    Kabupaten Tasikmalaya (Jabar) Rp66,449 miliar/bulan
8.    Kabupaten Banyumas (Jateng) Rp63,306 miliar/bulan
9.    Kabupaten Cilacap (Jateng) Rp62,679 miliar/bulan
10.Kabupaten Jember (Jatim) Rp61,920 miliar
11.Provinsi Nusa Tenggara Timur Rp60,524 miliar/bulan

Dalam PMK itu disebutkan, DAU yang sebagian penyalurannya ditunda itu dapat disalurkan kembali pada tahun anggaran 2016 dalam hal realisasi penerimaan negara mencukupi. “Dalam hal penyaluran kembali sebagian Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud tidak dapat dilakukan pada Tahun Anggaran 2016, Dana Alokasi Umum yang penyalurannya ditunda, diperhitungkan sebagai kurang bayar untuk dianggarkan dan disalurkan pada tahun anggaran berikutnya dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK itu.

Menindaklanjuti keputusan tersebut, pemerintah daerah diharapkan melakukan penyesuaian DAU pada pendapatan dan belanja tanpa menunggu Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Baca Juga: Banggar Dorong DAU ke Daerah 28 Persen)

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 4 PMK Nomor: 125/PMK.07/2016, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 16 Agustus 2016 itu.

Sementara itu, penundaan pencairan DAU untuk Banyumas, Jawa Tengah,yang totalnya mencapai Rp253,2 miliar (4 bulan) diharapkan tidak mengganggu pembangunan infrastruktur di kabupaten itu. "Kami belum tahu apakah penundaan DAU hingga empat bulan ke depan itu akan berpengaruh terhadap proyek pembangunan infrastruktur atau tidak karena anggarannya masih dibahas dalam APBD Perubahan 2016," kata Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDABM) Banyumas Irawadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis (25/8).

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Banyumas Achmad Husein mengakui penundaan pencairan DAU bakal mendatangkan persoalan namun bukan masalah besar. Menurut dia, dalam empat bulan ke depan, Banyumas tidak menerima DAU secara utuh karena hanya sebesar Rp63,6 miliar per bulan.

"Dengan demikian, Banyumas setiap bulannya masih menerima Rp52,5 miliar," katanya. (Baca Juga: Ini Peraturan Menkeu Penyaluran Dana Bagi Hasil dalam Bentuk Nontunai)

Selain itu, kata dia, Banyumas masih memiliki sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp461 miliar pada tahun 2015. Menurut dia, Silpa 2015 sudah masuk ke dalam rekening Pemkab Banyumas dan dapat digunakan untuk membayar gaji pegawai negeri sipil (PNS) sehingga PNS tidak perlu khawatir.

Dia mengatakan Silpa 2015 yang cukup besar itu bukan karena Pemkab Banyumas gagal mengimplentasikan anggaran. "Sebagian besar anggaran yang tidak terserap tersebut berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan karena waktunya telah mepet. Juga dari alokasi dana bantuan sosial dan hibah akibat terbentur aturan," jelasnya.
Tags:

Berita Terkait