Rincian Pemangkasan Anggaran Sesuai Instruksi Presiden Jokowi
Utama

Rincian Pemangkasan Anggaran Sesuai Instruksi Presiden Jokowi

Penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sebesar Rp 2,744 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun.

Oleh:
Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Penghematan anggaran. Ilustrasi: HLM
Penghematan anggaran. Ilustrasi: HLM
Hanya 3 dari 87 K/L yang tidak memperoleh penghematan APBN-P 2016, yaitu MPR RI, DPR RI, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Berikut rincian kementerian dan lembaga yang terdampak Inspres penghematan anggaran: 
1.  Badan Pemeriksa Keuangan: Rp 200 miliar.
2.  Mahkamah Agung: Rp 192,53 miliar 
3.  Kejaksaan Agung: Rp 18,03 miliar 
4.  Kementerian Sekretariat Negara: Rp 320,99 miliar 
5.  Kementerian Dalam Negeri: Rp 789,79 miliar 
6.  Kementerian Luar Negeri: Rp 700,811 miliar 
7.  Kementerian Pertahanan: Rp 7,93 triliun
8.  Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia: Rp 550,90 miliar 
9.  Kementerian Keuangan: Rp 3,52 triliun 
10. Kementerian Pertanian: Rp 5,938 triliun.
11. Kementerian Perindustrian: Rp 854,77 miliar
12. Kementerian ESDM: Rp 3,91 triliun 
13. Kementerian Perhubungan: Rp 4,74 triliun
14. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan: Rp 3,916 triliun 
15. Kementerian Kesehatan: Rp 5,55 triliun
16. Kementerian Agama: Rp 1,40 triliun 
17. Kementerian Ketenagakerjaan: Rp 488,07 miliar 
18. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan: Rp 871,72 miliar
19. Kementerian Kelautan dan Perikanan: Rp 3,05 triliun.
20. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat: Rp 6,980 triliun
21. Kemenko Polhukam: Rp 27,49 miliar
22. Kemenko Perekonomian: Rp 49,99 miliar
23. Kemenko bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan: Rp 114,608 miliar
24. Kementerian Pariwisata: Rp 800 miliar 
25. Kementerian BUMN: Rp 59,100 miliar 
26. Kemenristek dan Dikti: Rp 1,358 triliun 
27. Kemenkop dan UKM: Rp 47,235 miliar
28. Kementerian PAN RB: Rp 6,366 miliar 
29. Badan Intelijen Negara: Rp 228,495 miliar.
30. Lembaga Sandi Negara: Rp 228,495 miliar
31. Dewan Ketahanan Nasional: Rp 14,117 miliar
32. Badan Pusat Statistik: Rp 14,117 miliar
33. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas: Rp 224,266 miliar
34. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional: Rp 311,015 miliar
35. Perpustakaan Nasional RI: Rp 184,570 miliar
36. Kementerian Komunikasi dan Informatika: Rp 193,315 miliar 
37. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri): Rp 2,959 triliun
38. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM): Rp 136,897 miliar
39. Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas): Rp 105,135 miliar.
40. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM): Rp 17,500 miliar
41. Badan Narkotika Nasional: Rp 459,400 miliar
42. Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi: Rp 2,08 triliun 
43. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional: Rp 774,26 miliar
44. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM): Rp 3,80 miliar
45. Badan Metereologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Rp 31,056 miliar 
46. Komisi Pemilihan Umum: Rp 19,17 miliar
47. Mahkamah Konstitusi: Rp 10,849 miliar
48. PPATK: Rp 2,774 miliar
49. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia: Rp 17,674 miliar.
50. Badan Tenaga Nuklir Nasional: Rp 11,503 miliar
51. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi: Rp 20,832 miliar
52. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional: Rp 38,292 miliar
53. Badan Informasi Geospasial: Rp 16,884 miliar 
54. Badan Standardisasi Nasional: Rp 3,363 miliar
55. Badan Pengawas Tenaga Nuklir: Rp 6,510 miliar
56. Lembaga Administrasi Negara: Rp 4,137 miliar
57. Arsip Nasional Republik Indonesia: Rp 12,673 miliar 
58. Badan Kepegawaian Negara (BKN): Rp 10,969 miliar 
59. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan: Rp 50 miliar.
60. Kementerian Perdagangan: Rp 727,235 miliar
61. Kementerian Pemuda dan Olahraga: Rp 346,413 miliar
62. Komisi Pemberantasan Korupsi: Rp 13,001 miliar
63. Komisi Yudisial: Rp 3,873 miliar
64. Badan Nasional Penanggulangan Bencana: Rp 551,078 miliar
65. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia: Rp 52,537 miliar. 
66. Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo: Rp 20,197 miliar
67. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Rp 39,063 miliar. 
68. Badan SAR Nasional: Rp 55,973 miliar
69. Komisi Pengawas Persaingan Usaha: Rp 20,997 miliar.
70. Badan Pengembangan Wilayah Suramadu: Rp 101,649 miliar
71. Ombudsman Republik Indonesia: Rp 9,012 miliar
72. Badan Nasional Pengelola Perbatasan: Rp 36,110 miliar
73. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam: Rp 49,613 miliar
74. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme: Rp 52,725 miliar
75. Sekretariat Kabinet: Rp 6,816 miliar
76. Badan Pengawas Pemilihan Umum: Rp 19,891 miliar.
77. Lembaga Penyiaran Radio Republik Indonesia: Rp 76,911 miliar
78. Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia: Rp 75,911 miliar
79. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang: Rp 70,849 miliar
81. Badan Keamanan Laut: Rp 443,079 miliar 
82. Kemenko bidang Kemaritiman Rp 122,781 miliar
83. Badan Ekonomi Kreatif: Rp 363,431 miliar.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi penghematan dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) Tahun Anggaran 2016.Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2016, yang dikeluarkan pada 26 Agustus 2016 sesuai yang dirilis setkab.go.id, Presiden Joko Widodo langkah-langkah pemangkasan anggaran diatur.Dalam lampiran Inpres tersebut tertuang besaran penghematan dari masing-masing K/L, dimana penghematan terendah menjadi beban Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebesar Rp 2,744 miliar. Sementara penghematan tertinggi dibebankan kepada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 7,933 triliun. 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait