Lima Pengadilan Ini Terbanyak Tangani Gugatan Sederhana
Utama

Lima Pengadilan Ini Terbanyak Tangani Gugatan Sederhana

MA akan terus melakukan proses monitoring dan evaluasi. Perlu diketahui penyebab penyelesaian perkara melampaui batas waktu yang ditetapkan.

AGUS SAHBANI
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi small claim court. Ilustrator: BAS
Ilustrasi small claim court. Ilustrator: BAS
Setahun sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015  tentang Tata Cara Gugatan Sederhana pada 7 Agustus 2015,ada ratusan perkara perdata ringan ditangani pengadilan seluruh Indonesia. Dari data yang dilansir Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum MA, ada sekitar 383 perkara gugatan sederhana yang berhasil diselesaikan lewat penyelesaian gugatan perdata ringan dengan proses cepat ini.

“Hingga 31 Agustus 2016, ada 383 perkara gugatan sederhana yang masuk selama 2016 dan terdaftar di 124 Pengadilan Negeri (PN) seluruh Indonesia,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur saat dihubungi, Selasa (13/9).

Ridwan melanjutkan dari 383 perkara yang masuk sebanyak 296 perkara (77 persen) telah diputuskan pengadilan. Sisanya, masih dalam proses pemeriksaan. Jumlah gugatan sederhana tahun ini jauh lebih tinggi jika dibandingkan penerimaan perkara gugatan sederhana pada 2015 yang hanya 21 perkara.

“Jadi, apabila digabungkan 21 perkara yang terdaftar pada 2015, jumlah total perkara gugatan sederhana yang masuk di PN-PN seluruh Indonesia sejak berdirinya telah mencapai 404 perkara,” kata dia.

“Itu angka yang dicapai satu tahun diperkenalkannya mekanisme gugatan sederhana dalam sistem peradilan Indonesia (Agustus 2015-Agustus 2016). Mudah-mudahan menjadi ‘sinyal’ mulai efektifnya penyelesaian sengketa perdata ringan di pengadilan,” harapnya.

Ridwan mengungkapkan ada lima PN dengan jumlah penanganan perkara perdata ringan terbanyak. Urutan pertama adalah PN Cianjur, Jawa Barat dengan 20 perkara. Lalu, PN Jember Jawa Timur dengan 16 perkara, disusul PN Batam Kepulauan Riau dengan 14 perkara menempati urutan kedua dan ketiga. Urutan keempat dan kelima adalah PN Bandung Jawa Barat dengan 13 perkara, dan PN Tangerang Banten dengan 12 perkara. “Kalau di Jakarta, PN Jakarta Selatan menangani perkara gugatan sederhana tertinggi dengan 10 perkara hingga saat ini,” katanya.

Dijelaskan Ridwan, jangka waktu proses penyelesaian perkara gugatan sederhana 2016 bervariasi tergantung bobot perkaranya. Misalnya, 199 perkara (67 persen) diputus dalam waktu kurang dari 25 hari dan 30 persen diantaranya diputus dalam waktu kurang dari 10 hari. “Tetapi, ada sekitar 97 perkara (33 persen) masih diselesaikan lebih dari 25 hari,” kata dia.

Menurutnya, proses monitoring dan evaluasi perlu terus dilakukan untuk mengetahui penyebab tertundanya penyelesaian perkara hingga melampaui batas waktu yang telah ditetapkan. Sebab, merujuk Perma Gugatan Sederhana ini, jangka waktu penyelesaian perkara ini maksimal 25 hari sudah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta.

Insya Allah Oktober besok akan ada pelatihan yang diikuti 40 hakim dari PN-PN yang berbeda setelah sebelumnya 200 KPN sudah diberi pelatihan yang diselenggarakan Badilum,” tambahnya.

Perma Gugatan Sederhana (small claim court) menetapkanjangka waktu penyelesaian maksimal 25 hari sudah diputuskan dengan hakim tunggal dan nilai objek gugatannya di bawah Rp200 juta. Seperti hal gugatan perdata biasa, gugatan sederhana ini menetapkan kriteria sebagai perkara cidera janji (wanprestasi) dan atau perbuatan melawan hukum (PMH).

Perma ini menyaratkan pihak penggugat dan tergugat tidak boleh lebih dari satu, kecuali kepentingan hukum yang sama. Para pihak dengan atau tanpa kuasa hukum wajib hadir langsung ke persidangan. Makanya, tidak dapat diterapkan ketika tergugat tidak diketahui keberadaannya.Selain itu, dua jenis perkara yang tidak bisa diselesaikan small claim court yakni perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus dan perkara sengketa hak atas tanah.

Sistem gugatan sederhana ini mengenal istilah dismissal process, dimana saat sidang pendahuluan hakim berwenang menilai dan menentukan apakah perkara tersebut masuk kriteria gugatan sederhana? Apabila hakim berpendapat perkara bukanlah gugatan sederhana, maka dikeluarkan penetapan perkara tidak berlanjut. Terkait putusan akhir, para pihak dapat mengajukan keberatan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Keberatan ini diputus majelis hakim sebagai putusan akhir, sehingga tidak tersedia upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.
Tags:

Berita Terkait