Kesepakatan Mediasi Tak Punya Kekuatan Mengikat Para Pihak, Kata Siapa?
Berita

Kesepakatan Mediasi Tak Punya Kekuatan Mengikat Para Pihak, Kata Siapa?

Ada semacam klausul yang dibuat dalam draf kesepakatan yang ‘mengikat’ agar para pihak menghormati kesepatan setelah mediasi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Fahmi Shahab. Foto: Hukumonline
Fahmi Shahab. Foto: Hukumonline
Sebagian kalangan masih berpendapat bahwa kesepakatan yang ditetapkan pasca melakukan mediasi tidak punya kekuatan mengikat para pihak. Buktinya, masih saja ada temuan dimana pihak yang telah bersepakat berdamai ternyata menyimpangi kesepakatan itu dengan seenaknya. 
Anggapan itu belum tentu benar, namun tidak berarti keliru. Hanya saja, tidak ada data statistik yang mengkonfirmasi asumsi seperti itu.
Direktur Eksekutif Pusat Mediasi Nasional (PMN), A. Fahmi Shahab tegas mengatakan bahwa hasil kesepakatan pasca mediasi mengikat para pihak. soalnya, kesepakatan tersebut menjadi semacam perjanjian bagi kedua belah pihak yang sudah pasti mengikat karena telah disepakati sebelumnya. Apalagi, hal itu semakin punya kekuatan mengikat tatkala kedua pihak merasa bahwa kesepakatan itu bersifat final.
“Hasilnya mengikat, karena itu kontrak bagi para pihak. Itu final kalau para pihak menganggap itu final,” kata Fahmi saat diwawancara hukumonline di Jakarta, pekan lalu.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pada prakteknya seringkali dibuat semacam klausul untuk mengkuatkan sifat mengikat tersebut dalam draf kesepakatan (nantinya menjadi akta perdamaian). Lazimnya, bentuknya klausul tersebut semacam kalimat ‘memaksa’ yang jika dilanggar  berdampak pada batalnya seluruh kesepakatan yang telah dibuat selama proses mediasi.   (Baca Juga: Mediasi, Cara ‘Seksi’ Tapi Jarang Dilirik Pihak Bersengketa)
Dicontohkan Fahmi misalnya, apabila kasus yang dimediasi adalah utang-piutang. Angaplah hasil kesepakatan mediasi tersebut mengubah pokok utang, bunga, dan denda yang mesti dibayar menjadi lebih ringan daripada sebelum dilakukan mediasi dengan cara diangsur. Tentu, ada potensi yang muncul selama masa angsuran seperti gagal bayar. 
Untuk mengatasi itu, mediator dalam draf kesepakatan biasanya membuat klausul yang pada intinya menyebutkan bahwa kalau sampai dalam masa angsuran itu pihak debitor melakukan keterlabatan satu kali, maka apa yang sudah disepakati dalam proses mediasi akan tidak berlaku dan utang tagihan akan kembali seperti sebelum mediasi. “Jadi harus hati-hati, sampai ada yang miss cicilannya karena upaya negosiasi kemarin gagal total,” katanya 
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait