Sebelum Dilaksanakan, Hukuman Mati Perlu Ditinjau Ulang
Berita

Sebelum Dilaksanakan, Hukuman Mati Perlu Ditinjau Ulang

Perlu dibentuk tim independen untuk mengkaji efek jera hukuman mati.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Aksi penolakan hukuman mati di Jakarta. Foto: RES
Aksi penolakan hukuman mati di Jakarta. Foto: RES
Hukuman mati adalah hukuman terberat yang bisa dijatuhkan. Seseorang yang sudah dieksekusi mati, tak mungkin dihidupkan lagi meskipun belakangan terungkap, misalnya, telah terjadi kesalahan dalam proses peradilan. Indonesia punya daftar tunggu terpidana mati, dan sewaktu-waktu bisa dieksekusi.  

Karena itu, anggota Komisi III DPR, Arsul Sani, mengusulkan agar sebelum vonis mati dijalankan, terlebih dahulu dilakukan peninjauan ulang atau kajian. Langkah ini penting untuk memastikan apakah terpidana menjalani proses peradilan yang benar (fair trial) atau tidak. DPR sering mendapat laporan proses peradilan sesat yang akhirnya membuat terdakwa dipidana mati.

Arsul tak menjelaskan siapa yang melakukan kajian itu. Yang jelas, intervensi terhadap proses peradilan dilarang oleh hukum. Ia haya mengatakan kajian dilakukan semata untuk memastikan proses hukum sudah fair. Jangan sampai aparat penegak hukum mengeksekusi orang yang salah. Ketika ditemukan ada cacat hukum dalam proses peradilan, kalau itu ada saya setuju eksekusi terhadap terpidana mati jangan dilaksanakan dulu,” kata politisi PPP itu dalam diskusi di kampus Paramadina Jakarta, Senin (10/10).

Secara pribadi, Arsul mengaku hukuman mati masih perlu. Cuma, penjatuhan hukuman dan pelaksanaannya tidak boleh semarangan. Eksekusi harus memperhatikan proses peradilan yang sudah dijalani terpidana mati, jangan sampai ada cacat hukum.

Praktisi hukum sekaligus pegiat HAM, Todung Mulya Lubis, mengusulkan Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim independen guna meneliti dampak eksekusi terpidana mati terhadap efek jera yang ditimbulkan. Tentu saja tim independen itu terdiri dari para peneliti yang punya reputasi baik dan profesional. Hasil penelitian tim independen itu diharapkan jadi acuan pemerintah dalam membuat kebijakan.

Pria yang disapa Mulya itu mendesak Presiden Joko Widodo untuk melakukan moratorium eksekusi terpidana mati sampai rancangan KUHP selesai. Pasalnya, DPR dan pemerintah sedang membahas ratusan pasal dalam rancangan KUHP diantaranya mengatur tentang hukuman mati. “Saya usul kepada Presiden Jokowi untuk moratorium hukuman mati sampai rancangan KUHP selesai dan disahkan,” ucapnya.

Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, mencatat terjadi rekayasa dan unfair trial dalam sejumlah kasus hukuman mati. Oleh karenanya dia sepakat agar pemerintah meninjau kembali kasus-kasus hukuman mati. Menurutnya, arah pemerintah ke depan harus menghapus hukuman mati.

Penghapusan hukuman mati penting karena dalam konstitusi jelas tertulis hak untuk hidup tidak bisa dikecualikan dalam kondisi apapun. Hak untuk hidup merupakan hak yang paling fundamental, tanpa itu maka semua hak yang melekat pada manusia tidak berarti. “Sangat penting untuk mengganti hukuman mati dengan seumur hidup,” ujarnya.

Hukuman mati layak untuk dihapus karena sistem penegakan hukum di Indonesia masih korup, terjadi rekayasa kasus dan peradilan sesat. Sistem penegakan hukum yang buruk itu dirasa tidak pantas jika diberi kepercayaan untuk menjatuhkan hukuman mati.

Dari sejumlah kasus hukuman mati yang terjebak peradilan sesat diantaranya menimpa Zulfikar Ali. Terpidana mati asal Pakistan itu menurut Al ditangkap karena pengakuan terpidana mati lainnya yakni Gurdip Sing. Gurdip mengaku menyebut nama Zulfikar Ali karena tidak tahan dengan penyiksaan yang dialaminya. Alhasil ketika Zulfikar Ali ditangkap, aparat tidak bisa menemukan barang bukti apapun.

Dalam persidangan, Gurdip Singh menjelaskan Zulfikar Ali tidak terlibat. Sayangnya, pengadilan tidak mau mempertimbangkan pengakuan Gurdip Sing. Al mengatakan Zulfikar Ali mengalami penyiksaan sampai ginjalnya rusak dan harus bolak-balik ke RS. “Demi rasa kemanusiaan, pemerintah sesungguhnya bisa menghentikan hukuman mati,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait