Permendagri 73/2016 Terbit, Begini Isinya
Berita

Permendagri 73/2016 Terbit, Begini Isinya

Enam bulan sebelum akhir masa jabatan/setelah dilantik, Gubernur, Bupati/Walikota dilarang ganti pejabat.

Mohamad Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, telah menandatangani Peraturan Mendagri (Permendagri) No.73 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Penandatangani Persetujuan Tertulis untuk Melakukan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Permendagri itu dibuat dalam rangka pelaksanaan Pasal 71 ayat (2), Pasal 71 ayat (4) dan Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU NOo.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU.

Dalam Permendagri itu ditegaskan, bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

“Gubernur, Bupati, atau Walikota yang akan melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,” bunyi Pasal 2 ayat (2) Permendagri itu, seperti dilansir dari situs Setkab, Senin (17/10).

Permendagri yang diteken pada 22 September 2016 itu menyatakan bahwa Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Terkait usulan permohonan tersebut, dalam Permendagri ini disebutkan, bahwa Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional.

“Pendelegasian wewenang pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud berlaku juga untuk usulan permohonan dari Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota yang melakukan penggantian pejabat,” bunyi Pasal 3 ayat (3) Permendagri ini.

Permendagri ini juga menyebutkan, Menteri berwenang memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota sebagaimana dimaksud untuk penggantian pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama.

Atas kewenangan tersebut, Menteri mendelegasikan kepada Direktur Jenderal Otonomi Daerah untuk memberikan persetujuan tertulis atas usulan permohonan Gubernur, Bupati atau Walikota untuk penggantian pejabat administrasi dan pejabat fungsional. (Baca Juga: Ini Permendagri yang Beri Kewenangan Plt. Gubernur, Bupati/Walikota Teken APBD)

Ditegaskan dalam Permendagri ini, dalam melaksanakan wewenang yang didelegasikan sebagaimana dimaksud, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri bertanggungjawab kepada Menteri.

“Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pendelegasian wewenang sebagaimana dimaksud setiap 6 bulan kepada Menteri,” bunyi Pasal 5 ayat (2) Permendagri ini.

Parmendagri No.73 Tahun 2016 itu berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu tanggal 27 September 2016 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana. 

Tags:

Berita Terkait