Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Logistik
Berita

Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Logistik

Mengingat persiangan di ASEAN yang ketat, blueprint perbaikan sistem logistik dan rantai suplai nasional dipercepat.

Oleh:
ANT/Fathan Qorib
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Paket Kebijakan Khusus Logistik
Hukumonline
Kementerian Koordinator bidang Perekonomian sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi untuk mempercepat implementasi enam aspek yang terangkum dalam buku biru (blueprint) perbaikan sistem logistik dan rantai suplai nasional. Paket kebijakan khusus logistik ini rencananya akan terbit tahun 2016 ini.

Deputi Bidang Perniagaan dan Industri Kemenko Perekonomian Edy Putra Irawadi  mengatakan, kebijakan tersebut mencakup antara lain revisi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Perhubungan yang dinilai memberatkan industri transportasi nasional.

"Sebenarnya penyatuan peraturan logistik, birokrasi, dan prosedur ditargetkan pada 2025. Tetapi mengingat persaingan di ASEAN sangat ketat, kita harus punya terobosan artinya blueprint kita percepat," kata Edy di sela acara Jakarta International Logistics Summit and Expo (JILSE), Rabu (19/10).

Berdasarkan Indeks Kinerja Logistik atau Logistic Performance Index (LPI) 2016 versi Bank Dunia diperoleh hasil infrastruktur, pelaku jasa, serta bea dan cukai mendapat catatan paling buruk. Indeks ini digunakan Edy untuk mengukur tingkat kesuksesan pembangunan sistem logistik di Tanah Air.

Indonesia dinilai lemah dalam hal transportasi multimoda dan lambatnya pembangunan proyek infrastruktur. Sedangkan pelaku jasa logistik disebut Edy hanya berperan sebagai agen.

"Kalau bea dan cukai tidak bisa perform karena tuntutan elektronifikasi. Sistem elektronik ini baru ada di 21 dari keseluruhan 137 pelabuhan di Indonesia. Kita masih belum bisa membangun elektronifikasi bea dan cukai di seluruh pelabuhan karena masalah infrastruktur telekomunikasi," papar Edy.

Berbagai kendala tersebut yang akan diusahakan penanganannya melalui paket kebijakan ekonomi, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo untuk menurunkan biaya logistik. Selain menerbitkan paket kebijakan ekonomi tentang pembentukan Pusat Logistik Berikat (PLB) pada Maret lalu, pemerintah juga telah menerapkan manajemen risiko satu pintu oleh Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, sistem dokumen tarif tunggal oleh Kementerian Perhubungan, serta deregulasi oleh Kementerian Perdagangan.

"Selanjutnya kita harus menambah fasilitas dan memperkuat kawasan industri, termasuk in land FTA yang merupakan bagian rantai suplai global," tutur Edy.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menjanjikan pembahasan paket kebijakan ekonomi jilid XIV segera tuntas dan siap terbit dalam dua minggu mendatang. "Mungkin dua minggu lagi," katanya pekan lalu. (Baca Juga: Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XIV Segera Terbit)

Darmin tidak menyebutkan secara detail isi dari paket deregulasi bidang ekonomi tersebut, karena sedang dalam proses diskusi di tingkat pemerintah. "Kalau dibilang sekarang nanti 'gregetnya' jadi berkurang," katanya.

Terkait dengan pelaksanaan paket kebijakan jilid I-XIII, Darmin mengatakan hal itu telah memberikan dampak positif bagi kinerja perekonomian, terutama pembentukan Pusat Logistik Berikat (PLB). "Belasan yang sudah investasi di situ, dan itu bukan investasi yang kecil-kecil, meski bukan yang besar juga. Itu saya 'surprise'," katanya.

Ia memastikan pembentukan PLB memberikan kemudahan dari sisi logistik, karena proses penyediaan barang impor bisa menjadi lebih cepat dan efisien. PLB merupakan gudang logistik multifungsi untuk menimbun barang impor atau lokal dengan kemudahan fasilitas perpajakan.

Fasilitas itu berupa penundaan pembayaran bea masuk dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fleksibilitas operasional lainnya. Pembentukan PLB yang merupakan bagian dari implementasi paket kebijakan ekonomi jilid II itu, diharapkan bisa menekan biaya logistik yang mahal dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional.

Sejak September 2015, pemerintah telah menerbitkan paket kebijakan ekonomi jilid I hingga XIII berupa deregulasi peraturan untuk memperbaiki iklim investasi, memperkuat daya saing, dan mendorong kinerja perekonomian nasional.
Tags:

Berita Terkait