6 Penelitian Jaminan Kesehatan yang Mempengaruhi Kebijakan
Utama

6 Penelitian Jaminan Kesehatan yang Mempengaruhi Kebijakan

Hasil kajian dan penelitian selama 2014-2016 telah digunakan sebagai acuan untuk membuat kebijakan.

Oleh:
ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Salah satu layanan jaminan kesehatan nasional. Foto: RES
Salah satu layanan jaminan kesehatan nasional. Foto: RES
Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN) mengamanatkan BPJS Kesehatan untuk mengembangkan sistem pelayanan kesehatan, kendali mutu pelayanan dan sistem pembayaran pelayanan kesehatan. Tujuan pengembangan adalah meningkatkan efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan.

Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Mundiharno, mengatakan BPJS Kesehatan telah melakukan sejumlah kajian dan penelitian untuk mencapai tujuan itu, khususnya mendorong agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) lebih optimal. Kajian dan penelitian itu sudah dilakukan dalam kurun waktu 2014-2016. Hasilnya dapat digunakan sebagai acuan manajemen BPJS Kesehatan untuk membuat kebijakan.

Merujuk praktik di sejumlah negara, Mundiharno mengatakan proses pengambilan kebijakan di sektor kesehatan dilakukan berdasarkan kajian dan penelitian terhadap bukti yang tepat (evidence based policy making). Rekomendasi yang dihasilkan dari kegiatan kajian dan penelitian itu diharapkan berdampak positif terhadap keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional. (Baca juga: Ini Catatan Kementerian Kesehatan Terhadap JKN).

”Diharapkan melalui berbagai kajian dan penelitian yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan dan stakeholder terkait yang selama ini telah dilakukan baik secara mandiri ataupun bekerjasama dengan pihak ketiga, hasilnya bisa dimanfaatkan dalam pengambilan kebijakan,” kata Mundiharno dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Jumat (18/11).

Sedikitnya ada 6 penelitian yang sudah dilakukan terhadap pelaksanaan JKN. Pertama, tentang fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Penelitian ini meliputi pemetaan kompetensi dokter di FKTP, hubungan antara jumlah peserta terdaftar di FKTP terhadap proses serta luaran pelayanan kesehatan, serta mengkaji pemanfaatan dan pengelolaan dana kapitasi. (Baca juga: 8 Masalah Penghambat Jaminan Kesehatan Nasional).

Kedua, meneliti fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL). Penelitian yang dilakukan menyasar perubahan perilaku dokter/spesialis di RS terhadap peresepan obat dan pelaksanaan program rujuk balik. Berikutnya, modeling home care stroke dan uji coba pelayanan home care pada pasien stroke di Yogyakarta.

Ketiga, kajian tentang kepesertaan. Kajian yang dilakukan mengenai model pendaftaran dan pengumpulan iuran peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau mandiri. Analisis determinan kepatuhan dan pengembangan strategi peningkatan kepatuhan pembayaran iuran pada peserta JKN non PBI (penerima bantuan iuran) mandiri di kota Denpasar. Lalu, meneliti tingkat kesadaran pekerja sektor informal terhadap program JKN.

Keempat, meneliti kualitas layanan. Penelitian meliputi penyusunan alat ukur layanan di fasilitas kesehatan dan mengukur indeks kualitas layanan kesehatan. Selanjutnya, survei kepuasan peserta dan provider. (Baca juga: Inilah Tiga Besar Penunggak Iuran JKN).

Kelima, kajian tentang sistem informasi. Kajian ini menyoroti model pelayanan sistem informasi kesehatan terintegrasi dan manajemen data riset BPJS Kesehatan. Selaras itu dilakukan analisis penerimaan sistem informasi manajemen BPJS Kesehatan layanan P-Care di Puskesmas kota Makassar.

Keenam, mengenai sistem pembayaran FKRTL melalui INA-CBGs. Penelitian menyinggung studi tarif pelayanan kesehatan dan deteksi implikasi penerapan pembayaran INA-CBGs. Analisis efektivitas paket pelayanan INA-CBGs pada kesembuhan pasien di RS Universitas Hasanuddin. Terakhir, meneliti karakteristik terapi dan analisis biaya penyakit stroke pendarahan di RS Bethesda Yogyakarta.

Mundiharno mengatakan tahun 2016 BPJS Kesehatan mengembangkan program penelitian bersama, dilakukan dalam bentuk kolaborasi dengan lembaga riset dan universitas. Sejumlah tema utama penelitian bersama itu meliputi optimalisasi rekrutmen peserta badan usaha, penerimaan iuran peserta badan usaha dan PBPU. Lalu optimalisasi pengendalian pelayanan kesehatan, peningkatan mutu pelayanan kesehatan dan kajian lain terkait penguatan lembaga dan operasionalisasi skema JKN.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, mengatakan sudah banyak hasil kajian dan penelitian mengenai JKN yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan. Misalnya, pembayaran kapitasi berbasis komitmen (KBK) untuk FKTP. Namun, tidak semua hasil penelitian bisa langsung dituangkan dalam kebijakan seperti kajian DJSN yang mengusulkan besaran iuran PBI Rp36 ribu. (Baca juga: Defisit, Ancaman Potensial BPJS Kesehatan).

”Implementasi hasil kajian dan penelitian itu sebagian dituangkan dalam bentuk pembenahan sistem atau perbaikan regulasi,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait