Ini Profil 3 Juri di Final Liga Debat Hukum Online Nasional 2016
LDHON 2016:

Ini Profil 3 Juri di Final Liga Debat Hukum Online Nasional 2016

Ketiga juri berasal dari profesi yang berbeda, tapi mumpuni di bidangnya.

FAT
Bacaan 2 Menit
Tiga juri final LDHON 2016. (Dari kiri) Prayudi Setiadharma,  Agung Damar Sasongko dan I Ketut Darpawan. Foto: RES
Tiga juri final LDHON 2016. (Dari kiri) Prayudi Setiadharma, Agung Damar Sasongko dan I Ketut Darpawan. Foto: RES
Liga Debat Hukum Online Nasional (LDHON) 2016 resmi digelar. Pembukaan ajang debat secara online pertama kali di Indonesia ini dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Acara yang dimotori HukumOnline bekerjasama dengan Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) ini dilaksanakan di Hotel Aryaduta Jakarta, Kamis (24/11).

Debat pertama dilakukan antara tim dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) melawan FH Universitas Padjadjaran (Unpad). Keduanya memperebutkan juara ketiga dalam ajang bergengsi ini. Mosi yang diperdebatkan FH UI dan FH Unpad adalah “Pelanggaran Hak Cipta, Perlukah Menjadi Delik Biasa?”.

Setelah selesai, baru final debat dilaksanakan. Dua tim yang bertarung untuk memperebutkan gelar juara dalam ajang ini adalah tim FH Universitas Internasional Batam (UIB) melawan FH Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Mosi yang diperdebatkan dalam final ini adalah “Pemungutan Royalty Terhadap Pengumuman Musik di Sekolah”. (Baca Juga: Menkumham Buka Final Liga Debat Hukum Online Nasional 2016)

Penentuan pemenang pada babak final ini ditentukan berdasarkan dua hal, yaitu dari dukungan Sahabat Hukumpedia dan dari penilaian dewan juri. Tiga dewan juri tersebut berasal dari proefesi yang beragam, tapi mumpuni di bidangnya masing-masing. Juri pertama adalah Kepala Bagian Program dan Pelaporan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Agung Damar Sasongko.

Pria kelahiran Yogyakarta 26 Desember 1969 ini telah malang melintang berkecimpung di dunia kekayaan intelektual. Bahkan, Agung tercatat pernah menjadi anggota tim Rancangan Perubahan UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta sejak tahun 2008 hingga Oktober 2014 lalu.

Agung lulus dari Fakultas Hukum Universitas Pancasila tahun 1992. Kemudian ia melanjutkan studinya pada program pasca sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan lulus pada tahun 2002. Ia merupakan pejabat karier di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM khususnya di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan pangkat golongan Pembina/IVb. (Baca Juga: Mengintip Persiapan UIB dan UNHAS di Final Liga Debat Hukum Online Nasional 2016)

Juri yang kedua adalah seorang hakim pada Pengadilan Negeri (PN)Situbondo Jawa Timur I Ketut Darpawan. Pria kelahiran Singaraja, 24 Mei 1980 ini aktif sebagai Sahabat Hukumpedia. Darpawan tercatat merupakan lulusan dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (1998-2003).

Kariernya di dunia peradilan dimulai sejak tahun 2007 silam. Sebelum menjabat hakim pada PN Situbondo (2014-sekarang), Darpawan tercatat pernah menjadi hakim pada PN Semarapura (2010-2014) dan hakim di PN Waingapu (2007-2010).

Sedangkan juri yang ketiga adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sekaligus pengajar hukum bisnis dan HKI di Surya University, Prayudi Setiadharma. Ia lulus sebagai sarjana hukum dari Universitas Padjadjaran (1997-2002). Setelah itu, ia melanjutkan studinya Master of Intellectual Property Laws di Melbourne University Law School (Februari 2003-Juli 2004). (Baca Juga: 4 Kampus Siap Bertanding di Semifinal Liga Debat Hukum Online Nasional 2016)
Tags:

Berita Terkait