Buni Yani Ajukan Upaya Praperadilan
Berita

Buni Yani Ajukan Upaya Praperadilan

Kapolri akan segera melimpahkan kasusnya ke pengadilan.

Oleh:
HAG/ANT
Bacaan 2 Menit
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Terlapor kasus dugaan pengeditan video Ahok, Buni Yani, didampingi kuasa hukumnya saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri di Jakarta, Kamis (10/11).
Tersangka kasus dugaan penyebaran isu suku, agama, ras, antargolongan (SARA), Buni Yani, mendaftarkan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 147/pid.prap/2016.PN Jakarta Selatan. Saat mendaftarkan praperadilan, Buni Yani diwakili oleh Aldwin Rahardian, kuasa hukumnya.

"Saya beserta tim kuasa hukum mewakili Pak Buni Yani untuk melakukan perlawanan hukum atas penetapan tersangka terhadap klien kami. Kami mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan juga penangkapan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya," kata Aldwin.

Aldwin menilai dari proses penangkapan sampai dengan penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terdapat proses yang terlewati dan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, proses yang dilakukan pihak kepolisian tidak sesuai dengan KUHAP dan Peraturan Kapolri. (Baca Juga: Kenapa Buni Yani dan Ahok Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka? Ini Alasan Hukumnya)

"Kami ingin melihat bagaimana proses dari penangkapan sampai dengan penetapan tersangka. Karena menurut kami ada hal yang terlewati di KUHAP dan Peraturan Kaporli. Ada hal yang sangat tidak lazim di sini," ungkitnya.

Aldwin juga menilai secara formil penangkapan yang dilakukan terhadap kliennya tidak sesuai, sehingga mereka melakukan pengujian melalui praperadilan tersebut. "Ada hal yang secara formil terlewati. Nanti kita lihat dan buktikan saat persidangan praperadilan ini," tuturnya.

Untuk diketahui, Buni Yani penyebar potongan video pidato Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki T. Purnama alias Ahok yang berujung pada kasus penistaan agama, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Buni memotong kata “pakai” pada video Ahok, yang dianggap membuat terjadinya penghasutan. (Baca Juga: Resmi, Pelimpahan Tahap Dua Perkara Ahok Diterima Kejagung)

Dia diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan SARA. Penyidik Subdit Cyber Crime Polda Metro Jaya menetapkan Buni sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

Terpisah, Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan kasus yang menjerat Buni Yani atas dugaan melakukan tindakan yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA, akan segera dilimpahkan ke Pengadilan.

"Sekarang prosesnya finalisasi pemberkasan dan segera kami limpahkan ke pengadilan," kata Tito. (Baca Juga: Kronologi Ditetapkannya Ahok Sebagai Tersangka oleh Polri)
Dia mengatakan, Buni Yani dianggap menyebarkan berita bohong terutama teks yang dipotong yaitu kata-kata "pakai" dalam ucapan Ahok. "Di video ada kata itu, 'pakai Al Maidah 51' namun di teks tidak ada," ujarnya.

Polri menurut Tito, dalam proses hukum melakukan pemeriksaan dan pemanggilan Buni Yani serta menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Selain itu menurut dia, Polri juga memintai keterangan para saksi ahli terkait kasus tersebut.

"Ada laporan ke Kepolisian, kami lakukan proses hukum dengan aturan yang ada," katanya.

Tags:

Berita Terkait