Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya
Berita

Jasa Konstruksi Asing Mau Beroperasi di Indonesia? Ini Syaratnya

Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing di Indonesia wajib membentuk badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerja sama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional. Wajib pula memperjakan tenaga kerja Indonesia lebih banyak ketimbang warga asing.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Proses penyusunan peraturan pemerintah tidak dikonsultasikan<br> masyarakat jasa konstruksi. Foto: Sgp
Proses penyusunan peraturan pemerintah tidak dikonsultasikan<br> masyarakat jasa konstruksi. Foto: Sgp
Badan usaha jasa konstruksi asing boleh bernafas lega. Sebab melalui UU Jasa Konstruksi teranyar, terhadap perusahaan asing yang bergerak di bidang jasa konstruksi kini dapat beroperasi di Indonesia. Lalu, apa saja persyaratan yang mesti dipenuhi bagi perusahaan asing agar usaha di bidang jasa konstruksi dapat beroperasi di Indonesia.

Berikut ulasannya sebagaimana tertuang dalam UU tentang Jasa Konstruksi teranyar yang telah disahkan oleh DPR bersama pemerintah di penghujung 2016 lalu. (Baca Juga: Revisi UU Jasa Konstruksi Disetujui Jadi UU)

Badan atau usaha perseorangan yang bakal melakukan usaha di bidang jasa konstruksi di wilayah Indonesia setidaknya berkewajiban membentuk kantor perwakilan di Indonesia. Kemudian, badan usaha berbadan hukum Indonesia melalui kerjasama modal dengan badan usaha jasa konstruksi nasional.

UU mengatur terhadap kantor badan usaha asing di Indonesia wajib berbentuk badan usaha. Dengan catatan, badan usaha dengan kualifikasi setara dengan kualifikasi besar. Selain itu, memiliki izin perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing. Kemudian, badan usaha jasa asing membentuk kerja sama operasi dengan badan usaha jasa konstruksi nasional berkualifikasi besar.

Tentunya, badan usaha jasa konstruksi nasional yang memiliki izin usaha dalam setiap kegiatan usaha jasa konstruksi di Indonesia. Badan usaha jasa konstruksi asing  mesti mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia  ketimbang tenaga kerja asing. Tak hanya itu, badan usaha jasa konstruksi asing mesti menempatkan warga negara Indonesia di pucuk pimpinan di kantor perwakilan Indonesia. (Baca Juga: Kontrak Jasa Konstruksi Juga Pakai Bahasa Indonesia)

Kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing di Indonesia mesti mengutamakan penggunaan material dan teknologi konstruksi dalam negeri. Kantor perwakilan mesti memiliki teknologi tinggi, mutakhir, efisien, berwawasan lingkungan, serta memperhatikan kearifan lokal. Tak kalah penting, kantor perwakilan mesti melaksanakan proses alih teknologi.

“Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” sebut Pasal 33 ayat (1) huruf I UU tentang Jasa Konstruksi.

Sementara pihak yang memberikan perizinan terhadap badan usaha jasa konstruksi asing untuk dapat mendirikan kantor perwakilan di Indonesia adalah menteri terkait, sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku. Nah, kerjasama operasi yang dibangun antara kantor perwakilan badan usaha jasa konstruksi asing di Indonesia dengan badan konstruksi jasa nasional mesti dilakukan dengan prinsip kesetaraan kualifikasi. (Baca Juga: GAPENSI Berharap RUU Jasa Konstruksi Cegah Kriminalisasi Pengusaha)

Kemudian adanya kesamaan layanan dan tanggung renteng. Dalam penjelasan UU Jasa Konstruksi, yang dimaksud dengan ‘tanggung renteng’  yakni kerja sama operasi  yang dimulai saat mengikuti proses pemilihan, pelaksanaan, sampai dengan berakhirnya pekerjaan konstruksi secara bersama-sama, dan secara sendiri-sendiri dengan tangungjawab yang sama kepada pengguna jasa.

Lebih lanjut dalam paparan UU Jasa Konstruksi, kantor perwakilan usaha badan jasa kontruksi asing di Indonesia yang berbadan hukum melalui kerjasama modal dengan badan  usaha jasa konstruksi asing mesti memenuhi  persyaratan kualifikasi besar.

Badan usaha jas akonstruksi yang diberntuk dalam rangka kerja sama modal, maka wajib memiliki izin usaha. Sama halnya dengan izin terhadap kantor perwakilan, izin usaha pun hanya diberikan oleh pihak menteri terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terhadap ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin perwakilan, tata cara kerjasama operasi dan penggunaan lebih banyak tenga kerja Indonesia serta pemberian izin usaha diatur dalam aturan turunan berupa peraturan menteri.

Tags:

Berita Terkait