Penyuap Irman Gusman Divonis Bersalah, Permohonan Justice Collaborator pun Ditolak
Berita

Penyuap Irman Gusman Divonis Bersalah, Permohonan Justice Collaborator pun Ditolak

Kedua terdakwa penyuap Irman Gusman langsung menerima putusan majelis hakim.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Terdakwa pemberi suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (bos CV Semesta Berjaya) dan istrinya Memi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Terdakwa pemberi suap terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman, Xaveriandy Sutanto (bos CV Semesta Berjaya) dan istrinya Memi saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (8/11).
Ketua majelis hakim Nawawi Pomolango menyatakan suami istri pemilik Pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 5 ayat (1) hurub b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menghukum terdakwa I Xaveriandy dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa II Memi dengan pidana penjara selama 2,5 tahun, serta denda masing-masing Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan," katanya membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (4/1).

Keduanya terbukti menyuap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman sebesar Rp100 juta agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengupayakan CV Semesta mendapatkan alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Bulog untuk disalurkan di Sumatera Barat (Sumbar).

Hakim anggota M Idris M Amin mengungkapkan, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada 21 Juli 2016, Memi menemui Irman dan menyampaikan CV Semesta telah mengajukan permohonan pembelian gula impor kepada Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3000 ton.

Namun, permohonan tersebut lama tidak direspon Perum Bulog. Memi meminta Irman mengupayakan agar CV Semesta dapat membeli gula impor dari Perum Bulog. Irman bersedia membantu dengan meminta fee Rp300/kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta. (Baca Juga: Terungkap! Selain Rekomendasi, Irman Gusman Klaim Bicarakan Bulog dengan Jokowi)

Permintaan itu disepakati Memi dan dilaporkan Memi kepada suaminya, Xaveriandy. Menindaklanjuti permintaan Memi, Irman menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta Djarot men-supply gula impor ke Sumbar melalui Divre Perum Bulog Sumbar.

M Idris melanjutkan, Irman merekomendasikan Memi yang merupakan teman lamanya kepada Djarot. Mengingat yang meminta adalah Ketua DPD, maka Djarot pun menyanggupi. Kemudian, Djarot meminta nomor telepon genggam (handphone) Memi dan selanjutnya menghubungi Memi.

Lalu, pada 22 Juli 2016, Djarot juga menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi. Djarot menyampaikan ada "titipan pesan" dari Irman. Atas arahan itu, Benhur menindaklanjuti dengan menyalurkan alokasi gula impor sebanyak 1000 ton kepada CV Semesta.

Alhasil, sejak 12 Agustus 2016-10 September 2016, CV Semesta telah menerima 1000 ton gula impor dari gudang Perum Bulog Kelapa Gading, Jakarta. Xaveriandy dan Memi menyalurkan ke beberapa lokasi, termasuk di luar peruntukannya, yaitu ke Padang, Medan, dan Pekanbaru.

Memi melaporkan kepada Irman melalui Whatsapp soal harga gula yang turun di pasaran Sumbar. Irman menanggapi dengan mengatakan, "Baik Meme, ditunggu saja waktu menjual yg baik, yg penting komitmen kita harus dijaga sesuai pembicaraan di awal. Your words is your bond". (Baca Juga: Terekam! Janji Irman Gusman Telpon Kajati Sumbar untuk Pihak Berperkara)

Pesan WhatsApp Irman ini, sambung M Idris, dijawab Memi dengan tetap menyanggupi komitmen Rp300/kg. Lantas, Irman mengatakan, "Bagus, itu baru Meme yg saya kenal yg komit dgn janjinya". Setelah itu, pada 16 Desember 2016, Memi meminta waktu untuk bertemu Irman di rumahnya.

Irman mempersilakan Memi ke rumahnya di Jl Denpasar C 3 Nomor 8, Kuningan, Jakarta. Memi meminta karyawannya, Sukri mengambilkan uang Rp100 juta. Memi juga menjelaskan kepada Xaveriandy, uang itu akan diberikan kepada Irman sebagaimana permintaan Irman sebelumnya.

Demi menghindari pemeriksaan di bandara, Xaveriandy menghubungi Willy Hamdry Sutanto yang berada di Jakarta. Xaveriandy meminta agar rekening Willy dapat menerima transfer uang Rp100 juta. Setelah uang ditransfer, Xaveriandy dan Memi berangkat ke Jakarta.

Xaveriandy dan Memi pun tiba Jakarta. Di dalam mobil, Willy menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada Xaveriandy. Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumahnya. Memi menyerahkan uang itu kepada Irman. Tak berapa lama, Xaveriandy, Memi, dan Irman ditangkap petugas KPK.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, menurut M Idris, semua unsur dalam dakwaan kesatu telah terpenuhi. Terlebih lagi, terbukti bahwa penyaluran gula oleh Bulog kepada CV Semesta karena semata-mata ada permintaan dari Irman kepada Djarot. "Dan, Djarot menghormati Irman sebagai Ketua DPD," ujarnya.

Terkait permohonan Xaveriandy dan Memi untuk menjadi justice collaborator (JC) ditolak majelis hakim. Kedua terdakwa dianggap tidak memenuhi klasifikasi JC sebagaimana Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Terhadap Pelapor Tindak Pidana (Whistle Blower) dan Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) di dalam Perkara Tindak Pidana Tertentu. (Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Permintaan Penyuap Irman Gusman)

"Majelis hakim berpendapat tidak ada hal-hal yang dapat dijadikan alasan untuk menetapkan terdakwa sebaga justice collaborator. Begitu pula dalam materi tuntutan pidana penuntut umum, terdakwa telah memberikan keterangan yang berbelit-belit," demikian pertimbangan majelis.

Atas putusan majelis, Xaveriandy dan Memi langsung mengambil sikap. Kedua terdakwa memilih untuk menerima putusan majelis. "Menerima," tutur keduanya secara bergantian. Sementara, penuntut umum KPK Ahmad Burhanudin menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam persidangan sebelumnya, KPK menuntut Xaveriandy dan Memi, masing-masing dengan pidana penjara selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan dan pidana penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan. 
Tags:

Berita Terkait