Periksa Patrialis, MKHK Fokus pada Dugaan Pelanggaran Etik
Berita

Periksa Patrialis, MKHK Fokus pada Dugaan Pelanggaran Etik

Setelah MKHK memeriksa Patrialis di KPK, MKHK akan melanjutkan pemeriksaan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi yang berjumlah 6 orang.

Oleh:
ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang datang untuk memeriksa Patrialis Akbar diantaranya Sukma Violetta (Wakil Ketua KY), Anwar Usman (Wakil Ketua MK), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), As'ad Said Ali (Wakil Kepala BIN) dan Abdul Mukthie Fadjar (Ketua Dewan Etik MK).
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang datang untuk memeriksa Patrialis Akbar diantaranya Sukma Violetta (Wakil Ketua KY), Anwar Usman (Wakil Ketua MK), Bagir Manan (Mantan Ketua MA), As'ad Said Ali (Wakil Kepala BIN) dan Abdul Mukthie Fadjar (Ketua Dewan Etik MK).
Hari ini, Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) memeriksa mantan Hakim Konstitus Patrialis Akbar di Gedung KPK. Pemeriksaan ini dilakukan mengingat Patrialis sebagai tersangka kasus suap telah ditahan di rutan KPK. MKHK akan menggali dan meminta semua fakta dan informasi terkait kasus Patrialis Akbar.

Anggota MKHK Asad Said Ali meminta informasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejauh mana fakta dan peran Patrialis dalam kasus suap ini. “Kami mau bicarakan. Kemarin kami sudah rapat di MK sudah disampaikan kita baru tahap pengumpulan bahan keterangan dan informasi. Nah hari ini kami mau konfirmasi ke KPK,” kata Asad di gedung KPK Jakarta, Kamis (2/2).

Assad menegaskan MKHK tidak akan masuk pada pemeriksaan ranah hukum soal kasus Patrialis ini. “Kami akan cari itu aja terkait dengan etika apakah ini masuk pelanggaran berat atau bagaimana. Itu saja. Kami tidak mau memasuki pemeriksaan wilayah hukum,” kata Asad. (Baca Juga : Mundurnya Patrialis Memudahkan Proses Hukum dan Etik)

Anggota MKHK lainnya, Prof Bagir Manan mengatakan pihaknya mesti tetap dapat kesimpulan dari hasil pemeriksaan Patrialis Akbar ini. “Meski Dewan Etik Hakim Konstitusi sudah menemukan ada indikasi pelanggaran berat, tetapi karena peraturan harus ada Majelis Kehormatan, kami harus mentaati,” di tempat yang sama.

Bagir meminta KPK agar MKHK bisa bertemu langsung dengan Patrialis Akbar dalam pemeriksaan ini. “Kalau KPK memberi kesempatan periksa langsung. Kami juga ingin mendapatkan temuan (data dan informasi) dari KPK yang dapat digunakan Majelis Kehormatan dalam pemeriksaan ini,” ujar mantan Ketua MA periode 2001-2008 ini.

Terpisah, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan setelah MKHK melakukan pemeriksaan terhadap Patrialis di KPK, MKHK akan melanjutkan pemeriksaan sidang kedua dengan agenda pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus suap yang menyeret Patrialis Akbar. “Ada enam orang saksi yang akan diperiksa dan dimintai keterangan dalam sidang kedua nantinya,” kata Fajar saat dihubungi di Jakarta.

Enam orang saksi yang dimaksud adalah Sekretaris Yustisial, seorang supir, seorang ajudan, petugas keamanan MK di lantai 12, dan dua orang Panitera Pengganti. (Baca Juga : KY Dukung Pembentukan Majelis Kehormatan Kasus Patrialis)

Pada Rabu (1/2) kemarin, MKHK menggelar rapat perdana pembentukkan susunan MKHK. Dalam rapat ini memutuskan untuk mengangkat Wakil Ketua Komisi Yudisial Sukma Violetta menjadi Ketua MKHK dan Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Sekretaris MKHK. Setelah susunan MKHK terbentuk, MKHK menggelar sidang perdana dengan memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan suap tersebut.

Pada sidang pertama tersebut, saksi yang dimintai keterangan adalah Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna, Panitera MK Kasianur Sidauruk, dan Sekretaris Patrialis Akbar Prana Patrayoga Adiputra.

Untuk diketahui, Rabu (25/1) lalu, Patrialis Akbar terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha impor daging Basuki Hariman. Basuki memberikan suap kepada Patrialis melalui Kamaludin agar mengabulkan gugatan uji materi perkara No. 129/PUU-XIII/2015 terkait UU No. 41 Tahun 2014 tentangPeternakan dan Kesehatan Hewan yang tengah diadili MK.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena didugamenerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura atau  sekitar Rp2,1 miliar dari Direktur Utama PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman terkait permohonan uji materil tersebut. (Baca Juga : Sepenggal Kisah Perusahaan Tersangka Penyuap Patrialis Akbar)

Patrialis bersama Kamaludin diduga melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 seperti diubah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Sementara tersangka pemberi suap adalah Basuki Hariman dan sekretarisnya, Ng Fenny disangkakan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

Untuk pengujian UU Peternakan dan Kesehatan Hewan ini dimohonkan 6 pemohon yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi. Mereka merasa dirugikan akibat pemberlakuan “zona based” di Indonesia. Soalnya, pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang yang merugikan usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati.

UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone Based", dimana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), termasuk sapi dari India. Aturan ini berbeda dengan UU sebelumnya yakni dengan sistem “country based” yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi impor PT Sumber Laut Perkasa.
Tags:

Berita Terkait