Ada Advokat yang Lolos Seleksi Calon Komisioner OJK Tahap II
Berita

Ada Advokat yang Lolos Seleksi Calon Komisioner OJK Tahap II

Sayangnya, Ketua HKHPM Indra Safitri tidak tercantum dalam daftar nama yang lolos seleksi. Calon Komisioner OJK yang lolos seleksi tahap II didominasi BI dan OJK.

Oleh:
NEE
Bacaan 2 Menit
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: RES
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan 35 pelamar komisioner OJK 2017-2022 yang lolos seleksi tahap II melalui laman situs Kementerian Keuangan Sabtu(25/2). Seleksi pemilihan calon Anggota Dewan Komisioner OJK akan memilih 7 orang untuk menggantikan jabatan dari anggota OJK periode 2012-2017 yang akan segera berakhir pada 23 Juli 2017 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 67/P/2012.

Di antara para calon di tahap II ini tersaring seorang advokat, yakni Susandarini. Praktisi hukum bisnis dengan keahlian di bidang merger dan akuisisi, asuransi, penyelesaian sengketa, kepatuhan dan anti korupsi ini memiliki rekam jejak pengalaman yang baik tentang keuangan serta banyak menyelesaikan transaksi sektor energi, proyek infrastruktur, termasuk sektor migas.

Sementara itu, Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), satu-satunya wadah profesi konsultan hukum yang punya kekhususan di pasar modal di Indonesia, Indra Safitri gugur di tahapan seleksi ini. Sebelumnya, ia ikut lolos dalam 107 nama calon DK OJK di seleksi tahap I. (Baca Juga: 2 “Nakhoda” Lawfirm dan Ketua HKHPM Lolos Seleksi Anggota DK OJK Tahap I)

Untuk diketahui, dari 35 orang yang lulus tahap kedua kali ini, ternyata telah menyaring sebanyak 5 PNS masing-masing dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan Kemenristekdikti, 6 orang dari BI, 8 orang dari OJK (2 diantaranya adalah Komisioner yang tengah menjabat), 1 orang dari LPS, 2 orang akademisi, 7 orang Profesional Industri Jasa Keuangan (perbankan, pasar modal, industri keuangan nonbank, profesi penunjang), dan sektor lainnya 6 orang.

Nurhaida dan Rahmat Waluyanto adalah 2 anggota Komisioner yang masih menjabat dan lolos pada tahap penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan makalah kali ini. Seleksi terhadap calon anggota DK OJK dilakukan dalam empat tahap, yaitu seleksi administrasi; seleksi makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat; seleksi kesehatan; seleksi wawancara. Masih ada 2 tahapan lagi yang akan dilalui 35 orang terpilih di tahap 2 untuk mengisi tujuh jabatan anggota DK OJK selain anggota ex-officio dari BI dan Kemenkeu.

Rahmat Waluyanto yang menyelesaikan kesarjanaan Akuntansi di UGM, Yogyakarta ini adalah birokrat Kementerian Keuangan yang berkarier sejak 1985 sebagai staf pada Direktorat Pembinaan Badan Usaha Milik Negara, Direktorat Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan (sekarang Kementerian Keuangan). (Baca Juga: Pansel Libatkan KPK dan PPATK Soal Rekam Jejak 107 Calon Komisioner OJK)

Sejak 2005 hingga 2006, Waluyanto menjabat sebagai Direktur Pengelolaan Surat Utang Negara, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan dan pada 2006 pula diangkat sebagai Direktur Jenderal Pengelolaan Utang, Kementerian Keuangan hingga Juli 2012. Jabatan ini dilepaskannya saat diangkat sebagai Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dan Ketua Komite Etik OJK merangkap anggota di tahun tersebut hingga sekarang.

Lain lagi Nurhaida, seorang Insinyur di Bidang Kimia Tekstil dari ITB yang kemudian menempuh pendidikan Master of Business Administration dari Indiana University, Bloomington, Amerika Serikat. Kariernya sebagai birokrat Kementerian Keuangan sejak 1989 terus menanjak hingga menjabat sebagai Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Riil di Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). (Baca Juga: KPK Diminta Dalami Rekam Jejak Calon Komisioner OJK)

Sebelum ditetapkan sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 18 Juli 2012 ia menjabat Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kebijakan dan Regulasi Jasa Keuangan dan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan.

Pada tahapan seleksi makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat yang menghasilkan 35 ini Panitia Seleksi meminta bantuan KPK, PPATK, dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menelusuri latar belakang para calon agar didapatkan sosok-sosok berintegritas dan memiliki rekam jejak bersih. Hal ini sangat penting untuk tugas besar yang dimiliki OJK serta mendapatkan kepercayaan publik atas kinerjanya.

Masih ada dua tahapan lagi yang harus dilalui 35 calon DK OJK ini. Jadwal Pemeriksaan kesehatan yang merupakan seleksi tahap III akan berlangsung pada Senin depan(27/2) dan Rabu (1/3).

Tags:

Berita Terkait