Tak Ada Alasan Pelaku Industri Keuangan Tak Jalankan Prinsip Know Your Customer
Utama

Tak Ada Alasan Pelaku Industri Keuangan Tak Jalankan Prinsip Know Your Customer

Beberapa pelaku industri keuangan di sektor pasar modal telah melakukan perjanjian kerjasama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri terkait penggunaan data kependudukan untuk kepentingan implementasi prinsip pengenalan nasabah.

Oleh:
NANDA NARENDRA PUTRA
Bacaan 2 Menit
Penyerahan alat card reader e-KTP secara simbolis kepada perwakilan pelaku industri pasar modal oleh KSEI dan didampingi oleh OJK dan BEI. Foto: NNP
Penyerahan alat card reader e-KTP secara simbolis kepada perwakilan pelaku industri pasar modal oleh KSEI dan didampingi oleh OJK dan BEI. Foto: NNP
Ratusan pelaku industri di sektor pasar modal telah memanfaatkan data kependudukan yang terekam di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Perusahaan efek, manajer investasi, maupun agen penjual sudah memanfaatkan data kependudukan dari Ditjen Dukcapil dalam menerapkan prinsip mengenal nasabah (know your customer/KYC).

Direktur Pengawasan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Agus Saptarina, mengatakan bahwa penerapan prinsip mengenal nasabah menjadi tantangan yang terus dihadapi oleh pelaku industri keuangan, tak terkecuali di sektor pasar modal. Selain karena diwajibkan oleh regulasi, keharusan bagi pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan prinsip KYC seringkali dihadapkan dengan isu validitas data kependudukan yang terekam dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Penghimpuan data nasabah ini menjadi tantangan,” kata Agus saat menjadi pembicara kunci di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (6/4).

Sebagaimana diketahui, POJK No. 22/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah oleh Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal mewajibkan bagi setiap pelaku industri jasa keuangan untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah serta memiliki pedoman penerapan prinsip mengenal nasabah. Pasal 15 ayat (2) POJK Nomor 22 Tahun 2014 itu merinci data dan informasi calon nasabah yang mesti didapatkan baik itu orang perseorangan, badan usaha, yayasan, maupun badan hukum lainnya.

Bila hal itu tidak diterapkan, Pasal 44 POJK Nomor 22 Tahun 2014 mengatur sanksi bagi yang melanggar ketentuan tersebut dimana OJK dapat menerapkan tujuh jenis sanksi mulai dari peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. Mesti dicatat, OJK dapat mengenakan sanksi tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis terlebih dahulu.

“MoU antara Ditjen Dukcapil dengan OJK terkait data kependudukan ini jadi dasar bagi KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) untuk tindak lanjut dengan Ditjen Dukcapil,” katanya.
a.    Untuk calon Nasabah orang perseorangan:
1.    data sesuai dengan dokumen identitas, yaitu:
a)    nama;
b)    nomor identitas;
c)    alamat;
d)    tempat dan tanggal lahir;
e)    jenis kelamin; dan
f)     kewarganegaraan;
2.    alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas);
3.    nomor telepon;
4.    status perkawinan;
5.    pekerjaan;
6.    alamat dan nomor telepon tempat kerja (jika ada);
7.    rata-rata penghasilan per tahun
8.    sumber dana;
9.    maksud dan tujuan investasi;
10.identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada); dan
11.nama bank dan nomor rekening.

b.    Untuk calon Nasabah non orang perseorangan:
1.    nama;
2.    nomor izin atau nomor izin usaha dari instansi berwenang;
3.    bidang usaha/kegiatan;
4.    alamat kedudukan;
5.    nomor telepon;
6.    tempat dan tanggal pendirian;
7.    identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) (jika ada);
8.    sumber dana;
9.    maksud dan tujuan investasi; dan
10.nama bank dan nomor rekening

Selain itu, POJK Nomor 22 Tahun 2014 juga mewajibkan permintaan spesimen tanda tangan dan dokumen pendukung:

a.    Untuk orang perseorangan
1.    fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi Warga Negara Indonesia; atau
2.    fotokopi Paspor, bagi Warga Negara Asing.

b.    Untuk non orang perseorangan
1.    Badan usaha
a)    fotokopi anggaran dasar perusahaan;
b)    fotokopi izin usaha dari instansi yang berwenang;
c)    spesimen tanda tangan penerima kuasa;
d)    surat kuasa dari pejabat yang berwenang kepada penerima kuasa, guna bertindak untuk dan atas nama calon Nasabah atau Nasabah dalam berinvestasi di Pasar Modal, termasuk memberikan instruksi sehubungan dengan rekening Efek calon Nasabah;
e)    fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
f)     laporan keuangan atau deskripsi kegiatan usaha;
g)    fotokopi surat keterangan domisili;
h)   struktur manajemen atau kepengurusan;
i)     struktur kepemilikan atau struktur pendiri;
j)     fotokopi dokumen identitas pengurus/Direksi yang berwenang mewakili calon Nasabah; dan
k)    dokumen mengenai pengendali akhir.
2.    Yayasan
a)    fotokopi izin bidang kegiatan yayasan;
b)    deskripsi kegiatan yayasan;
c)    struktur dan nama pengurus yayasan; dan
d)    fotokopi dokumen identitas anggota pengurus yang berwenang mewakili yayasan untuk melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
3.    Badan hukum lainnya
a)    fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b)    nama penyelenggara; dan
c)    fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili badan hukum dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal.
4.    Kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan lainnya yang bukan badan hukum
a)    fotokopi bukti pendaftaran pada pihak yang berwenang;
b)    nama penyelenggara;
c)    fotokopi akta pendirian dan/atau anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART); dan
d)    fotokopi dokumen identitas pihak yang berwenang mewakili kelompok terorganisasi, asosiasi, dan perkumpulan yang bukan badan hukum dalam melakukan hubungan usaha dengan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal

Untuk diketahui, 100 pelaku industri pasar modal Indonesia telah menandatangani perjanjian kerjasama (PKS) dengan Ditjen Dukcapil dalam hal pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan e-KTP sekira akhir November 2016 lalu. waktu itu, Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dengan perwakilan masing-masing perusahaan, antara lain PT BEI, perusahaan efek, manajer investasi, dan agen penjual reksa dana. Kerjasama itu diinisiai oleh KSEI dengan pelaku industri pasar modal sebagai upaya mempermudah proses pembukaan rekening investasi di pasar modal.

Direktur Utama KSEI, Friderica Widyasari Dewi, dalam kesempatan yang sama mengatakan bahwa, pemanfaatan data kependudukan melalui penggunaan card reader bertujuan untuk percepatan pembukaan rekening investor di pasar modal yang sebelumnya memerlukan waktu beberapa hari menjadi kurang dari 30 menit. Pemanfaatan alat ini juga memberikan kemudahan bagi investor yang berada di luar pulau Jawa yang sering mengelu lantaran lamanya waktu pembukaan rekening investasi.

“Hal ini tentu saja memberikan kontribusi yang luar biasa untuk memajukan iklim investasi di pasar modal Indonesia, dimana investor tidak lagi kehilangan momen untuk berinvestasi karena proses pembukaan rekening belum selesai,” ujar Friderica.

Friderica melanjutkan, dengan adanya alat pembaca e-KTP ini, animo masyarakat untuk berinvestasi juga semakin meningkat. Per awal April 2016 ini saja, total investor, baik itu investor saham, obligasi, ataupun reksadana tercatat ada 961 ribu investor. Ia meyakini, meski kantor cabang perusahaan efek tidak tersedia di wilayah tertentu, namun proses pembukaan rekening efek dapat dilakukan dengan mudahdan cepat dengan menggunakan card reader bahkan untuk area terpencil sekalipun.

Kata Friderica, kegiatan penyerahan alat baca e-KTP ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PKS tahun lalu tersebut. Pada kesempatan ini, sebanyak 98 pelaku industri pasar modal telah berkomitmen dan melakukan penandatanganan PKS dengan Ditjen Dukcapil. Teknisnya, KSEI melakukan penyerahan alat card reader kepada perusahaan yang telah melakukan PKS serta kepada kantor perwakilan BEI yang tersebar di 25 Provinsi di Indonesia.

“Kini sudah ada 98 pelaku industri pasar modal. Tetapi dari 98, masih ada 18 pelaku industri yang harus selesaikan dokumen administrasinya,” sebut Friderica.

Teknisnya, card reader dan web server milik Ditjen Dukcapil menjadi dua fasilitas yang sangat membantu proses KYC. Card reader ini untuk memastikan apakah NIK yang diberikan oleh pemilik nomor identitas yang sah. Alat ini bekerja dalam tiga tahap, yakni scan e-KTP – Finger Scan – Verifikasi. Kuncinya ada saat verifikasi dimana data yang muncul dari server Ditjen Dukcapil dapat dicocokan dengan nasahan yang menghadap. Mesti dicatat, data yang disampaikan oleh pihak Ditjen Dukcapil berbeda-beda antara perusahaan satu dengan yang lainnya.

Dalam arti, Ditjen Dukcapil hanya akan memberikan data yang relevan dan diperjanjikan dalam PKS dengan perusahaan. Selain itu, jangka waktu program ini juga berbeda antara perusahaan satu dengan yang lainnya. Bergantung juga pada jangka waktu kerjasama permintaan data kependudukan antara perusahaan dengan Ditjen Dukcapil. Yang menjadi pertanyaan, Bagaimana bila e-KTP itu mengalami kerusakan, misalnya patah atau lubang karena alat staples? (Baca Juga: Pengelolaan Sistem Informasi Debitur Disempurnakan)

Perusahaan tetap dapat melakukan KYC lantaran alat baca e-KTP ini akan menarik data dari server yang dimiliki oleh Ditjen Dukcapil. Cukup meminta NIK calon nasabah yang bersangkutan untuk kemudian dicocokkan dengan informasi yang tertera dalam kartu. Kuncinya ada pada NIK, lantaran NIK tidak akan terjadi duplikasi. Sementara, ada kemungkinan informasi lainnya berupa ejaan nama yang bisa saja terjadi kekeliruan. Selain itu, antisipasi dari sistem yang mungkin saja error, perusahaan bisa tetap menjalankan prinsip KYC sebagaimana yang diterapkan di internal perusahaan.

Terlepas dari hal itu, lanjut Friderica, dengan adanya alat pembaca e-KTP ini, pelaku industri akan dapat meminimalisasi kesalahan ketika melakukan pendataan data calon nasabahnya. Namun, saat ini setelah alat ini, ia meyakini proses verifikasi calon nasabah dalam rangka implementasi prinsip mengenal nasabah lebih mudah dilakukan. Sementara itu, bagi regulator, dengan adanya alat ini, data yang terekam dalam SID juga akan semakin valid dan tidak terdapat duplikasi.

“Data yang tidak valid, bisa memunculkan SID ganda,” kata Friderica.
Tags:

Berita Terkait