Diusulkan BNP2TKI Jadi Lembaga Tunggal Urusi TKI
Revisi UU PPTKILN:

Diusulkan BNP2TKI Jadi Lembaga Tunggal Urusi TKI

Agar tidak lagi saling lempar tanggung jawab dalam penanganan TKI yang menghadapi masalah diluar negeri antara Kemenaker dengan BNP2TKI. Beberapa unsur kementerian nantinya berada di BNP2TKI agar koordinasi menjadi mudah.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
BNP2TKI Jakarta. Foto: SGP
BNP2TKI Jakarta. Foto: SGP
Revisi UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) masih terus berlangsung antara Panja dan pemerintah. Selain memperbaiki prosedur, perlindungan, perekrutan, pemulangan kembali tenaga kerja dari negara luar ke Indonesia, juga termasuk penguatan terhadap kewenangan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Demikian disampaikan anggota Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz dalam sebuah diskusi  di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (25/4). Dia menerangkan revisi UU PPTKILN diarahkan untuk memperbaiki siklus arus perekrutan, pelatihan, pemberangkatan, perlindungan TKI di negara tempat bekerja, hingga pemulangan ke tanah air. Diharapkan, perlindungan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri dapat diberikan menyeluruh.

Namun, bagi DPR, penguatan strukturisasi terhadap BNP2TKI menjadi bagian penting dalam revisi UU PPTKILN. Maklum, RUU PPTKILN menjadi inisiasi DPR, khususnya Komisi IX. Menurutnya, dengan penguatan kewenangan BNP2TKI nantinya menjadi lembaga non kementerian yang independen. BNP2TKI pun nantinya bertanggung jawab langsung ke presiden.

Selama ini, kata Irgan, ketika terjadi persoalan terhadap tenaga kerja di luar negeri acapkali saling lempat “bola” perihal siapa yang bertanggung jawab menangani. Tumpang tindih kewenangan ini terjadi antara Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan BNP2TKI, sehingga penanganan TKI di luar negeri menjadi tidak efektif.

Karena itu, pihaknya mengusulkan memberikan kewenangan penuh terhadap penanganan tenaga kerja Indonesia yang berada di luar negeri kepada BNP2TKI, sehingga hanya satu lembaga yang bertanggung jawab penuh dalam pemberian perlindungan.

“Nantinya BNP2TKI benar-benar independen. Jadi nantinya tidak ada lagi yang saling lempar bola,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu. Baca Juga: Revisi UU PPTKILN Perlu Merujuk Konvensi Internasional

Anggota Komisi IX DPR lainnya Dewi Asmara menambahkan banyak isu dalam pembahasan RUU PPTKILN. Tindakan saling lempar bola alias tanggung jawab dalam penanganan TKI yang mengalami masalah di luar negeri kerap terjadi. Padahal penanganan terhadap buruh migran Indonesia di negara orang perlu segera ditangani, bukan saling lempat bola.

“Lalu siapa yang sebenarnya harus bertanggung jawab kalau terjadi persoalan terhadap buruh?” Yang mengurus tenaga kerja di luar negeri, BNPTKI atau Kemenaker?” ujarnya.

Dia melihat selama ini kedua institusi itu kerap tumpang tindih dalam penanganan TKI di luar negeri. Makanya, agar ke depan tak terulang kembali, perlu diubah dan diberikan kewenangan penuh terhadap lembaga khusus yang menangani TKI di luar negeri. Nah, dengan memberikan kewenangan terhadap BNP2TKI, maka dibutuhkan penguatan pula terhadap lembaga nonkementerian itu.

“Makanya kami minta BNP2TKI bertanggung jawab langsung ke presiden,” ujarnya.

Menurut Dewi, dalam BNP2TKI nantinya terdapat berbagai unsur. Mulai unsur Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, hingga Kementerian perhubungan. Nah, dengan sistem satu atap itu (pengurusan TKI oleh BNP2TKI) koordinasi antara BNP2TKI dengan kementerian harus berjalan maksimal, khususnya dalam penanganan TKI di luar negeri. Pelibatan berbagai unsur kementerian dalam satu atap BNP2TKI nantinya harus diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

Namun, pemerintah bersikukuh pihak yang menangani persoalan TKI di luar negeri adalah Kemenaker. Meski belum mendapat kesepakatan dari pemerintah, pembahasan tersebut masih tersebut berjalan. Hal lain yang menjadi sorotan dalam RUU PPTKILN yakni soal keberadaan dewan pengawas terhadap BNP2TKI. Sayangnya, pemerintah belum memberikan persetujuan.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu mengatakan melalui RUU PPTKILN menjadi momentum perbaikan terhadap pemberian perlindungan terhadap TKI di luar negeri. Termasuk memastikan pihak yang bertanggung jawab penuh ketika terjadi persoalan terhadap TKI di luar negeri. “Kami ingin disepakati juga oleh pemerintah,” harapnya. Baca Juga: Lindungi Buruh Migran, ASEAN Butuh Instrumen Hukum yang Mengikat

Pengamat Perburuhan, Sonny Pudji Sasono mengatakan hubungan antara BNP2TKI dengan Kemenaker kerapkali terjadi gesekan. Misalnya, di era Kepala BNP2TKI dijabat Jumhur Hidayat misalnya, sedemikian kerasnya terjadi tarik menarik dengan Kemenaker. “Sampai hari ini tak selesai, maka perlu ada sinergitas antara kementerian dan BPN2TKI untuk melepaskan egosentris (masing-masing),” sarannya.   
Tags:

Berita Terkait