RUU PPILN Masuk Prioritas, Bagaimana UU Ketenagakerjaan?
Prolegnas 2017:

RUU PPILN Masuk Prioritas, Bagaimana UU Ketenagakerjaan?

Migrant Care berikan apresiasi.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Pos pelayanan TKI di bandara. Foto: MYS
Pos pelayanan TKI di bandara. Foto: MYS
Badan Legislasi (Baleg) DPR sudah menyepakati puluhan RUU masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2017. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) salah satu prioritas. RUU ini adalah revisi terhadap UU No. 39 Tahun 2004tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN). (Baca juga: Baleg Sepakati 49 RUU Prolegnas 2017, Ini Daftarnya).

Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf Macan Effendi, mengatakan Komisi yang mengurusi ketenagakerjaan ini mengusulkan RUU PPILN masuk dalam prolegnas prioritas 2017. Walau diusulkan untuk masuk Prolegnas prioritas bukan berarti RUU PPILN lebih penting untuk direvisi ketimbang Undang-Undang bidang ketenagakerjaan lainnya. Tapi ia tak membantah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) tak masuk prioritas pembahasan tahun 2017.

RUU PPILN diprioritaskan karena selama ini sudah selesai dibahas sekitar 80 persen. Kalaupun ada yang belum selesai, persoalannya lebih pada perbedaan pandangan antar lembaga pemerintah yang kewenangannya meliputi urusan buruh migran. Buruh migran bukan hanya diurus Kementerian Ketenagakerjaan, tetapi juga Kementerian Luar Negeri dan  Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Masih adanya perbedaan pandangan antar lembaga pemerintah itu membuat pembahasan RUU PPILN di DPR terhambat. Sehingga pembahasan terlambat 2 kali masa sidang. Guna mencegah agar pembahasan RUU PPILN tidak di-drop atau dibahas oleh DPR periode depan, Komisi IX mengusulkan pembahasan RUU yang mengurusi buruh migran itu terus dilanjutkan tahun 2017. (Baca juga: Aspek Perlindungan Buruh Migran Harus Lebih Jelas).

“Kalau tidak selesai dua kali masa sidang RUU PPILN bisa di-drop, sehingga pembahasannya ditunda sampai DPR periode berikutnya. Kalau begitu kan sayang padahal pembahasan sudah 80 persen, RUU PPILN ini ditunggu buruh migran karena mengutamakan perlindungan,” kata Dede kepada hukumonline.com lewat telepon, Kamis (15/12).

Dede mengatakan RUU PPILN intinya memberi peran pemerintah lebih besar dalam proses perlindungan, perekrutan, pelatihan, penempatan dan pemulangan buruh migran. Sementara pada UU PPTKILN yang terjadi sebaliknya, peran swasta dikedepankan.

Walau UU PPHI sempat dibahas Komisi IX DPR pada Oktober 2015 Dede mengatakan pembahasan tidak dilanjutkan karena kurang mendapat dorongan dari para pemangku kepentingan. Di tambah lagi ada usulan dari pemerintah untuk merevisi UU Ketenagakerjaan.

Mengingat ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan menjadi acuan pasal-pasal yang ada di UU PPHI Dede mengatakan DPR menunggu inisiasi pemerintah mengajukan revisi UU Ketenagakerjaan. Dede menilai UU Ketenagakerjaan sudah usang dan perlu direvisi, tapi ada penolakan dari serikat buruh. (Baca juga: 4 Isu Buruh Migran yang Disorot Kantor Kepresidenan).

Direktur Eksekutif Migrant Care, Anis Hidayah, mengapresiasi DPR yang memasukan RUU PPILN sebagai prolegnas prioritas 2017. Tapi dia menyesalkan sikap pemerintah yang selama ini terkesan mengulur pembahasan RUU PPILN di DPR sehingga berlarut. “Selama pembahasan RUU PPILN itu ditunda banyak buruh migran yang jadi korban,” ujarnya.

Menurut Anis ada beberapa isu yang membuat Pemerintah berbeda pandangan dengan DPR terhadap RUU PPILN seperti penguatan BNP2TKI, defenisi buruh migran yang berdokumen lengkap dan tidak berdokumen serta posisi Dewan Pengawas yang independen. Seharusnya, Pemerintah menyampaikan segala keberatan itu dalam pembahasan di DPR dan dilakukan secara terbuka. (Baca juga: Kebijakan Nasional Pengaruhi Upaya Pemerintah Lindungi TKI).

Anis berharap ke depan Pemerintah tidak menghambat pembahasan RUU PPILN. Dari jadwal pembahasan RUU PPILN di DPR yang diperolehnya Anis menyebut 2 Januari 2017 merupakan batas waktu Pemerintah memberikan tanggapan dan 9 Januari 2017 akhir pembahasan.
Tags:

Berita Terkait