Ada Informasi Penting, Syafruddin Tumenggung Ajukan Praperadilan Lagi
Berita

Ada Informasi Penting, Syafruddin Tumenggung Ajukan Praperadilan Lagi

Pengajuan permohonan praperadilan kembali lantaran ada informasi baru yang penting yang didapatkan tim kuasa hukum soal kasus Syafruddin itu. Paling lambat permohonan praperadilan ini akan diajukan lagi minggu depan.

ANT/ASH
Bacaan 2 Menit
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.
Tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut gugatan praperadilan dengan alasan akan melakukan perbaikan pada permohonan gugatannya.
Tim kuasa hukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung menyatakan tetap akan mengajukan permohonan praperadilan kembali atas penetapan tersangka kliennya setelah berkasnya dilakukan perbaikan. Hal ini disampaikan setelah Hakim mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan oleh tim kuasa hukum Syafruddin.

"Kami akan sempurnakan dulu karena kami dapat informasi baru terkait dengan perkara BLBI, nanti akan kami sampaikan," kata Muhammad Ridwan, anggota tim kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/5/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Tersangka Korupsi BLBI Praperadilankan KPK

Namun, ia enggan berkomentar lebih lanjut terkait informasi baru yang didapatkan tim kuasa hukum soal kasus Syafruddin itu. "Bagian kewenangan dan alat bukti kaitannya dengan itu dan ini informasi penting. Paling lambat diajukan lagi minggu depan," kata Ridwan.

Sebelumnya, tim kuasa hukum mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung mencabut permohonan praperadilan yang diajukan kliennya itu di PN Jakarta Selatan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon.

"Menimbang, dalam surat tersebut pada pokoknya kuasa pemohon menyampaikan hal-hal sebagai berikut, pertama bahwa kami tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung berdasarkan surat kuasa hukum tanggal 26 April 2017 kepada Ketua PN Jakarta Selatan melalui Kepaniteraan Muda Pidana pada PN Jakarta Selatan bermaksud melakukan penarikan atau pencabutan atas berkas surat pemohonan praperadilan," kata Hakim Tunggal Rusdiyanto Loleh saat membacakan penetapan surat pencabutan praperadilan itu.

Kemudian, kata dia, terkait hak itu kami bermaksud untuk melakukan penarikan atau pencabutan surat permohonan praperadilan pada hari ini untuk kepentingan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas dan segera setalah perbaikan dilakukan kami akan mendaftarkan kembali surat permohonan praperadilan untuk kepentingan klien kami.

"Menimbang bahwa berdasarkan surat pencabutan atau penarikan surat permohonan praperadilan tersebut pengadilan berpendapat bahwa pencabutan atau penarikan surat permohonan praperadilan dilakukan sebelum termohon mengajukan jawabannya atau tanggapannya sehingga dengan demikian penarikan atau pencabutan itu beralasan hukum," tuturnya.

Selanjutnya, kata Hakim Rusdiyanto, berdasarkan hal tersebut di atas pengadilan berkesimpulan terhadap perkara praperadilan pemohon dengan nomor perkara 49/Pidana.Prap/2017/PN Jakarta Selatan dinyatakan dicabut.

"Menimbang bahwa oleh karena permohonan dicabut maka kepada pemohon dibebankan untuk membayar biaya perkara dan oleh karena dalam perkara ini belum ada pemeriksaan maka biaya perkara adalah nihil," kata Hakim Rusdiyanto.

Selanjutnya, dalam amarnya menetapkan. Pertama, menyatakan mencabut perkara pidana praperadilan nomor 49/Pidana.Prap/2017/PN Jakarta Selatan dalam perkara antara Syafruddin Arsyad Tumenggung selaku pemohon melawan KPK selaku termohon. Kedua, membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara sebesar nihil.

Syafruddin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Sprin.Dik-19/01/03/2017 tanggal 20 Maret 2017. Syafruddin diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pemberian SKL kepada Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) pada 2004.

Penerbitan SKL berkaitan dengan pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh obligor BLBI, Sjamsul kepada BPPN. Sebelum menerbitkan SKL, pada Mei 2002, Syafruddin mengusulkan agar Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) menyetujui perubahan proses litigasi menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset obligor Sjamsul kepada BPPN senilai Rp4,8 triliun.

Berdasarkan hasil restrukturisasi terhadap Rp4,8 triliun itu, disimpulkan hanya Rp1,1 triliun yang suistanable dan dapat ditagihkan kepada petani tambak. Sementara, Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Syafruddin diduga menerbitkan SKL, meski Sjamsul belum melunasi kewajibannya.

Akibatnya perbuatan Syafruddin, KPK menduga negara dirugikan setidaknya Rp3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Baca Juga: Babak Baru Penanganan Korupsi BLBI VS Klaim Lunas Sjamsul Nursalim

Sjamsul adalah pemilik BDNI dan perusahaan ban PT Gajah Tunggal dan sudah lari keluar negeri. Ia terakhir kali diketahui berada di Singapura yaitu di rumah duka Mount Vernon Parlour, Singapura saat melayat pengusaha Liem Sioe Liong alias Sudono Salim pada 18 Juni 2012.
Tags:

Berita Terkait