KPK Tangkap Oknum Jaksa di Bengkulu
Berita

KPK Tangkap Oknum Jaksa di Bengkulu

Usai melakukan tangkap tangan, tim KPK menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejati Bengkulu.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Tim Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi Bengkulu berinisial PP dalam operasi tangkap tangan pada Jumat (9/6), pukul 00.30 WIB. Bersama PP turut ditangkap dua orang yang diketahui sebagai kontraktor dan seorang aparatur Balai Sungai Sumatera VII, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Oknum jaksa di Kejati Bengkulu yangtertangkap tangan itujuga menjabat Kasi Intel III Kejati Bengkulu. Ketiga orang yang diciduk tim KPK dari salah satu kafeteria di area wisata Pantai Panjang, Kota Bengkulu itu, masih menjalani pemeriksaan di Gedung Mapolda Bengkulu.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu Ahmad Fuadi membenarkan perihal OTT yang melibatkan oknum jaksa tersebut. "Informasinya memang ada OTT, tapi kami masih menunggu dan mengecek kebenarannya," katanya sebagaimana dikutip dari Antara.

(Baca: Begini Respon DPRD Jawa Timur Terkait OTT KPK)

Ahmad juga membenarkan bahwa pada Kamis (8/6) malam digelar perpisahan dengan Kajati Bengkulu Sendjun Manullang, di The View Resto di Pantai Panjang. Seluruh jajaran Kejati Bengkulu, kata dia, menghadiri acara perpisahan tersebut, termasuk PP. "Kita masih menunggu karena kita juga tidak tahu OTT itu terkait perkara apa," ucapnya.

Usai melakukan OTT, tim KPK kemudian menyegel ruang kerja Kasi Intel III Kejati Bengkulu berinisial PP.Pantauan di Kantor Kejati Bengkulu, ruang kerja jaksa PP yang berada di lantai dua gedung Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Jalan S Parman Kota Bengkulu itu telah dipasang garis polisi.

TimKPK sempat membawa ketiga orang yang terjaring OTT tersebut ke Mapolda Bengkulu. Kemudian pada pukul pukul 08.00 WIB, Jumat pagi ini, ketiga orang yang tertangkap tangan dibawa tim KPK ke Jakarta menggunakan penerbangan dari Bandara Fatmawati.

(Baca: KPK Tetapkan Irjen Kemendes-Auditor BPK Jadi Tersangka Kasus Suap)

Direskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol Herman membenarkan tiga orang yang ditangkap yakni oknum jaksa, kontraktor dan seorang pegawai Balai Sungai Sumatera VII. Saat ditanya jumlah uang yang menjadi barang bukti OTT, Herman menyebutkan bahwa hal itu merupakan kewenangan KPK.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah membenarkan adanya OTT. Menurutnya, dari hasil tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan tiga orang yang langsung dibawa ke Jakarta pada hari ini. Ketiga orang tersebut berasal dari tiga unsur yang berbeda-beda.

“Kita amankan tiga orang yang dibawah hari ini ke Jakarta, yaitu dari unsur swasta, pejabat pengadaan dan unsur penegak hukum,” kata Febri.

Setelah itu, lanjut Febri sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu maksimal 24 jam sebelum menentukan status dari orang-orang yang terjaring tangkap tangan. Ia berjanji, hasil penentuan status ketiga orang tersebut akan segera disampaikan ke publik.

(Baca: OTT PAL Terkait ‘Marketing Fee’ Penjualan Kapal)

“Segera akan kita sampaikan hasilnya pada konferensi pers yang paling cepat akan dilakukan sore ini,” ucap Febri.
Tags:

Berita Terkait