Perkuat Penindakan, Satgas Waspada Investasi Gandeng PPATK, BI, dan Kemenag
Berita

Perkuat Penindakan, Satgas Waspada Investasi Gandeng PPATK, BI, dan Kemenag

Satgas Waspada Investasi juga menggandeng Kemendagri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dalam rangka upaya pencegahan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menggandeng enam kementerian/lembaga untuk memperkuat upaya pencegahan dan penanganan investasi tanpa izin yang marak di tengah masyarakat.

Deputi Komisioner Manajemen Strategis IC Otoritas Jasa Keuangan, Hendrikus Ivo menjelaskan tambahan kementerian/lembaga ini akan memperkuat Satgas dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mengurangi jumlah kegiatan investasi tanpa izin. Keenam lembaga ini antara lain, Bank Indonesia, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, serta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan.

“Keikutsertaan enam Kementerian/Lembaga dalam keanggotaan Satgas Waspada Investasi sangat berkaitan dengan tugas masing-masing lembaga dalam pencegahan dan penanganan investasi ilegal,” kata Ivo dalam keterangan tertulis, Jumat (21/7).

Ivo melanjutkan, dalam penanganan investasi ilegal, BI, Kemenag, dan PPATK berkaitan dengan upaya penegakan hukum untuk penanganan dugaan fraud. Sedangkan terkait aspek pencegahan, Kemendikbud, Kemenristek DIkti, dan Kemendagri akan berperan melakukan edukasi, sosialisasi, dan koordinasi. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Buru Aset Pelaku Investasi Ilegal yang Disembunyikan)

Dalam waktu dekat, kata Ivo, perluasan dan penguatan keanggotaan Satgas Waspada Investasi akan diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan (memorandum of understanding/MoU) tentang Koordinasi Pencegahan Dan Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat Dan Pengelolaan Investasi oleh 13 Pimpinan Kementerian/Lembaga sebagai komitmen bersama dalam menangani investasi ilegal.

“Keputusan perluasan anggota Satgas Waspada Investasi ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK (2012–2017) Muliaman D Hadad sebagai tanggapan dari semakin maraknya penawaran investasi tanpa izin di masyarakat serta sebagai upaya meningkatkan perlindungan kepada masyarakat,” kata Ivo.

(Simak Liputan Khusus tentang Investasi Bodong di Sini: Waspada Investasi Ilegal)

Sebagai informasi, Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari tujuh anggota yang berasal dari sejumlah kementerian, diantaranya Kejaksaan Agung, Kepolisian RI, Kemenkop, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Kementerian Perdagangan yang dalam hal ini Ditjen Perdagangan Dalam Negeri dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Kominfo serta OJK sendiri sebagai ketua dan koordinator Satgas Waspada Investasi. Satgas Waspada Investasi juga membentuk 38 Satgas Waspada Investasi di daerah yang terdiri dari 35 tim kerja di setiap Kantor Regional OJK dan 3 tim kerja lainnya di Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan kota Probolinggo.
13 Anggota Satgas Waspada Investasi
NoNama LembagaFungsi
1 Kejaksaan Agung RI Terkait dengan fungsi penuntutan atas dugaan kasus investasi ilegal
2 Kepolisian RI Terkait dengan fungsi penyelidikan dan penyidikan atas dugaan kasus investasi ilegal
3 Kementerian Koperasi dan UKM Terkait dengan adanya banyak temuan penyalahgunaan izin koperasi untuk kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau investasi ilegal
4 Kementerian Komunikasi dan Informatika Terkait dengan fungsi untuk melakukan blokir terhadap situs atau website yang diduga digunakan pelaku investasi ilegal
5 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Terkait dengan penyalahgunaan izin yang diperoleh pelaku invesasi ilegal melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
6 Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Terkait dengan penanganan dugaan investasi ilegal yang dilakukan oleh perusahaan komoditi berjangka
7 Otoritas Jasa Keuangan Sebagai Ketua dan Koordinator Satgas Waspada Investasi
8 Bank Indonesia Terkait dengan upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dan perlindungan kepada konsumen atas praktik investasi ilegal
9 Kementerian Agama RI Terkait dengan fungsi izin yang diberikan Kementerian Agama atas jasa umrah dan haji yang belakangan banyak disalahgunakan untuk kegiatan investasi ilegal
10 Kementerian Dalam Negeri Terkait dengan pemerintah daerah dan identitas pada e-KTP untuk menelusuri pelaku investasi ilegal
11 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Terkait fungsi penelusuran aset yang sudah masuk ke ranah hukum
12 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Terkait fungsi pencegahan berupa pemberian pendidikan sejak dini ke siswa/I sekolah dasar hingga menengah umum (SD – SMP – SMA)
13 Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Terkait fungsi pencegahan berupa pemberian edukasi ke tinggat pendidikan tinggi .
Sumber: Riset Hukumonline.

(Baca Juga: Berinvestasilah dengan Bijak, Ini Tips Aman Bagi Pemula)

Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing, meminta kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam menggunakan dananya. Jangan sampai tergiur akan iming-iming keuntungan yang tinggi tanpa melihat risiko yang akan diterima. Apabila masyarakat mengetahui adanya kegiatan menyerupai dengan kegiatan entitas tersebut, informasi tersebut dapat disampaikan melalui Satgas Waspada Investasi atau Layanan Konsumen OJK.

(Baca Juga: Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas Waspada Investasi Bakal Panggil 10 Entitas)

Satgas Waspada Investasi, kata Tongam, menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan. Kemudian, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, apakah memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar. Lalu, memastikan keabsahan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ini sangat kita perlukan dalam upaya pencegahan karena Kemendikbud itu membawahi SD-SMP-SMA dan Kemristekdikti itu perguruan tinggi. Kita minta sosialisasikan mereka jadi agen kita dalam penyebaran informasi untuk mengenal bahwa investasi yang harus dihindari seperti apa yang kita harapkan nanti mereka akan menciptakan model-model yang disebarkan ke sekolah-sekolah,” kata Tongam awal Juli kemarin.
Tags:

Berita Terkait