KPK dan Kemenaker Yakin Asuransi TKI Lebih Baik Dikelola BPJS
Berita

KPK dan Kemenaker Yakin Asuransi TKI Lebih Baik Dikelola BPJS

Sebagai bentuk hadirnya negara dalam melindungi buruh migran Indonesia.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Foto: HOL
Asuransi Tenaga Kerja Indonesia. Foto: HOL
Pemerintah terus mendorong asuransi buruh migran Indonesia dikelola BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya, asuransi itu dikelola oleh sejumlah perusahaan asuransi yang tergabung dalam konsorsium. Proses transformasi asuransi buruh migran yang tadinya dikelola konsorsium menjadi BPJS Ketenagakerjaan telah dimulai sejak berakhirnya konsorsium sebagai penyelenggara asuransi TKI akhir Juli 2017.

Walau asuransi untuk buruh migran itu disepakati pemerintah dan DPR akan diatur dalam RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN), tapi pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Sosial TKI. Intinya penyelenggaraan asuransi buruh migran Indonesia diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (Baca juga: 7 Isu RUU PPILN yang Disepakati Pemerintah-DPR).

KPK merestui pengalihan pengelolaan asuransi itu. Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suwandha, yakin upaya itu mampu memberi perlindungan yang lebih baik kepada buruh migran Indonesia. “Negara harus hadir dalam perlindungan TKI dengan pelayanan yang maksimal, pelayanan lebih dekat, jangkauan lebih luas. BPJS Ketenagakerjaan meyakinkan akan hal itu,” katanya dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (31/7).

Pengalihan asuransi TKI itu menurut Asep salah satu dari 4 rekomendasi yang dilayangkan KPK kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk melindungi buruh migran Indonesia. Tiga rekomendasi lainnya yaitu perbaikan tata kelola penempatan dari daerah asal melalui layanan terpadu satu atap (LTSA), perbaikan pengawasan di daerah perbatasan, menyusun cost structure (standar biaya) dan perlindungan buruh migran secara terintegrasi. (Baca juga: Pemerintah-DPR Dorong BPJS Ketenagakerjaan Kelola Asuransi TKI).

Asep mengatakan rencana pengalihan asuransi TKI itu sebelumnya telah melewati kajian yang panjang. Sebagai sistem baru, proses transformasi itu akan terus dipantau pelaksanaannya. Dia juga mengingatkan PPTKIS/PJTKI, pelayanan terhadap buruh migran terkait hal besar karena menyangkut kepentingan orang banyak. Resiko yang patut diwaspadai adalah tindak pidana korupsi, baik berbentuk suap dan pemerasan maupun gratifikasi.

Senada, Dirjen Binapenta, Maruli Apul Hasoloan, yakin perlindungan bagi buruh migran Indonesia akan lebih baik jika asuransi TKI ditransformasi ke BPJS Ketenagakerjaan. “Karena BPJS adalah badan publik nirlaba, bertanggung jawab langsung kepada Presiden, serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan serta akuntan publik,” ujarnya.

Sekretaris Utama BNP2TKI, Hermono, mengatakan pihaknya mendukung transformasi tersebut. BNP2TKI akan memberikan fasilitas pendaftaran, data TKI, mengintegrasikan sistem, membantu klaim, sosialisasi dan evaluasi. “Kami juga mengusulkan dibentuk tim kecil yang mengidentifikasi kondisi yang terjadi di lapangan serta membentuk call center, sehingga jika ada hal-hal baru di lapangan bisa segera diselesaikan,” usulnya.

Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, menyebut jaminan sosial untuk buruh migran Indonesia sebagai bentuk hadirnya negara melindungi TKI sebagaimana instruksi Presiden Joko Widodo. Sesuai ketentuan yang diatur Permenaker No. 7 Tahun 2017, program jamsos bagi TKI yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program itu melindungi buruh migran Indonesia mulai dari pra penempatan sampai kembali ke Indonesia. Selain itu ada program Jaminan Hari Tua (JHT) yang sifatnya pilihan bagi TKI. (Baca juga: Baca Pelan-Pelan! 8 Rekomendasi DPR kepada Dewan Pengawas BPJS).

Agus mengklaim program jamsos TKI mudah, murah dan jangkauan layanan luas. Manfaat yang diterima lebih baik seperti klaim pengobatan tidak terbatas dan bagi buruh migran yang meninggal, anaknya akan disekolahkan  sampai sarjana.
Tags:

Berita Terkait