BI: Nasabah Berhak Menolak Bila Kartu Digesek di Mesin Kasir
Berita

BI: Nasabah Berhak Menolak Bila Kartu Digesek di Mesin Kasir

Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali di mesin Electronic Data Capture (EDC), dan tidak dilakukan penggesekan lainnya, termasuk di mesin kasir. Ketika kartu digesek di mesin kasir, dikhawatirkan terekam data nasabah yang berpotensi disalahgunakan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra/ANT
Bacaan 2 Menit
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Foto: SGP
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo. Foto: SGP
Bank Indonesia (BI) menegaskan larangan dilakukannya penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai. Dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek satu kali demi melindungi masyarakat dari pencurian data dan informasi kartu.

"Jadi kami ingin menegaskan itu peraturan sudah ada, tidak boleh digesek dua kali sampai seperti itu dan jangan diteruskan. Kalau masih ada yang meneruskan itu, segera laporkan,” kata Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo sebagaimana dikutip Antara, Rabu (6/9).

Agus melanjutkan, masyarakat dapat menempuh dua skema pelaporan. Pertama, laporan kepada acquiring bank yang bekerjasama dengan pedagang-pedagang atau merchant. Kedua, masyarakat sepanjang merasa perlu dapat melaporkan kejadian tersebut langsung kepada BI agar ditindaklanjuti.

Patut dicatat, dalam setiap transaksi, kartu hanya boleh digesek sekali pada mesin Electronic Data Capture (EDC) serta tidak boleh dilakukan penggesekan lain termasuk di mesin kasir. (Baca Juga: Regulasi-Regulasi ‘Penjaga Optimisme’ di Sektor Jasa Keuangan)

Pelarangan penggesekan ganda juga tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran. Pasal 34 huruf b aturan tersebut, ditegaskan larangan bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran selain untuk tujuan transaksi pemrosesan pembayaran. Tercakup di dalamnya adalah larangan pengambilan data melalui mesin kasir di pedagang.

"Dia (merchant atau pedagang) tidak boleh untuk dua kali untuk alasan apapun kemudian menggesek di mesin kasir atau di sistem yang lain. Kalau digesek di mesin kasir mungkin itu niatnya baik tapi itu bisa mengambil profil dari pemegang kartu yang harus minta izin dulu ke pemegang kartu," ujar Agus.
BAB VIII
LARANGAN
Pasal 34
Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang:
a.    melakukan pemrosesan transaksi pembayaran dengan menggunakan virtual currency;
b.    menyalahgunakan data dan informasi nasabah maupun data dan informasi transaksi pembayaran; dan/atau
c.    memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang yang dapat digunakan di luar lingkup Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang bersangkutan.

BAB IX
SANKSI
Pasal 35
(1)Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 5 ayat (4), Pasal 11 ayat (4), Pasal 14 ayat (2), Pasal 18 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23, Pasal 27, Pasal 28 ayat (1), Pasal 31 ayat (2), Pasal 32 ayat (1), Pasal 32 ayat (2), Pasal 34, Pasal 40, dan/atau Pasal 42 dikenakan sanksi administratif berupa:
  1. teguran;
  2. denda;
  3. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan jasa sistem pembayaran; dan/atau
  4. pencabutan izin sebagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.
(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Surat Edaran Bank Indonesia.

Sekadar tahu, salah satu pihak dalam pemrosesan transaksi pembayaran yakni, acquirer yang merupakan bank atau lembaga yang bekerjasama dengan pedagang yang dapat memproses data alat pembayaran menggunakan kartu (APMK) yang diterbitkan oleh pihak lain.

Untuk mendukung perlindungan data masyarakat, acquirer wajib memastikan kepatuhan pedagang terhadap larangan penggesekan ganda. (Baca Juga: PPATK Tagih BI Batasi Transaksi Tunai)

Acquirer juga diharapkan mengambil tindakan tegas, antara lain dengan menghentikan kerja sama dengan pedagang yang masih melakukan praktik penggesekan ganda. Untuk kepentingan rekonsiliasi transaksi pembayaran, pedagang dan acquirer diharapkan dapat menggunakan metode lain yang tidak melibatkan penggesekan ganda.

Masyarakat pun dapat berkontribusi menghindari praktik penggesekan ganda dengan senantiasa menjaga kehati-hatian dalam transaksi nontunai, dan tidak mengizinkan pedagang melakukan penggesekan ganda.

“Apabila masyarakat mengetahui atau mengalami praktik penggesekan ganda, masyarakat dapat melaporkan ke Bank Indonesia Contact Center (BICARA) 131, dengan menyebutkan nama pedagang dan nama bank pengelola yang dapat dilihat di stiker mesin EDC,” kata Agus.

Salah satu bank yang telah melarang penggesekan ganda adalah PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk. Direktur BNI Achmad Baiquni menegaskan pihaknya sudah menjalankan aturan Bank Indonesia yang melarang dilakukan penggesekan ganda (double swipe) dalam setiap transaksi nontunai.

"Kami sudah jalani apa yang diminta oleh BI. Kami melarang merchant yang bekerjasama dengan kami melakukan itu," ujar Baiquni.
Tags:

Berita Terkait