MA Revisi Perma Terkait Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU
Berita

MA Revisi Perma Terkait Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU

Melibatkan sejumlah akademini, hakim agung, serta Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung. Sementara ini, dua substansi pasal yang direvisi terkait pemeriksaan tambahan dan penetapan ganti kerugian.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Hakim Agung pada Kamar Perdata, Sudrajat Dimyati (berdiri). Foto: NNP
Hakim Agung pada Kamar Perdata, Sudrajat Dimyati (berdiri). Foto: NNP
Mahkamah Agung (MA) dikabarkan tengah membahas revisi Peraturan MA (Perma) mengenai tata cara pengajuan upaya hukum keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Revisi tersebut dilakukan untuk mengantisipasi disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Hakim Agung pada Kamar Perdata, Sudrajat Dimyati, mengatakan bahwa telah dibentuk tim kelompok kerja (pokja) di internal yang terdiri dari sejumlah akademisi termasuk Hakim Agung Syamsul Maarif dan Ketua Kamar Perdarta MA Soltoni Mohdally untuk membahas revisi Perma Nomor 3 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pengajuan Upaya Hukum Keberatan Terhadap Putusan KPPU.

Dari sejumlah rapat yang digelar, ia menyebutkan sementara ini mengemuka dua isu penting yang akan dilakukan perubahan, yakni terkait pemeriksaan tambahan dan penetapan ganti rugi. “Dibentuk Pokja untuk antisipasi berlakunya RUU Persaingan Usaha. Begitu RUU Persaingan Usaha disahkan, kita sudah siap dengan Perma,” kata Sudrajat kepada hukumonline di Jakarta, Senin (11/9) kemarin.

Sudrajat menjelaskan, latar belakang pasal terkait pemeriksaan tambahan dalam Perma Nomor 3 Tahun 2005 direvisi karena selama ini proses tersebut tidak mencerminkan prinsip due procces of law. Sebagaimana diketahui, Pasal 1 angka 3 Perma Nomor 3 Tahun 2005 menyebutkan bahwa pemeriksaan tambahan merupakan pemeriksaan yang dilakukan oleh KPPU sehubungan dengan perintah majelis hakim yang menangani keberatan. (Baca Liputan Khusus: Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha)

Dalam Pasal 5 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPPU wajib menyerahkan putusan dan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri yang memeriksa perkara keberatan terebut. Sepanjang dirasa perlu, majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan tambahan dengan terlebih dulu menjatuhkan putusan sela dan memerintahkan KPPU untuk melakukan pemeriksaan tambahan.

Patut dicatat, pemeriksaan tambahan merupakan forum yang memeriksa atau mengungkap hal-hal yang telah pernah disampaikan oleh terlapor pada tahapan pemeriksaan lanjutan tetapi terabaikan atau tidak dijadikan pertimbangan oleh KPPU dalam memutuskan perkara. Oleh karenanya, dalam forum Pemeriksaan Tambahan, PN wajib memerintahkan kepada KPPU materi apa saja yang harus diperiksa.

Apabila KPPU telah menyelenggarakan pemeriksaan tambahan, maka hasilnya akan menjadi bagian dari putusan KPPU dan berkas perkara yang menjadi dasar PN untuk memeriksa keberatan terhadap Putusan KPPU.

“Yang perlu jadi perhatian, pemeriksaan tambahan diserahkan, bahannya dari KPPU. Di mana due process of law. Kenapa tidak di pengadilan sehingga bukan bukti ulangan yang sudah ada di KPPU tetapi bukti baru yang diajukan dan diproses di pengadilan negeri dan bisa ajukan ahli atau saksi,” kata Sudrajat.

Sementara, terkait penetapan ganti rugi sebetulnya tidak diatur secara spesifik dalam Perma Nomor 3 Tahun 2005. Namun, dalam rancangan Perma nantinya akan diatur bahwa putusan keberatan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dapat dijadikan sebagai dasar gugatan perdata untuk menetapkan besaran sanksi administratif berupa besaran nilai ganti rugi sebagaimana diatur Pasal 47 ayat (2) huruf f UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.(Baca Juga: Pansel Perpanjang Masa Pendaftaran Calon Anggota KPPU)

Dikatakan Sudrajat, sejauh ini ada dua kelompok pendapat yang berkembang terkait revisi substansi ganti rugi. Pendapat pertama, kelompok yang berpendapat bahwa penjatuhan sanksi ganti rugi lebih pas ditetapkan oleh KPPU itu sendiri karena memiliki ahli ekonomi yang lebih fair dalam menjatuhkan sanksi.

Sementara, pendapat kelompok kedua punya pandangan bahwa penetapan ganti rugi melalui gugatan perdata di pengadilan negeri lebih tepat dan adil karena melalui proses pembutkian, jangka waktu lebih panjang, dan bisa mengajukan saksi dan ahli serta bukti.

“Penjatuhan KPPU denda lebih fair karena expert, tapi ganti rugi perdata lewat serangkaian bukti dan ahli yang diajukan. Dalam RUU Persaingan Usaha, perlu ditindaklanjuti Perma,” kata Sudrajat.

Dimintai tanggapannya, Ketua Umum Indonesian Competition Lawyers Association (ICLA), Asep Ridwan mengapresiasi langkah yang tengah ditempuh MA lantaran hukum acara memang diatus sangat singkat dan sumir.

Selain itu, ia juga menilai pengaturan tata cara pemeriksaan oleh KPPU sekalipun diberikan wewenang dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tidaklah tetap karena menimbulkan konflik kepentingan terlebih lagi KPPU sebagai lembaga yang memeriksa, menuntut, hingga memutus.

“Dalam beberapa Perkom (Peraturan KPPU) banyak tidak mengandung due process of law. Contoh, ketika seseorang dihadapkan ke pemeriksaan harusnya diberikan laporan tuntutan juga diberikan apa dasar bukti-buktinya seperti di pidana dan perdata, ketika itu terdakwa dapat berkas perkara dan BAP juga diberikan untuk keperluan pembelaaan,” kata Asep.

Bahkan, lanjut Asep, seringkali KPPU tidak transparan dalam melakukan pemeriksaan serta tirdak memberikan kesempatan kepada pelaku usaha sebagai terlapor untuk melihat dan mempelajari apa yang dituduhkan oleh KPPU.

Asep berharap, rancangan Perma dapat memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mengajukan saksi atau bukti baru yang mana selama ini sulit dan tidak pernah bisa dilakukan. Selain itu, ia juga berharap agar rancangan Perma ini bisa terbit sebelum RUU Persaingan Usaha disahkan agar menjadi acuan atau pedoman beracara sementara sembari menunggu revisi UU Nomor 5 Tahun 1999 terbit.

“Kita harap itu segera dilaksanakan. Harusnya Perma bisa membuat pelapor uji putusan KPPU dengan cara kita boleh ajukan saksi atau bukti baru yang luput saat pemeriksaan atau yang muncul dari putusan KPPU karena ada hal yang dalam putusan tidak diperdebatkan sebelumnya. Kita harus diberikan ruang yang luas di pengadilan termasuk ajukan saksi dan bukti baru. Sambil tunggu proses (pembahasan RUU), segera saja (Perma diterbitkan) tanpa harus tunggu RUU karena kalau tunggu RUU belum jelas,” kata Asep. 


Tags:

Berita Terkait