Lantiko Hikma Suryatama, 9 Tahun Jadi Investigator KPPU ‘Banting Stir’ Jadi Lawyer
Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Lantiko Hikma Suryatama, 9 Tahun Jadi Investigator KPPU ‘Banting Stir’ Jadi Lawyer

Pengalaman sembilan tahun sebagai investigator KPPU membawa warna tersendiri, mulai dari kisah suka maupun duka. Namun pengalaman tak terhingga selama bergabung dengan KPPU jadi modal penting buat berkarir sebagai pengacara.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Lantiko Hikma Suryatama. Foto: Istimewa
Lantiko Hikma Suryatama. Foto: Istimewa
Sudah menjadi rahasia umum, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ‘ditinggalkan’ para pegawai. Alasannya selalu mengerucut ke persoalan tidak jelasnya status Sekretariat Komisi sehingga pegawai yang direkrut KPPU selamanya akan dianggap sebagai pegawai honorer. Alhasil, satu per satu pegawai pergi mengejar mimpi masing-masing.

Salah satunya, Lantiko Hikma Suryatama. Lulusan Fakultas Hukum dari Universitas Diponegoro ini sempat berkarir sebagai Investigator dan Senior Litigation Officer KPPU sekira tahun 2007. Baru setahun belakangan sekira Februari 2016, Lantiko resmi berstatus sebagai advokat dan resmi ‘menanggalkan baju’ sebagai investigator meskipun sebelumnya ia sempat mencicipi magang di salah satu firma hukum di Jakarta Selatan.

Sembilan tahun bukanlah waktu yang singkat, suka duka-sedih senang pasti dialami selama berkantor di bilangan Juanda-Jakarta Pusat. Memang hidup adalah pilihan, dan Lantiko memilih karir sebagai Senior Associate di firma hukum HADS Partnership Law Office sekira Februari 2016. Lantas, apa sebetulnya yang membuat Lantiko berhenti jadi investigator dan ‘banting stir’ menjadi advokat?

Ditemui hukumonline di salah satu café di bilangan Pasar Minggu Jakarta Selatan awal Agustus lalu, Lantiko bercerita latar belakang kenapa ia akhirnya berhijrah dari KPPU. Ia bukan orang yang pertama dan satu-satunya ‘melepas’ karirnya di KPPU namun kisah yang diungkapkan menjawab pertanyaan besar kenapa banyak orang-orang hebat yang lahir dari KPPU justru memilih hengkang. Berikut kutipan wawancaranya:

Bagaimana cerita awal sampai bisa bergabung dengan KPPU?
Saya masuk Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), lulus tahun 2005. Kemudian sempat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), magang di sebuah kantor hukum di Kuningan- Jakarta Selatan. Tidak besar, tapi cukup untuk bekerja di sebuah lawfirm. Dari situ ikut rekrutmen KPPU, sekitar Februari 2007 bersama dengan 70 orang teman yang lain dari berbagai bidang. Dari situ langsung diterjunkan di bagian litigasi, (posisinya) di bawah Direktorat Penegakan Hukum.

Awal mula bergabung, tugas apa yang diberikan?
Di bagian litigasi tugas utamanya mempertahankan putusan KPPU yang sudah diputus yang kemudian diajukan keberatan di tingkat pengadilan negeri (PN), Mahkamah Agung (kasasi), atau Peninjauan Kembali. Di litigasi ibarat di kementerian itu mirip seperti biro hukum yang menangani kalau ada gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) juga, keberatan putusan KPPU, jadi banyak berurusan dengan pengadilan.

(Baca Juga: Menutup Kisah KPPU yang Ditinggal Pergi Para Pegawai)


Karena saya sebagai investigator title jabatannya (fungsionalnya), tapi daily basis sebagai litigasi KPPU. Cuma karena saya investigator, jadi saya terkadang dilibatkan juga di beberapa perkara. Dulu kita dibantu Pokja KPPU. Jadi, lawyer-lawyer independen bantu KPPU di proses persidangan sebelum saya masuk mereka sudah ada, itu sekitar dua tahun. Kemudian ada kebijakan baru, Pokja di lepas lalu dikembalikan sepenuhnya kepada teman-teman litigasi. Akhirnya kita yang bertarung di PN.

Selain menjadi bagian Litigasi, ada penugasan lain?
Saya juga diterjunkan sebagai panitera. Berbagai macam role pernah, seperti Investigator penyelidik, bagian Pemberkasan juga pernah, lalu investigator di persidangan juga pernah. Selain itu, juga tim kajian misalnya kajian mengenai pasar bersangkutan ada timnya atau evaluasi putusan kenapa bisa kalah lalu dievaluasi lagi di tim. Jadi berbagai macam role, pengalaman dan perspektif banyak kita alami.

Untuk menjalankan tugas-tugas itu, bagaimana persiapannya?
Ada senior yang mendampingi, kita banyak belajar juga. Di KPPU itu karena umur (gap) tidak jauh, jadi dekat secara personal enaknya di situ. Tidak se birokratis seperti pemerintahan yang lain. Enaknya di situ, seru kok seru.

Apa tantangan ketika menjalankan peran-peran saat itu?
Role-nya beda-beda, jadi otak itu rasanya kaya ‘terbagi-bagi’. Kadang satu hari suka beda role. Jadi, misalmya pagi-pagi saya jadi panitera, terus kemudian jam 1 siang sebagai investigator. Kadang kebalikannya, pagi investigator lalu siang jadi panitera. Tapi itu dulu ya, sekarang sih sudah tetap. Panitera tetap panitera, investigator tetap investigator.

Saat itu apa yang dirasakan, ribet atau enjoy?
Bukan berarti saya tidak menikmati sebagai panitera, ya engga. Saya belajar banyak dari situ, bagaimana proses filing (pemberkasan) dan sebagainya. Kadang begini, menjadi panitera itu bisa lebih membaca arah pemeriksaan dibanding si investigator itu sendiri karena dia yang menuangkan ke tulisan. Kadang istimewanya seperti itu.

Berapa lama menjalankan berbagai peran itu?
Karena di litigasi itu hanya sarjana hukum yang bisa masuk kesana, ngga tahu kenapa pimpinan, ngga kasih saya pindah. Saya beberapa kali pernah minta pindah ke (Direktorat) merger untuk mencoba hal baru, tapi ngga dikasih. Pimpinan sudah terlalu percaya. Ada senior satu orang, dari awal kita berdua di situ (bagian litigasi).

Selama hampir 10 tahun mengabdi, apa keuntungan buat karir saat ini?
Secara pengembangan, saya sangat berterimakasih dengan teman-teman di KPPU, pimpinan-pimpinan juga, seperti mas Reza (Muhammad Reza, Staf Ahli KPPU), dia itu mentor saya banget yang membentuk diri saya banget gimana caranya berlitigasi, aspek persaingan usaha juga dapat.

Kemudian pengalaman di kasus, seperti Temasek, Astro, kasus kartel minyak goring juga ikut. Kasus-kasus besar kita semua ikut, padahal tidak semua investigator KPPU ikut serta. Kita sebagai bagian liitigasi memang bertugas untuk itu, kita mau tidak mau belajar. Kita tahu lah isi case bagaimana, ngga cuma denger-denger aja tapi kita handle langsung.

(Baca Juga: Temasek Diduga Melanggar Prinsip Cross Ownership)

Paling seru yang di Temasek, itukan tahun 2007-2008 yang kasus cross ownership Temasek di Indosat – Tellkomsel itu seru. Jadi itu kaya groundbreaking decision yang mengubah peta hukum di Indonesia kan putusan Temasek dengan konsep Single Economic Entity Doctrin atau satu grup dianggap entitas yang sama meskipun tidak pemegang saham tapi ada kontrol jadi satu. itukan hal baru di Indonesia, itu saya bangga jadi bagian dari tim itu. Banyangkan anak baru terjun di kasus skala nasional.

Di luar pekerjaan inti, adakah kisah menarik selama bekerja?
Jadi KPPU itukan angker, gedungnya gedung lama banyak ceritanya. Satpam itu heran kalau lihat saya jam 10 malam masih sendiri ngerjain. Ya gimana, orang besok sidang, ngga ada yang handle siapa lagi yang mau. Hampir semua gedung angker. Kalau saya sendiri ngga banyak, misalnya telepon bunyi diangkat ngga ada suara. Lift naik turun padahal di buka ngga ada orang.

Temen-temen saya sih ada yang lebih parah, saya untungnya cuma gitu-gitu aja. Kalau cerita temen saya, ada yang ngeliat sendok loncat sendiri dari gelas.Saya sendiri untungnya ngga sensitif, jadi saya anggap angin lalu saja sih. Saya juga ngga satu-dua kali lembur sebetulnya. Saya pernah nginep juga ketika bikin putusan saat sebagai panitera (untungnya) ada temen-teman juga bikin putusan bareng-bareng pas tahun 2007-2008an.

Selain kisah-kisah mistis, hal menarik apa yang bisa didapat selama jadi pegawai KPPU?
KPPU itukan ‘kecil’ tapi urusannya banyak, scoop wilayahnya se-Indonesia. Jadi bisa keliling Indonesia serunya. Kalau saya kan litigasi, jadi tergantung ada panggilan sidang di PN yang mana. Keberatan kan diajukan ke domisili pelaku usaha, pelaku usaha di Pontianak ya kita ke Pontianak kalau pelaku usaha ngajuinnya ke Surabanya kita ke sana. Kantor Perwakilan Daerah KPPU ngga ikut karena mereka resource cuma sedikit dan ngga semua orang hukum. Jadi semua di-handle dari Jakarta kalau urusan litigasi.

Lantas, bagaimana cerita soal mengundurkan diri?
Saya secara formal, mengajukan permsohonan resign. Saya ngga sempat pamit karena KPPU load kerjanya tinggi jadi kita ngga bisa ketemu orang saat itu juga. Jadi, saya bisa ketemu teman saya satu ruangan itu bisa sebulan sekali saking bedanya jadwal. Saya terbang, dia sampai Jakarta. Dia terbang, saya sampai Jakarta ngga ketemu sampai sebulan. Cuma untuk teman-teman dekat saya sempatkan pamit.

(Baca Juga: Berharap ‘Wasit’ Persaingan Usaha Lebih Bertaji)

Dan kenapa memilih menjadi advokat?
Pertama, saya ingin mencoba tantangan baru. Nah, itu sebenarnya jalan tuhan sih. Percaya atau engga, yang diatas (tuhan) selalu kasih petunjuk sama kita tergantung kitanya aware atau engga.

Sebelum saya ke HADS Partnership Law Office, mereka banyak tangani kasus persaingan. Misalnya Partner saya mba Lita (Nurmalita Malik), dia sebelumnya bekerja di Lubis Ganie Surowidjojo (LGS), dia pegang kasus Temasek dan Donggi Senoro. Jadi sudah ada interaksi dengan saya. Lalu, pak Sugiharta (Sugiharta Gunawan, Managing Partner HADS Partnership Law Office), dia juga pegang kartel minyak goreng, kasus kartel bawang putih juga.

Kemudian kantor sendiri (HADS) ingin mengembangkan divisi persaingan usaha. Kantor melihat saya sebagai lebih, ngga semua lawyer paham persaingan usaha, mungkin lihat saya dari segi itu. Pertama, portfolio saya lengkap misalnya pengalaman litigasi, bahasa Inggris meskipun saya ngga tahu apa yang dilihat sama kantor. Dan itu sesuai passion juga, di samping pengen mengembangkan persaingan usaha juga. Timing-nya pas.

Kerja itukan masalah ‘klik’, pinter tapi tidak bisa kerja tim juga sama saja. Dan saya suka di kantor sekarang ini mirip seperti KPPU. Gap umurnya tidak begitu jauh-jauh, suasana cair, kerja tim, toleransi yang tinggi dan sama Partner pun bisa diskusi.

Soal gaji?
Ngga se-glamour yang dibayangkan kok. Yang penting bisa nabung. Bagi saya, orang yang paling beruntung di dunia itu adalah orang yang mencintai apa yang dikerjakan and making money for it. Saya merasa jadi bagian dari orang yang beruntung itu. saya mengerjakan apa yang saya suka, yaitu persaingan usaha.

Jadi, apakah HADS Partnership Law Office hanya pegang kasus-kasus persaingan usaha?
Banyak juga, perdata biasa juga ada perbuatan melawan hukum (PMH) dan kasus tanah. Saya beruntung sebelum di KPPU sempat bekerja di lawfirm, itu memberikan gambaran sedikit banyak bagaimana bekerja di lawfirm. Jadi saya tahu sistem kerjanya bagaimana. Kedua, saya juga beruntung di litigasi KPPU yang memiliki cara kerja termasuk etos kerja yang berbeda dengan divisi lain di KPPU.

Itu jadi modal banget saat di firma hukum ini. Saya ngga yakin juga ketika dulu di KPPU kerja di bagian lain, akan bisa survive seperti sekarang ini di lawfirm. Tapi karena saya kerja di bagian litigasi, kan di sana yang head to head kita, makanya saya ngga sekali dua-kali lembur ngga tidur bikin jawaban sampai putusan.

Kurang lebih setahun di firma, sudah pernah sidang di KPPU?
Yang lawan itu kuasa hukum kasus ayam dan kartel sapi.

Apa yang terjadi saat itu?
Mereka tahu posisi bahwa saya lawan, tapi itu tidak menghilangkan pertemanan. Sebelum sidang juga ngobrol-ngobrol biasa tapi ketika masuk ke ruang sidang lihat posisinya lah saya sebagai kuasa hukum terlapor.

Hampir 10 tahun bersama, masih suka kangen KPPU?
Iya lah, suasananya kekeluargaan banget. Banyak orang ingin kembali kok, tapi masalahnya soal karir aja.

Apa berniat kembali?
Saya bukan PNS jadi susah. Ketika KPPU berubah jadi lembaga negara, maka harus PNS. Ikut CPNS batas umurnya 35 tahun artinya ikutin alur CPNS.

Jadi, apa mimpi terbesar saat ini dan ke depan?
Kalau saya, saya ingin mengajar. Sementara ini masih scoop kecil, di kantor, ke temen-teman advokat secara informal. Di kantor saya sudah buka sharing session dua kali. Saya coba jelaskan hukum penawaran bagaimana kemudian kenapa persaingan penting, apa yang dilarang, lalu apa yang diperoleh konsumen dari persaingan usaha. Jadi basic value banget, baru kemudian naik. Saya ini memang senang sharing.

Kedua, saya pengen dkenal sebagai pakar hukum persaingan usaha. Ada satu sosok yang saya suka, William Kovacic. Dia dulu ketua United States Federal Trade Commission(FTC). Sebagai ketua FTC, dia punya nama baik bahkan setelah resign. Dia juga bikin buku yang menjabarkan persaingan, kaya from A to Z gitu. Saya sedang berusaha, sedang ngumpulin bahan bikin buku.

Bermimpi jadi Managing Partner atau hanya cukup mengajar?
Wah itu… both is interesting. Sama-sama serunya sih lawyering dan ngajar. Litigasi itu seni sebetulnya apalagi persaingan. Dua-duanya seru. Tapi masih jauh lah (jadi managing partner), masih belajar.

Terakhir, apa sih harapan buat KPPU sebagai orang yang lama mengabdi di sana?
Sangat penting, isu kelembagaan harus diselesaikan. Kalau KPPU mau maju, isu paling mendasar ya itu sebelum isu-isu yang lain. Sebagus-bagusnya hukum, pelaksananya adalah manusia juga. Isu substansial di persaingan usaha penting, tapi isu kelembagaan tidak kalah pentingnya.

Dalam revisi UU 5 Tahun 1999, mereka akan jadi PNS. Selain berguna bagi internal KPPU, berguna juga dalam menjalankan tugas-tugasnya, jadi lebih jelas. Misalnya, siapa tahu ke depan bisa jadi PPNS. Dia bisa manggil orang karena kewenangannya sebagai penyidik, dia bisa ambil dokumen karena ada kewenangan penyidik, lebih enak. 
Tags:

Berita Terkait