Menutup Kisah KPPU yang Ditinggal Pergi Para Pegawai
Menelaah Arah Penegakan Hukum Persaingan Usaha

Menutup Kisah KPPU yang Ditinggal Pergi Para Pegawai

Ketidakjelasan status dan kedudukan KPPU dalam UU No.5 Tahun 1999 membawa dampak, salah satunya persoalan status pegawai yang dipekerjakan di KPPU. Meski sudah belasan tahun mengabdi, pegawai KPPU tetap tidak mendapat kejelasan status apakah dia berstatus PNS atau bukan. Banyaknya pegawai yang memilih pergi dan beralih ke profesi lain agaknya tidak akan terjadi lagi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Menutup Kisah KPPU yang Ditinggal Pergi Para Pegawai
Hukumonline
Mimpi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi lembaga negara sudah di depan mata. Menginjak usianya ke-17 tahun, penegasan status kedudukan KPPU tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, yang saat ini masih disusun bersama DPR dan pemerintah.

Komisioner KPPU Sukarmi mengatakan, tantangan yang dihadapi terkait persaingan usaha sangat luar biasa. Tanpa adanya penguatan dari segi kelembagaan, tak mudah tentunya bagi KPPU untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum di bidang persaingan usaha. Sehingga KPPU sangat berharap amandemen UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat bisa segera dirampungkan DPR dan Pemerintah dan menjadi jalan keluar yang dihadapi KPPU.

“KPPU tidak punya bola, hanya menerima hasil (revisi UU Nomor 5 Tahun 1999). Yang punya kewenangan hanya DPR dan Pemerintah. Kalau dari sisi KPPU berharap RUU ini (RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat) terselesaikan,” kata Sukarmi kepada hukumonline di Jakarta Selasa (1/8).

Proses penyusunan RUU yang merupakan inisiatif DPR masih berlanjut. Akhir Juni 2017 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan diminta memberikan catatan atau tanggapan atas RUU yang telah selesai dibahas di tingkat Baleg ke dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Dalam pembahasan yang dilakukan secara terbuka, Hukumonline mencatat bahwa pemerintah sepakat hanya membahas lima dari tujuh substansi yang diusulkan Baleg antara lain kelembagaan KPPU, notifikasi pre merger,sanksi denda, leniency program, dan definisi pelaku usaha. Kabar terakhir, Komisi VI DPR telah menerima DIM versi pemerintah sekira awal Juli lalu.

Sukarmi menambahkan, KPPU tidak mengetahui catatan pemerintah dalam DIM meskipun dalam pembahasannya KPPU sangat intens memberikan masukan. Tetapi terkait penguatan lembaga, pemerintah dan DPR diketahui sepakat memberi penguatan kelembagaan KPPU sebagai lembaga yang independen dan terbebas dari pengaruh pihak manapun. Bahkan, penegasan itu juga tercantum dalam frasa “lembaga negara” sebagaimana Pasal 1 angka 17 RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Kita (KPPU) di situ minta penguatan sebagai lembaga negara,” kata Sukarmi.

Tidak jelasnya status KPPU, kata Sukarmi, berdampak terhadap pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang KPPU. Ia mencontohkan, Sekretariat KPPU sebagai pendukung kelancaran pelaksanaan tugas sampai saat ini tidak termasuk dalam jabatan pegawai negeri dan belum ada penyetaraan eselonisasi. Hal itu berdampak pada sistem pendukung KPPU yang tidak terintegrasi dengan sistem kelembagaan dan kepegawaian nasional sekalipun pembiayaan operasional KPPU bersumber dari APBN.

(Baca Juga: Khawatir KPPU ‘Main Mata’ dalam Penerapan Pre-Merger Notification)

Tak berhenti sampai di situ, ketidakjelasan kedudukan KPPU juga berdampak terhadap tidak jelasnya rekrutmen dan status pegawai, pembinaan karir, serta tidak tepatnya kedudukan Sekretaris KPPU selaku lembaga pendukung administrasi sekaligus memberikan dukungan teknis. Apabila hal ini terus dibiarkan, Sekretariat KPPU bakal ditinggalkan pegawai satu per satu karena pegawai sekretariat akan diperlakukan sebagai pegawai honorer meskipun telah bekerja lebih dari 10 tahun di KPPU.

“Banyak, itu salah satu alasan kenapa perlu penguatan kelembagaan karena itu (banyak pegawai keluar). Tidak jelas jenjang kepangkatan apakah dia PNS atau bukan. Selama ini dia (pegawai) kita anggap sebagai pegawai KPPU saja,” kata Sukarmi.

Sukarmi tak menampik ada banyak pegawai KPPU memilih resign lantaran status mereka sebagai pegawai tidak jelas. Sekalipun telah mengabdi beberapa tahun dan memberikan kinerja terbaiknya, Komisioner KPPU pun tak bisa berlaku apa-apa. Bekerja di industri lain ataupun yang masih ada kaitannya dengan isu persaingan usaha seperti menjadi pengacara di bidang hukum persaingan usaha lazim dilakukan para mantan pegawai KPPU yang telah lama mengabdi baik sebagai staf pada jabatan struktural maupun jabatan fungsional selaku investigator.

“Sudah bertahun-tahun (banyak pegawai yang keluar). Sudah dididik KPPU, disekolahkan segala macam dia keluar. Dia (pegawai) ingin status yang lebih jelas, dari segi sallary mau cari yang lebih, itu wajar. Kita ngga bisa nggandoli (melarang), karena kita tidak bisa kasih yang lebih, (tetapi) itu berbahaya, kalau seperti itu KPPU jadi lemah. (pegawai yang menjadi lawyer) harus berhadapan dengan kami yang dulu lahir dan besarnya bareng kami,” kata Sukarmi.

Dalam rentang waktu tahun 2011- 2016, KPPU mencatat jumlah pegawai yang keluar sebanyak 91 pegawai atau 56,87 persen dari 160 pegawai yang masuk dalam rentang waktu yang sama. Padahal KPPU memproyeksikan kebutuhan pegawai untuk lima tahun kedepan sampai tahun 2019 sebanyak 320 pegawai untuk mengisi jabatan fungsional.

Penurunan pegawai terbanyak terjadi saat tahun 2011, yakni mencapai 82 pegawai. Jumlah itu diklaim KPPU penurunan dalam jumlah terbesar dari komposisi pegawai kontrak. Saat data ini dirilis sekira 2015, KPPU menyebut minimnya jumlah investigator menjadi kendala karena kasus yang ditangani tidak sebanding dengan jumlah investigator sehingga seorang investigator harus bekerja ekstra untuk menangani beberapa perkara sekaligus secara bersamaan.

TahunJumlah Pegawai (Awal Tahun)Jumlah Pegawai Keluar atau BerhentiTotal Pegawai yang Eksis (Akhir Tahun)% Pegawai Keluar/Berhenti
2010 385 32 353 8,3
2011 492 82 410 16,7
2012 415 23 392 5,5
2013 400 29 371 7,3
2014 269 40 329 10,8
Sumber: Rencana Strategis KPPU 2015-2019

KPPU tentu tak tinggal diam. Salah satu upaya yang sudah dilakukan dengan membuat struktur jabatan berjenjang pada jabatan struktural atau fungsional. Jabatan struktural diantaranya Sekretaris Jenderal Komisi, Kepala Biro, Staf Ahli, Kepala Kantor Perwakilan Daerah, Kepala Bagian, dan Kepala Sub Bagian. Sementara, jabatan fungsional terdiri dari investigator, panitera, auditor, dan pengadministrasi. Kriteria-kriteria untuk mengisi jabatan tersebut dituangkan dalam Peraturan KPPU Nomor 08 Tahun 2010 tentang Promosi dan Mutasi Pejabat Struktural Pegawai KPPU.

(Baca Juga: Salah Kaprah Leniency Program dalam Revisi UU Persaingan Usaha)

Merujuk Rencana Strategis KPPU 2015-2019, upaya mentransformasi SDM terus dilakukan setidaknya agar sesuai dengan prinsip tata kelola Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti membagi dua jenis pegawai KPPU menjadi status Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Lalu, KPPU berusaha menyelaraskan sistem pengelolaan SDM yang ada dengan aturan ASN seperti sistem perencanaan dan pengadaan pegawai sampai pemberhentian dan pensiun pegawai.

“Bila jadi Lembaga Negara, nanti ada konsekuensi. Status staf kami akan jadi jelas, dia masuk jadi ASN,” kata Sukarmi.

Nasib serupa juga akan dialami para komisioner. Dikatakan Sukarmi, sampai saat ini Ketua dan Anggota Komisioner KPPU belum dianggap pejabat negara dan tidak pernah disumpah Presiden dan dilantik Mahkamah Agung (MA) meski Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR. Dalam Pasal 42 draf RUU tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, ditegaskan kedudukan Komisioner KPPU sebagai pejabat negara.

“Saya selama dua periode (menjadi Komisioner KPPU), begitu dapat Surat Keterangan (SK) Presiden turun penetapan komisioner, besoknya langsung berkerja ngga ada penyumpahan dan pelantikan. Sekarang di revisi sudah ada, pakai pakem layaknya pejabat negara karena bertanggungjawab ke presiden, dilantik presiden dan disumpah Ketua MA,” kata Sukarmi.

UU Nomor 5 Tahun 1999RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak SehatKeterangan
Pasal 1 angka 18
Komisi Pengawas Persaingan Usaha adalah komisi yang dibentuk untuk mengawasi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya agar tidak melakukan monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 1 angka 17
Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disingkat KPPU adalah lembaga negara yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya bersifat independen yang terlepas dari pengaruh Pemerintah dan/atau pihak manapun.
Adanya penegasan dengan frasa “lembaga negara”.
Pasal 30
(1)   Untuk mengawasi pelaksanaan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Persaingan Usaha yang selanjutnya disebut Komisi.
(2)   Komisi adalah suatu lembaga independen yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan Pemerintah serta pihak lain.
(3)   Komisi bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 35
(1)   Pengawasan terhadap pelaksanaan larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dilakukan oleh KPPU.
(2)   KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3)   KPPU berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.
(4)   Dalam hal diperlukan, KPPU dapat membentuk perwakilan KPPU diprovinsi.
-
-Pasal 36
(1)   KPPU mempunyai tugas mengawasi dan menegakkan hukum larangan Praktik Monopoli dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(2)   Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara berkalakepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Terdapat penegasan tugas KPPU sebagai pengawas dan penegak hukum dalam praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Pasal 31
(1)   Komisi terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dansekurangnya-kurangnya 7 (tujuh) orang anggota.
(2)   Anggota Komisi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3)   Masa jabatan anggota Komisi adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masajabatan berikutnya.
(4)   Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi kekosongan dalam keanggotaan Komisi, makamasa jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 42
(1)   KPPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap anggota dan 7 (tujuh) orang anggota.
(2)   Masa jabatan anggota KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(3)   Ketua, wakil ketua KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(4)   Ketua, wakil ketua KPPU, dan anggota KPPU dalam menjalankan tugas, fungsi dan wewenang bersifat kolektif dan kolegial.
(5)   Anggota KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat negara.
(6)   Jika masa jabatan anggota KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir dan belum diangkat anggota KPPU untuk masa jabatan berikutnya, maka masa jabatan anggota KPPU dapat diperpanjangsampai pengangkatan anggota KPPU baru paling lama 6 (enam) bulan.
Ada penegasan komisioner KPPU sebagai pejabat negara
Pasal 34
(1)   Pembentukan Komisi serta susunan organisasi, tugas, dan fungsinya ditetapkan dengan KeputusanPresiden.
(2)   Untuk kelancaran pelaksanaan tugas, Komisi dibantu oleh sekretariat.
(3)   Komisi dapat membentuk kelompok kerja.
(4)   Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi sekretariat dan kelompok kerja diatur lebihlanjut dengan keputusan Komisi.
Pasal 53
(1)   Dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang anggota KPPU didukung oleh Sekretariat Jenderal KPPU.
(2)   Sekretariat Jenderal KPPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada anggota KPPU.
(3)   Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal dan dibantu olehbeberapa deputi.
(4)   Sekretaris Jenderal dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan KPPU.
(5)   Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Sekretaris Jenderal dan deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidangaparatur sipil negara.
Keberadaan Sekretariat Jenderal KPPU diakomodir untuk mengikuti ketentuan dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Terpisah, Kepala Pusat Kajian Reformasi Administrasi Lembaga Adminisrasi Negara (LAN) Haris Faozan, mengatakan kedudukan KPPU masuk kategori lembaga non struktural. Hal itu membawa konsekuensi di mana KPPU mendapat perlakuan berbeda lantaran pengaturan lembaga non struktural terkait aspek kelembagaan, kriteria lembaga, serta posisi lembaga memang belum diatur. Akan tetapi, terkait persoalan pegawai semestinya KPPU tetep berwenang merekrut calon pegawai untuk diangkat sebagai PNS.

(Baca Juga: Penegakan Hukum Persaingan Usaha dalam Angka)

“Semua tergantung bagaimana komisioner mampu melakukan lobi dengan pemerintah bahwa dia butuh PNS. Dia boleh rekrut itu, kalau ketakukan karena (KPPU menjadi) batu loncatan. Mestinya kalau seperti itu jadikan saja PNS, bisa diusulkan ke Menpan (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara),” kata Haris kepada hukumonline di kantornya Jumat (28/7).

Meskipun UU Nomor 5 Tahun 1999 tak menyebut secara jelas kedudukan KPPU, kata Haris, ketidakjelasan status pegawai yang direkrut KPPU seharusnya tak sampai terjadi. Kuncinya KPPU hanya perlu menyampaikan permohonan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) bahwa KPPU membutuhkan pegawai PNS untuk mendukung kerja. Mesti dicatat, KPPU juga harus memberikan alasan yang logis terkait kebutuhan dan jumlah yang spesifik untuk mengisi posisi dan jabatan tertentu.

Selain jumlah pegawai yang dibutuhkan, analis jabatan atau SDM pada KPPU juga harus bisa merumuskan sampai ke deskripsi pekerjaan yang harus diisi sehingga tidak sekedar meminta pengadaan pegawai hanya karena posisi tertentu kosong. Sepanjang alasan yang disampaikan logis dan kuat, kata Haris, besar kemungkinan Menpan akan menyetujui permohonan pengadaan pegawai PNS.

Bagi Haris, banyaknya pegawai KPPU yang keluar lantaran tidak jelasnya status mereka bisa diterima akal karena loyalitas mereka tidak terbangun dengan institusi. Berbeda ketika pegawai tersebut diangkat sebagai PNS, tentu ada semacam ikatan emosional antara pegawai dengan institusi tempat mereka bekerja sekalipun secara gaji dan tunjangan PNS tidak begitu besar untuk posisi tertentu. Kunci yang terpenting sebetulnya, KPPU harus bisa menyusun bisnis proses secara tepat agar permasalahan pegawai tidak begitu menghambat pekerjaan KPPU.

“Orang kalau sudah jadi PNS, akan loyal berbeda dengan tenaga kontrak. Doktrin lembaga yang kuat dan mental bahwa di sini adalah kantor terbaik. Dia akan bela institusi ini. Dibayar sekian, datang pagi pulang malam no problem,” kata Haris.
Tags:

Berita Terkait