Dalil “Lawas” Novanto Lepas Jeratan KPK
Utama

Dalil “Lawas” Novanto Lepas Jeratan KPK

Tidak adanya nama Novanto dalam putusan Pengadilan Tipikor atas terdakwa Irman dan Sugiharto juga dijadikannya sebagai dalil melepaskan status tersangka oleh KPK.

CR-24
Bacaan 2 Menit
Sidang praperadilan Setya Novanto Selasa (12/9). Foto: RES
Sidang praperadilan Setya Novanto Selasa (12/9). Foto: RES
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menggelar sidang perdana gugatan praperadilan Ketua DPR RI Setya Novanto yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Eletronik (e-KTP). Sidang ini sempat ditunda selama sepekan atas permintaan KPK selaku Termohon dalam perkara ini.

Novanto yang diwakili kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Setya Novanto yaitu Agus Trianto, Ida Jaka Mulyana dan Amrul Khair Rusin menggugat penetapannya sebagai tersangka atas kasus tersebut. Setidaknya ada lima petitum yang diajukan Novanto kepada hakim tunggal Cepi Iskandar. Pertama menyatakan batal demi hukum dan tidak sah penetapan Tersangka terhadap kepada Novanto selaku pemohon yang dikeluarkan KPK selaku termohon berdasarkan Surat No. 310/23/07/2017 tanggal 18 Juli 2017, Perihal : Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dengan segala akibat hukumnya.

Kedua memerintahkan KPK untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No. Sprin.Dik-56/01/07/2017 tanggal 17 Juli 2017. Ketiga memerintahkan KPK untuk mencabut penetapan pencegahan terhadap Setya Novanto sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dalam hal dilakukan pencekalan terhadap Setya Novanto.

Keempat, memerintahkan KPK untuk mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan apabila ia berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan dan kelima menyatakan batal dan tidak sah segala Penetapan yang telah dikeluarkan oleh KPK terhadap Novanto. Selain itu, Novanto selaku pemohon juga meminta KPK membayar apabila ada biaya yang timbul atas gugatan ini.

(Baca Juga: Terpenting Bagi KPK, Setya Novanto Fit to be Questioned)

Novanto menyampaikan dalil “klasik” gugatan praperadilan tersangka korupsi yaitu perihal penyidik dan penyelidik KPK yang dianggap tidak sah karena bukan berasal dari institusi Polri. Dalil ini memang kerap digunakan para tersangka korupsi yang ditangani KPK dalam mengajukan praperadilan dan beberapa kali cukup sukses menjadi senjata pamungkas. Tengok saja mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Purnomo dan Komjen Pol Budi Gunawan (saat ini Kepala Badan Intelejen Negara) yang akhirnya bebas dari status tersangka karena dalilnya diterima hakim.

Selain mempermasalahkan penyidik yang bukan dari Polri, salah satu kuasa hukum Novanto, Ida Jaka Mulyana juga mengatakan ada 17 penyidik yang statusnya belum jelas. KPK, kata Ida telah meminta kepada Kapolri untuk memberhentikan dengan hormat agar bisa menjadi pegawai tetap lembaga antirasuah, namun permintaan tersebut pada mulanya belum disetujui karena kendala teknis.

“Hal ini bertentangan dengan kriteria penyidik baik dalam KUHAP, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dan SOP KPK itu sendiri karena berstatus ganda (di Institusi Polri dan KPK),” kata Ida di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9).

Definisi Penyidik dan Penyelidik Menurut KUHAP dan UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK

                         KUHAP

          UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK
Bab I Pasal 1 angka 1; Penyidik adalah pejabat Polisi negara Republik Indonesia atau pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan

Bab IV Pasal 4 : Penyelidik adalah setiap pejabat polisi negara Republik Indonesia

Bab IV Pasal 6 ayat (1) ; Penyidik adalah;
pejabat Polisi Negara Republik Indonesia
pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang
Bab VI Pasal 38 ayat (1) ;  Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ayat (2) ; Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang ini

Pasal 39  ayat (3) ; Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi

Pasal 43 ayat (1) ; Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ayat (2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi
Tidak Disebut Dalam Putusan Irman dan Sugiharto
Novanto melalui kuasa hukumnya juga mempermasalahkan adanya minimal dua alat bukti yang cukup sebagai syarat seseorang menjadi tersangka. Menurut kuasa hukum Novanto lainnya Agus Trianto, sangkaan yang diterapkan pada kliennya yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor  30 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana karena melakukan korupsi secara bersama-sama dengan sejumlah pihak sungguh tidak beralasan.

Sebab dalam putusan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK dalam proyek e-KTP Sugiharto, nama Novanto tidak disebut dalam pertimbangan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar. Agus pun membacakan sebagian kutipan putusan majelis hakim dengan Nomor 41/Pidus/TPK/2017/PN Jakpus tersebut.

“Menimbang, bahwa dari majelis simpulkan dari pertimbangan sebelumnya bahwa telah terjadi korupsi yang dilakukan Terdakwa 1 (Irman), Terdakwa 2 (Sugiharto), Diah anggraeni, Andi Agustinus, dan calon peserta lelang untuk memenangkan konsorsium PNRI. Bahwa telah terjadi penerimaan uang dari mulai proses penganggaran sampai dengn lelang proyek e-KTP agar pihak-pihak tertentu menjadi pemenang,” ujar Agus mengutip putusan itu.

(Baca Juga: Alasan Sakit, Setnov Pun Dipastikan Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan)

Putusan ini memang berbeda dengan surat dakwaan maupun tuntutan KPK terhadap Irman dan Sugiharto yang mengungkap peran Novanto dalam perkara ini. Atas putusan tersebut, KPK sendiri diketahui telah mengajukan banding atas putusan tersebut. “Ada beberapa nama yang belum muncul di putusan tingkat pertama,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberikan alasan banding yang dilakukan pihaknya, 7 Agustus 2017 lalu.

Dalam proses persidangan Irman dan Sugiharto, mantan Sekjen Kemendagri juga menyebut nama Novanto. Menurut Diah, dalam acara pelantikan Ketua BPK Harry Azhar Azis ada pesan yang dititipkan Novanto kepada dirinya. “Tolong sampaikan pada Irman, kalau ketemu orang dan ditanya, bilang saja tidak kenal saya,” ujar Diah dalam kesaksiannya.

Novanto, ujar kuasa hukumnya Agus Trianto juga menolak dianggap menyalahgunakan kewenangannya sehingga menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi seperti dalam Pasal 3 UU Tipikor. Alasannya, selaku ketua fraksi kala itu tidak mungkin ia bisa memerintah, mengarahkan atau memfasilitasi Irman maupun Sugiharto yang merupakan pihak eksekutif untuk melakukan korupsi. ”Dengan demikian termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka hanyalah atas dasar asumsi semata dan bukan atas dasar penyidikan menurut hukum,” terang Agus.

Tidak Cukup Alat Bukti
Dalil lawas lain yang digunakan Novanto yaitu perihal tidak adanya dua alat bukti yang cukup yang menjadikan dirinya sebagai tersangka. Agus menganggap keluarnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 18 Juli 2017 terlalu cepat karena Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) diteken sehari sebelumnya yaitu pada 17 Juli 2017.

Sehingga menurut Ari demikian penetapan pemohon sebagai tersangka dilakukan sebelum proses penyidikan, yaitu tanpa terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dan alat bukti lainnya sebagaimana Pasal 184 KUHAP dengan kata lain pemohon ditetapkan sebagai tersangka korupsi tanpa melalui proses penyidikan. Sedangkan Pasal 1 angka 2 KUHAP menyatakan definisi penyidikan yaitu serangkaian tindakan untuk mencari serta mengumpulkan bukti untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangka.

“Pemohon dengan tegas menolak penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon karena belum ada 2 alat bukti yang sah yang diperoleh dari penyidikan yang sah,” terang Ari.

Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya Nomor 130 Tahun 2015 justru meminta pemberian SPDP dari penyidik ke penuntut umum dipercepat dalam waktu maksimal 7 hari setelah keluarnya Sprindik. Menurut Mahkamah, kendala proses penuntutan yang sering ditemui adalah penyidik tidak memberikan SPDP ataupun mengembalikan berkas secara tepat waktu yang berimplikasi kerugian bagi terlapor dan korban/terlapor.

Sebagian Dalil Salah
Sementara itu Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pihaknya akan menjawab dalil yang diutarakan Novanto dalam sidang selanjutnya yang akan dilangsungkan pada Jumat (22/9). Setiadi pun merasa yakin jika jawabannya nanti bisa meyakinkan majelis hakim untuk menolak permohonan praperadilan ini. Apalagi, sidang ini sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2016 hanya bersifat administratif dan tidak boleh menyentuh pokok perkara.

Meskipun begitu, dari dalil yang disampaikan pihak Novanto ada satu hal yang menjadi perhatian Setiadi yaitu perihal petitum agar Novanto dikeluarkan dari tahanan. Dalil tersebut menurut Setiadi salah besar karena Novanto saat ini masih menghirup udara bebas dan belum mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Tapi yang jelas dalil-dalil itu menurut kami ada sebagian yang salah ya mungkin tergantikan tadi baca di halaman 20 yang mengatakan bahwa yang bersangkutan atau pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.Dengar sendiri kan tadi? tapi kan itu kan belum ya atau tidak melakukan penahanan proses penanganan ini,” ujar Setiadi.

(Baca Juga: Andi Agustinus Juga Didakwa Rugikan 2,3 Triliun)

Dalil tersebut, menurut Setiadi tidak sesuai dengan fakta yang ada. Oleh karena itu ia memberikan perhatian tersendiri dengan memberi tanda dalil tersebut karena status Novanto belum menjadi tahanan KPK. “Kan tidak ada penahanan. Terus ada permintaan supaya dikeluarkan dari tahanan, tahanan yang mana? Jadi tidak sesuai fakta,” sambungnya.

Sedangkan saat ditanya mengenai dalil lain termasuk masalah penyidik, penyelidik serta alat bukti untuk menjerat Novanto, Setiadi mengatakan pihaknya tentu akan menjelaskan hal tersebut dalam jawabannya nanti.  KPK, kata Setiadi akan memaparkan secara terang benderang proses penetapan Novanto sebagai tersangka.

“Jadi secara lengkap nanti hari Jumat, kami akan paparkan jelaskan dari awal sampai akhir bahkan nanti akan kami sampaikan juga eksepsi.  Masalah apa yang disampaikan oleh pemohon tadi ya itu silakan. Itu kan dalil atau hal-hal yang menjadi alasan mereka mengajukan permohonan,” pungkas pria yang menduduki jabatan Kabiro Hukum KPK sejak 2015 ini.
Tags:

Berita Terkait