Alasan Sakit, Setnov Pun Dipastikan Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan
Berita

Alasan Sakit, Setnov Pun Dipastikan Tidak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan

Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto telah mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (tengah) mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan surat keterangan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto karena sakit ke KPK dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9). Foto: RES
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham (tengah) mendatangi gedung KPK untuk menyampaikan surat keterangan ketidakhadiran Ketua DPR Setya Novanto karena sakit ke KPK dalam pemeriksaan kasus korupsi e-KTP di Gedung KPK Jakarta, Senin (11/9). Foto: RES
Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham memastikan bahwa Setya Novanto dipastikan juga tidak menghadiri sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (12/9).

"Saya kira kondisinya seperti ini (sakit), saya kira tidak akan hadir juga besok," kata Idrus di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/9/2017).

Novanto yang sedianya akan diperiksa KPK sebagai tersangka dugaan kasus proyek e-KTP pada Senin (11/9) ini tidak hadir dikarenakan sakit gula darah setelah berolahraga. Idrus mengungkapkan Novanto telah menjalani rawat inap sejak Minggu (10/9) malam hingga hari ini di Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta.

"Berdasarkan pemeriksaan dokter dari tadi malam dan tadi saya masih cek ketemu Pak Setya Novanto. Ternyata di situ ada tiga dokter dan beberapa perawat menyampaikan bahwa penyakit Pak Setya Novanto itu adalah gula darah kemudian berpengaruh kepada fungsi ginjal dan juga jantung, sehingga dokter tidak merekomendasikan untuk hadir," tuturnya.

Menurut Idrus, Setya Novanto telah lima tahun mengidap penyakit gula darah. "Ya kalau gula darah ini kita ketahui kan sudah lima tahun dan saya juga tadi tanya ke dokter, gimana ini dokter akar masalahnya. Itu ada pada gula darah dan berpengaruh terhadap fungsi ginjal, berpengaruh pada fungsi jantung," kata Idrus. Baca Juga: Selasa, Sidang Perdana Praperadilan Setya Novanto

Idrus tampak didampingi oleh perwakilan dari Badan Advokasi Partai Golkar dan tim pengacara Setya Novanto untuk mengirimkan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit Siloam Semanggi Jakarta kepada KPK.

"Kehadiran kami mengantarkan surat yang dilampirkan serta keterangan dokter dan tentu ada beberapa hal untuk menyampaikan pada KPK bahwa Setya Novanto untuk hadir pada saat ini tidak memungkinkan karena kondisi kesehatan," tegasnya.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada Senin (17/7) lalu.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR RI periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7) lalu.

Setnov disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Setya Novanto juga telah mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana praperadilan Novanto dijadwalkan pada Selasa (12/9).
Tags:

Berita Terkait