Pendaftaran merek bisa dilakukan di 99 negara anggota Protokol Madrid lainnya. Presiden Joko Widodo pun telah menandatangani Perpres Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.
Indonesia resmi menjadi bagian anggota Protokol Madrid. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan, Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 di depan Sidang Umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-57 di Jenewa, Senin (2/10). Di dalam negeri, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid.
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017 tentang Aksesi Protokol Madrid. Dirjen WIPO Francis Gurry dalam kesempatan itu menyatakan Indonesia resmi menjadi anggota yang ke-100 dari Protokol Madrid,” kata Yasonna sebagaimana dikutip dari laman resmi
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, Selasa (3/10).
“Jadi seseorang dari Indonesia bisa mendaftarkan mereknya sekaligus di 99 negara anggota protokol lainnya. Yaitu cukup melalui loket di kantor Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham di Jakarta,” ujarnya.
Dalam sambutannya di Sidang Umum WIPO, Yasonna menyampaikan, Pemerintah Indonesia memberikan perhatian yang besar terhadap kekayaan intelektual untuk masyarakat. Sehingga dapat berkontribusi terhadap industri berbasis inovasi dan pengetahuan, dan mendorong pengembangan ekonomi nasional.
“Dan juga sebagai salah satu aspek penting dalam meningkatkan daya saing melalui inovasi dan kreativitas. Dan sudah ada juga perubahan beberapa undang undang di bidang Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Dalam Sidang Umum WIPO tersebut, Menkumham didampingi oleh Dubes Indonesia UN, WTO dan Organisasi Internasional di Jenewa Hasan Kleib, Dirjen Kekayaan Intelektual Aidir Amin Daud, Dirjen Administrasi Hukum Umum Freddy Harris, dan penasihat Menkumham Ian Siagian.