Menelaah Dampak Kebijakan Transaksi Non Tunai
Utama

Menelaah Dampak Kebijakan Transaksi Non Tunai

Lebih menguntungkan perbankan ketimbang konsumen dan kelas pekerja.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: elektronikcard.blogspot.com
Foto: elektronikcard.blogspot.com
Pemerintah melalui Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penggunaan uang elektronik dalam setiap transaksi melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Sejak dikeluarkannya PBI Uang Elektronik tersebut, secara perlahan kebijakan penggunaan uang elektronik dalam aktifitas transaksi keuangan mulai diberlakukan.

Terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakayat (PUPR) melalui Peraturan Menteri PUPR No.16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, dalam Pasal 6 ayat (1) A menetapkan penerapan transaksi jalan tol non tunai atau yang dikenal dengan Gerbang Tol Otomatis (GTO) sepenuhnya di seluruh jalan tol sejak 31 Oktober mendatang.

Peneliti Institute For Development Of Economics & Finance (Indef), Bhima Yudistira Adhinegara, mensinyalir gerakan nasional non tunai yang dalam implementasinya menggantikan transaksi tunai dengan menggunakan uang elektronik, berikut pengunaan instrumennya yang berupa kartu hanya akan menguntungkan segelintir pihak.

“Gerakan nasional non tunai hanya menguntungkan sekelompok institusi jasa keuangan,” ujar Bhima dalam diskusi Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia mengenai “Dampak Transaksi Non Tunai terhadap Potensi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kerugian Konsumen”, Senin (23/10), di Jakarta.

Menurut Bhima, setiap tahun rata-rata pengguna uang elektronik sebanyak 18 juta dengan menggunakan instrumen berupa kartu. Dengan menggunakan asumsi yang ada selama ini, untuk memperoleh satu unit kartu e-Money masyarakat diharuskan membeli dengan harga Rp50 ribu. Proporsi pembagiannya adalah Rp20 ribu masuk ke Bank dan Rp30 ribu menjadi saldo yang akan digunakan oleh masyarakat dalam transaksinya.

“18 juta rata-rata per tahun dikalikan Rp20 ribu, hasilnya Rp360 miliar per tahun masuk ke kantong perbankan yang menerbitkan e-Money. Itu masih dari (pembelian) kartu perdana,” terang Bhima.

(Baca Juga: Peraturan BI Soal e-Money Digugat ke Mahkamah Agung)


Selanjutnya, Bhima memaparkan skema penghitungan isi ulang (top up) setiap unit kartu e-Money. Menurut Bhima, per juli 2017 terdapat 69 juta unit kartu e-Money yang beredar di masyarakat. Dengan asumsi sebulan sekali masyarakat melakukan isi ulang kartu e-Money. Angka tersebut jika dikalikan 12 bulan tiap tahunnya, kurang lebih Rp1,24 triliun yang masuk ke kantong jasa keuangan.

Tanpa merinci apa saja Bank yang dimaksud, Bhima menyebutkan saat ini terdapat 11 Bank yang menerbitkan e-Money. ”Pemain-pemain baru yang mau masuk semua dihalangi, Tokopedia, Paytren, Shoope, dan pemain-pemain baru gak bisa masuk ke sini,” urai Bhima.

Menurut Bhima, langkah-langkah Bank Indonesia yang melindungi kepentingan pelaku-pelaku jasa keuangan lama berdampak pada terjadinya ketimpangan ekonomi yang semakin parah. “Rasio gini stagnan di 0,39 gak berkurang dari itu, salah satunya diperparah oleh bank yang terlalu maruk (rakus) mengambil uang dari masyarakat termasuk dari keuntungan triliunan rupiah itu,” tegasnya.

Hal ini ia paparkan sambil membandingkan pertumbuhan sektor jasa keuangan dengan pertumbuhan sektor pertanian. Di periode 2014-2015, saat ekonomi Indonesia sedang lesu, pertumbuhan sektor jasa keuangan sebesar 13% sedangkan sektor pertanian hanya tumbuh 1%. Selain itu, sektor industri pengolahan terus mengefisienkan cost-nya dengan pemutusan hubungan kerja karyawan secara besar-besaran.

Menyoal kebijakan gerbang tol otomatis seperti yang diatur dalam Permen PUPR No.16 Tahun 2017, Bhima menegaskan mekanisme isi ulang kartu tol yang berbayar, berlawanan dengan kondisi perekonomian saat ini yang sedang lesu. “Kita sedang diserang wabah daya beli yang lesu. Daya beli yang lesu kena (berdampak) 40% ke masyarakat miskin paling bawah,” katanya. 

Jika isi ulang kartu tol kembali dikenakan charge, menurut Bhima, akan langsung mengoreksi daya beli masyarakat serta mengoreksi pendapatan masyarakat yang selama 3 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan. Ia mengkhawatirkan kebijakan yang salah dari pemerintah justru kontra produktif dengan perekonomian.

(Baca Juga: Ragam Kritik atas Kebijakan Biaya Isi Ulang e-Money)

“Fiskal kita gak kuat lagi akibat (pembangunan) infrastruktur dan macam-macam. Kemudian masyarakat disuruh harus top up lagi yang 20% nya masuk ke kantong perbankan. Di Indonesia, sekarang porsi e money di total transaksi baru 1,14%. Kalau kita dipaksa untuk pakai e money, bukannya nambah justru bisa kembali menjadi kurang dari 1%. Ini kebijakan yang salah,” tandasnya.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (ASPEK) Indonesia, Mirah Sumirat, mengoreksi opini yang yang menurutnya berkembang di masyarakat, yakni kemacetan di gerbang tol diakibatkan oleh lambannya pelayanan petugas penjaga gardu jalan tol. “Itu opini yang salah,” ketusnya.

Ia memaparkan beberapa fakta di lapangan yang menjadi penyebab kemacetan di jalan tol. Pertama, jumlah atau volume kendaraan yang melewati ruas tol tiap harinya melebihi kapasitas tol itu sendiri atau tidak sebanding antara jumlah kendaraan dengan ruang yang tersedia.

Kedua, aktivitas truk pengangkut dengan jumlah dan volume muatan yang besar sehingga mengharuskan mereka untuk mengurangi kecepatan sampai di bawah 20 KM per jam. Hal ini turut menjadi faktor penyebab kemacetan. Ketiga, jarak antara exit atau pintu keluar tol dengan jalur arteri sangat dekat sehingga sering juga terjadi penumpukan kendaran di titik tersebut.

(Baca Juga: BI Terbitkan Aturan, Top Up e-Money Maksimal Kena Biaya Rp1.500)

Mirah juga mengoreksi janji jasa marga terkait tidak adanya pemutusan hubungan kerja karyawan jalan tol. Menurut Mirah, pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai sosialisasi pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan jalan tol. Data ASPEK menyebutkan, saat ini terdapat kurang lebih 10.000 orang karyawan jalan tol, khusus jasa marga.

Hukumonline.com
Skema Program A-Life Jasa Marga

Melihat skema alih profesi yang ditawarkan oleh Jasa Marga kepada karyawannya sebagai dampak diterapkannya Permen PUPR No.16 Tahun 2017, Jasa Marga hanya menyiapkan porsi 900 orang karyawan yang akan dikelola melalui program Alih Profesi (A-Life). Terdapat dua pilihan kepada karyawan Jasa Marga, yakni memilih ikut program A-Life atau tidak. Bagi yang memilih ikut, kembali diberikan pilihan untuk masuk ke perusahaan-perusahaan Marga Grup atau memilih Enterpreneur.

Alokasi penerimaan untuk perusahaan Jasa Marga Grup hanya sebanyak 900 orang, dengan komposisi Senior Officer/Officer di tingkat pusat sebanyak 129 orang dan di tingkat cabang sebanyak 162 orang sehingga total 291 orang. Kemudian untuk formasi Staf APTJ yang merupakan tenaga terampil dan bersertifikat sebanyak 170 orang. Selanjutnya staf APUL, yang terdiri dari Jasa Marga Property, Staf Layanan Operasi, dan Staf Layanan Pemeliharaan, sebanyak 439 formasi. “Sehingga total keseluruhan 900 formasi,” urainya.

Sementara di luar jumlah itu, diperkenankan untuk memilih jalur entrepreneur yang telah disediakan oleh Jasa Marga Program sebanyak 100 outlet dan sisanya lewat jalur mandiri. “Lalu pertanyaannya yang ribuan itu ke mana? Itu hanya di Jasa Marga, sedangkan yang di swasta bagaimana? Dia PHK nantinya,” ujar Mirah dengan nada tanya sambil menyebutkan bahwa saat ini terdapat 11 perusahaan pengelola jalan tol selain Jasa Marga.

Menurut Mirah, kebanyakan karyawan di perushaaan pengelola jalan tol swasta tersebut adalah tenaga kontrak sehingga kapanpun bisa langsung dikenai pemutusan hubungan kerja dan tidak ada perlawanan.

Tags:

Berita Terkait