Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional
Utama

Penting Bagi Pengusaha dan Konsultan Merek!! Mulai 2018, Indonesia Terima Pendaftaran Internasional

Sistem pendaftaran merek Internasional ini bisa memudahkan pengusaha lokal untuk go internasional. Tapi juga ada dampak bagi para konsultan bidang kekayaan intelektual.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Sosialisasi Madrid Protocol di Jakarta, oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (05/12). Foto: AJI
Sosialisasi Madrid Protocol di Jakarta, oleh Ditjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Selasa (05/12). Foto: AJI

Pada 2 Oktober 2017 lalu Indonesia telah menyampaikan notifikasi kepada World Intellectual Property Organization (WIPO) sebagai negara anggota ke-100 untuk sistem pendaftaran internasional merek yang diatur dalam Madrid Protocol. Dengan demikian, sejak tanggal 2 Januari 2018 nanti, Indonesia sudah dapat menerima pendaftaran internasional merek. 

 

Direktort Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, bekerjasama dengan WIPO, telah mempersiapkan sumber daya manusia, regulasi, dan infrastruktur untuk mendukung sistem pendaftaran Madrid Protocol tersebut. Selasa (05/12), misalnya, Ditjen Kekayaan Intelektual menggelar sosialisasi Madrid Protocol kepada para pemangku kepentingan, termasuk para konsultan hak kekayaan intelektual (HKI). Dalam sosialisasi yang dihadiri hukumonline, Ditjen KI menjelaskan persiapan-persiapan yang telah dilakukan, arah kebijakan, dan sistem pendaftaran ala Madrid Protocol.

 

Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Molan Tarigan, mengatakan sistem Madrid memberikan dan menawarkan kemudahan, ketepatan, efektivitas dan efisiensi dalam pendaftaran dan pemeliharaan merek. Madrid Protocol merupakan solusi yang praktis dan cost-effective untuk pendaftaran merek secara internasional. Dengan Sistem Madrid, pemilik merek di Indonesia hanya perlu mendaftarkan satu aplikasi dengan satu kali pembayaran (biaya pendaftaran merek) untuk perlindungan di seluruh negara anggota Madrid Union.

 

Ada juga keuntungan lain, mekanisme pendaftaran ini dapat menambah devisa negara. Menurut Molan, negara anggota dapat menentukan besarnya biaya bagi permohonan pendaftaran merek yang ditujukan ke negaranya. Tetapi, syaratnya, tidak boleh lebih besar dari biaya yang ditentukan oleh biro internasional. Mekanisme internasional ini juga dapat menggairahkan penanaman modal asing, membantu dunia usaha nasional khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) dalam melindungi mereknya yang akan digunakan dalam perdagangan internasional, membantu pengusaha nasional untuk mendaftarkan mereknya di negara-negara Madrid Protocol dalam satu permohonan secara cepat, mudah, dan murah.

 

Baca juga:

 

Sistem Madrid juga dianggap sangat bermanfaat bagi para pemilik merek Indonesia seperti pelaku usaha dan UKM. Mereka bisa melakukan pengembangan bisnisnya di luar negeri sehingga mendorong daya kompetitif produk Indonesia dalam perdagangan global. “Pemilik merek Indonesia melalui Sistem Madrid tidak perlu mendaftarkan merek satu per satu di  setiap negara, tetapi dapat secara efektif, menghemat waktu dan biaya,” ujar Molan.

 

Untuk menjalankan Madrid Protocol, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurachman, menjelaskan Pemerintah sudah membentuk sebuah Tim Aksesi untuk memimpin dan menjaga inisiatif menuju aksesi. Pembentukan tim juga untuk mendorong proses internal serta memastikan tindak lanjut dari yang direncanakan. Proses internal antara lain melakukan konsultasi antardepartemen agar syarat aksesi terpenuhi. “Tim Aksesi terdiri dari Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Negara, Kementerian Perdagangan dan instansi atau lembaga terkait,” ujar Fathlurachman.

Tags:

Berita Terkait