LAPSPI, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan yang Efisien
Aktual

LAPSPI, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan yang Efisien

Fitri N Heriani
Bacaan 2 Menit
LAPSPI, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan yang Efisien
Hukumonline

Dalam sistem hukum di Indonesia, penyelesaian sebuah sengketa memiliki jenjang hingga akhirnya perkara dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dimulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung. Proses ini memakan waktu yang cukup panjang. Tetapi bagi dunia bisnis, misalnya perbankan, proses penyelesaian sengketa yang lama menjadi kerugian tersendiri, seperti dari sisi waktu dan biaya beracara di pengadilan.

 

Sebuah lembaga penyelesaian sengketa perbankan, yang biasa disebut Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI), menawarkan kemudahan untuk menyelesaikan sengketa. LAPSPI hanya mengenal satu tingkatan penyelesaian sengketa saja. Bahkan jangka waktu penyelesaiannya maksimal 180 hari. Putusan Arbitrase LAPSPI bersifat final and binding.

 

Direktur Eksekutif LAPSPI, Himawan E Subiantoro menyampaikan, LAPSPI telah memiliki kombinasi arbiter yang memadai, diantaranya 6 (enam) orang Guru Besar/Doktor Ilmu Hukum Bisnis Perbankan, 9 (sembilan) orang mantan bankir senior, 3 (tiga) orang Arbiter BANI, dan 2 (dua) orang lawyer.

 

Dengan demikian, dari segi perspektif kasus perbankan, kombinasi arbiter LAPSPI akan dapat menarik minat perbankan dan nasabah dalam menyelesaikan sengketanya. Selain itu, LAPSPI juga memiliki tenaga mediator yang mayoritas merupakan mantan bankir. Mediator LAPSPI telah lulus sertifikat mediasi yang diadakan oleh OJK Institute dan telah berpraktek memfasilitasi sengketa nasabah dengan bank.

 

Himawan menjelaskan, hingga sejauh ini total kasus yang masuk ke LAPSPI selama Januari 2016 hingga 18 April 2018 berjumlah 99 kasus atau rata-rata setiap bulan 4 kasus dapat diselesaikan. Memang bukan angka yang besar, namun sesuai dengan usianya yang masih sangat muda, jumlah kasus mediasi yang sudah dapat diselesaikan dapat membuktikan bahwa fungsi LAPSPI telah sesuai (on track) dengan amanat POJK No. 1 Tahun 2014.

 

“Dapat kami sampaikan bahwa 90% mediasi yang dilaksanakan dapat menghasilkan Kesepakatan Perdamaian, sisanya (10%) terdiri dari Kesepakatan Sebagian dan Ketidaksepakatan,” kata Himawan dalam siaran pers yang diterima oleh hukumonline, Rabu (2/5).

 

Dari data ini, Himawan menegaskan bahwa secara mayoritas sengketa perbankan dapat diselesaikan dengan cara yang lebih subtle” dan sesuai dengan budaya bangsa, serta tidak perlu gaduh di media konvensional maupun online. Bahkan mengefisienkan pengelolaan risiko hukum dan mereduksi risiko reputasi.

Tags: