Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan
Utama

Lucas, Advokat Kedua Tersangka Halangi Proses Penyidikan

Lucas diduga membantu Eddy Sindoro melarikan diri keluar negeri untuk menghindari proses hukum di KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Lucas bersiap menuju ruang penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/10). Foto: RES
Lucas bersiap menuju ruang penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Eddy Sindoro sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Senin (1/10). Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan advokat Lucas sebagai tersangka. Pendiri kantor hukum Lucas, S.H. & Partners ini dianggap melakukan tindak pidana korupsi berupa menghalangi proses penyidikan dengan tersangka mantan bos Lippo Group Eddy Sindoro dalam penanganan perkara penyidikan kasus korupsi pemberian hadiah atau janji (suap) terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di PN Jakarta Pusat.

 

Lucas adalah advokat kedua yang menjadi tersangka KPK karena dugaan menghalang-halangi proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan dalam kasus korupsi sebagaimana diancam Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.  

 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fredrich Yunadi sebagai tersangka dengan pasal tersebut dan divonis bersalah, namun pada kasus berbeda yaitu kasus korupsi dalam proyek e-KTP dengan tersangka Setya Novanto.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya menemukan bukti permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyuapan terkait pengajuan permohonan PK di PN Jakarta Pusat dengan tersangka Eddy Sindoro.

 

"Terkait kasus tersebut, KPK meningkatkan status penanganan perkara ini ke tingkat penyidikan sejalan dengan penetapan LCS (Lucas) sebagai tersangka," kata Saut di kantornya, Senin (1/10/2018) malam. Baca Juga: Lucas Dicegah, Lucas Tak Hadir untuk Tersangka Eddy Sindoro

 

Saut menjelaskan Lucas diduga telah melakukan perbuatan menghindari tersangka Eddy Sindoro ketika yang bersangkutan ditangkap otoritas Malaysia dan kemudian dideportasi kembali ke Indonesia. "LCS diduga berperan tidak memasukkan tersangka ESI (Eddy Sindoro) ke wilayah yurisdiksi Indonesia, melainkan dikeluarkan kembali ke luar negeri," ujar Saut.

 

Atas perbuatannya tersebut, Lucas disangkakan melanggar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, KPK juga telah meminta imigrasi untuk mencegah bepergian ke luar negeri (cekal) untuk 6 bulan ke depan sejak 18 September 2018 terhadap Lucas dan seorang saksi lain yakni Dina Soraya.  

Tags:

Berita Terkait