Begini Peta Persoalan Insentif Pajak Filantropi di Indonesia
Berita

Begini Peta Persoalan Insentif Pajak Filantropi di Indonesia

Insentif pajak filantropi hanya berlaku untuk sumbangan yang ditujukan kepada lembaga.

Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Begini Peta Persoalan Insentif Pajak Filantropi di Indonesia
Hukumonline

Kata filantropi berasal dari bahasa Yunani yakni philein berarti cinta, dan anthropos berarti manusia, yang maksudnya adalah  tindakan seseorang yang mencintai sesama manusia serta nilai kemanusiaan, sehingga menyumbangkan waktu, uang, dan tenaganya untuk menolong orang lain. Orang atau pribadi yang melakukan kegiatan tersebut disebut sebagai filantropis.

Para filantropis ini biasanya memberikan bantuan kepada lembaga-lembaga yang bersifat nirlaba atau lembaga yang tidak berorientasi kepada keuntungan. Bantuan-bantuan para filantropis ini dapat diberikan oleh orang pribadi kepada lembaga, atau dari lembaga ke lembaga. Kegiatan ini bersifat sukarela dan bantuan/sumbangan, karena itu Pemerintah memberikan insentif kepada organisasiyang melakukan kegiatan filantropi. Saat ini, terdapat beberapa insentif yang sudah diberikan oleh pemerintah, salah satunya adalah tax deduction yakni tambahan pengurang penghasilan bruto.

Insentif pajak untuk filantropi terbagi atas dua bagian, yakni tax exemption yakni penetapan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek PPh atas penghasilan tertentu yang diterima organisasi nirlaba, kemudian tax deduction yakni penetapan biaya tertentu yang terkait organisasi nirlaba yang dapat jadi pengurang penghasilan bruto bagi Wajib Pajak (WP) yang mengeluarkan biaya.

(Baca juga: Kewajiban CSR Sebagai Instrumen Pemotongan Pajak).

Yang termasuk ke dalam tax exemption adalah bantuan, sumbangan, hibah, yang diterima badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan. Sedangkan yang termasuk ke dalam tax deduction adalah sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia, biaya pembangunan infrastruktur sosial, sumbangan fasilitas pendidikan, dan sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga.

Direktur Eksekutif Filantropi Indonesia, Hamid Abidin menjelaskan masih terdapat beberapa persoalan terkait insentif pajak filantropi di Indonesia. Hamid menilai nilai insentif pajak terlalu kecil, ruang lingkup insentif pajak masih terbatas dan diskriminatif, peraturan atau kebijakan terlalu umum dan multitafsir, serta pemahaman dan persepsi yang berbeda antar petugas atau kantor pajak.

Hamid juga mengatakan hingga saat ini belum ada pedoman dan panduan yang lengkap yang dapat diakses secara terbuka, tidak ada kejelasan mengenai prosedur mekanisme pengesahan lembaga yang menadapatkan tax exempt status, dan tidak adanya kejelasan terkait ketentuan related parties atau hubungan pemberi dan penerima sumbangan.

Untuk itu, Hamid menilai perlunya perbaikan kebijakan untuk filantropi di Indonesia. misalnya, memperluas ruang lingkup insentif pajak untuk sektor filantropi, memperjelas dan mendetailkan ketentuan yang masih terlalu umum dan multitafsir, membuat pedoman atua panduan bagaimana mengakses insentif pajak bagi filantropi, dan mempermudah proses dan prosedur klaim dan pemanfaatan insentif pajak sektor filantropi.

Tags:

Berita Terkait