Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C
Berita

Permendag 102/2018 Terbit, Minyak dan Gas Bumi Tidak Wajib L/C

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendag 94/2018 disebutkan ada empat sektor usaha yang diwajibkan menggunakan L/C, yaitu mineral, batu bara, kelapa sawit, minyak dan gas bumi.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Gedung Kementerian Perdagangan.  Foto: SGP
Gedung Kementerian Perdagangan. Foto: SGP

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.102 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.94 Tahun 2018 tentang Ketentuan Penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk Ekspor Barang Tertentu.

 

Permendag ini diundangkan pada 28 September 2018 dan akan berlaku pada 7 Oktober 2018. "Pada Permendag No.102 Tahun 2018, minyak dan gas bumi dikeluarkan dari lampiran daftar barang tertentu yang wajib L/C," jelas Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Oke Nurwan, dalam siaran pers Kementerian Perdagangan yang dikutip hukumonline, Kamis (11/10).  

 

Menurut Oke, Permendag ini dibuat dengan mempertimbangkan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No.3034/12/MEM.M/2018 tanggal 26 September 2018 tentang Penggunaan L/C untuk Ekspor Minyak dan Gas Bumi.

 

Surat Menteri ESDM tersebut berisikan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1952/84/MEM/2018 tanggal 5 September 2018 tentang Penggunaan Perbankan di Dalam Negeri atau Cabang Perbankan Indonesia di Luar Negeri untuk Penjualan Mineral dan Batu Bara ke Luar Negeri telah diterbitkan dalam rangka memperkuat devisa negara.

 

Kedua, hasil penjualan ekspor minyak dan gas bumi yang merupakan bagian negara sesuai prosedur saat ini telah masuk ke kas negara. Ketiga, hasil ekspor Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sepenuhnya telah patuh atas PBI Nomor 16/10/PBI/2014 di mana Devisa Hasil Ekspor (DHE) telah masuk ke rekening Bank Devisa Dalam Negeri dengan pelaporan/pengawasan berkala melalui SKK Migas dan Bank Indonesia.

 

Dengan terbitnya Permendag No.102 Tahun 2018 ini, maka ekspor barang tertentu yang wajib L/C adalah mineral, batu bara, dan kelapa sawit. "Permendag No.102 Tahun 2018 ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi setiap pemangku kepentingan, mendorong optimalisasi dan akurasi perolehan DHE, serta menjaga stabilitas harga ekspor barang tertentu," tandas Oke.

 

(Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Wajib L/C)

 

Sebelumnya, Mendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.94 Tahun 2018 tentang Ketentuan penggunaan Letter of Credit (L/C) untuk empat sektor usaha. “Penerbitan Permendag ini merupakan salah satu upaya untuk memperkuat cadangan devisa negara di tengah-tengah ketidakpastian ekonomi global,” kata Mendag, Senin (24/9) lalu.

Tags:

Berita Terkait