Panin Bank Digugat Nasabah Soal Bunga Pinjaman
Berita

Panin Bank Digugat Nasabah Soal Bunga Pinjaman

Panin Bank dinilai telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Pusat. Foto: RES
PN Jakarta Pusat. Foto: RES

Panin Bank digugat Hilman Mukhtar yang merupakan nasabah bank tersebut lantaran nilai bunga dari pinjamannya hampir mencapai 100 persen. Gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst.

 

Dalam gugatannya, Mukhtar juga mencantumkan PT Balai Lelang Pratama (Tergugat II), Pemerintah Indonesia cq Kemenkeu RI cq DJKN Kantor Wilayah Provinsi Banten cq KPKNL Tangerang Selatan (Turut Tergugat I) dan Kantor Pertanahan Tangerang Selatan, Serpong sebagai Turut Tergugat II.

 

Kasus ini bermula dari Perjanjian Kredit Akta Addendum atas Perjanjian Kredit (Add-PRK) No. 31 tertanggal 04 September 2014 yang dilakukan antara Hilman Mukhtar dengan Tergugat 1 (Panin Bank). Kredit yang bernilai total Rp4.600.000.000 ini, disebut penggugat telah dibayarkan kepada penggugat senilai lebih kurang Rp5.600.000.000.

 

Bahkan, penggugat mengklaim telah menebus asetnya berupa dua unit ruko yang masing-masing bernilai Rp 1,1 miliar dan Rp2,2 miliar kepada tergugat. Masalah muncul ketika Penggugat telah membayar lunas sejumlah nilai utang (Rp4,6 miliar), bahkan dengan kelebihan bunga Rp1 miliar, namun pihak tergugat masih menagih utang sebesar kurang lebih Rp2.300.000.000 kepada tergugat.

 

Artinya, nilai bunga yang diberikan pihak tergugat mencapai hampir 100% dari jumlah pinjaman penggugat, yakni Rp4,6 miliar. “Atas dasar bunga yang begitu tinggi itu, Panin Bank telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum atas beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata kuasa hukum penggugat, Mula Satria, dalam gugatannya.

 

Indikasi pelanggaran aturan yang dirujuk Mukhtar terdiri dari Pelanggaran atas Pasal 1767 ayat (3) KUHPerdata yang menentukan bahwa besarnya bunga yang diperjanjikan harus ditetapkan secara tertulis, yang besarannya seperti disebutkan dalam Lembaran Negara Tahun 1848 No. 22 adalah sebesar 6 persen pertahun.

 

Selain itu, dasar gugatan Mukhtar juga merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No. 7/2/PBI/2005 yang berdasarkan penelusuran hukumonline terakhir kali diubah menjadi PBI No. 14/15/2012 tentang Penilaian Kualitas asset bank umum. Terakhir, Mukhtar berpedoman pada Surat Edaran Bank Indonesia No. 26/4/BPPP jo. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait