PKPU Diperpanjang 19 Hari, Debitur Apartemen LA City Masih Nego 2 Investor
Berita

PKPU Diperpanjang 19 Hari, Debitur Apartemen LA City Masih Nego 2 Investor

Debitur tinggal punya sedikit waktu karena sudah mendekati 270 hari masa perpanjangan PKPU.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai oleh Tafsir Sembiring Meliala mengabulkan permohonan perpanjangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Spekta Properti Indonesia (debitur Apartemen LA City, Lenteng Agung) selama 19 hari kalender. Hitungan tenggatnya, jatuh pada tanggal 25 Februari 2019.

 

PT SPI dengan register perkara No. 58/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Jkt.Pst tersebut, sebetulnya sudah diputus dalam status PKPU sementara oleh majelis sejak 7 Juni 2018 lalu. Lantaran proposal perdamaian yang belum berhasil dirampungkan debitur, kini debitur diberi kesempatan terakhir berupa perpanjangan masa PKPU selama 19 hari.

 

“Setelah mendengarkan pengurus, pemohon, termohon dan para kreditur supaya diberikan perpanjangan selama 19 hari. Atas permohonan tersebut, tidak ada hal yang bisa membuat untuk tidak dikabulkannya permohonan tersebut, setelah memperhatikan Pasal 229 dan seterusnya (UU 37/2004 tentang Kepailitan dan PKPU), maka majelis mengabulkan permohonan perpanjangan PKPU selama 19 hari kalender yang jatuh pada 25 Februari 2019,” begitu kutipan Putusan perpanjangan PKPU yang dibacakan Tafsir.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Andry Parulian Sinaga, tak mempermasalahkan jika debitur butuh waktu untuk merampungkan proposal perdamaian tersebut, mengingat semangat pemohon dalam perkara PKPU ini memang ingin berdamai. Tapi perlu dicatat, kata Andry, debitur tinggal punya sedikit waktu karena saat ini sudah mendekati 270 hari masa perpanjangan PKPU.

 

“Jadi ini kesempatan terakhir debitur merampungkan proposal perdamaiannya,” tukas Andry.

 

Sebelumnya, kata Andry, memang sudah beberapa kali debitur menyodorkan proposal perdamaian, hanya saja ada kendala-kendala yang sangat esensial dalam proposal perdamaian itu.

 

(Baca Juga: Barang Kreditan Ditarik, Debitur Gugat Perusahaan Leasing)

 

Pertama, persetujuan dari kreditur separatis, yakni Bank BTN. Dalam perjanjian debitur dengan Bank BTN, kata Andry, ada klausul yang mengharuskan jika debitur akan diakuisisi atau sahamnya akan diambil alih oleh pihak ketiga, maka harus mendapat persetujuan dari Bank BTN terlebih dahulu selaku kreditur separatis dengan persyaratan investor harus meletakkan dana diawal sebesar kira-kira 30% atau 20% dari kebutuhan.

 

“Itu syaratnya enggak harus uang cash, tapi bisa dengan bank garansi, yang penting itu untuk menunjukkan keseriusan debitur. Nah sekarang Bank BTN itu sedang menunggu keseriusan dari debitur untuk realisasi itu,” jelas Andry.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait