Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?
Berita

Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?

Tak ada istilah ne bis in idem dalam permohonan PKPU.

Oleh:
Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit
Asiapac 2 Kali Lolos PKPU dalam Kasus Sama, Pemohon Akan PKPU Lagi?
Hukumonline

Memang biasa terjadi ‘sudah PKPU di PKPU-kan lagi’, lantaran tak ada istilah ne bis in idem dalam permohonan PKPU. Sebut saja Nindya Karya (Persero) yang pernah dimohonkan PKPU oleh PT Uzin UTS Indonesia (UUI) hingga 3 kali di tahun 2013.   

 

Kali ini, hal serupa terjadi dalam kasus dengan register perkara 189/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst yang sebelumnya juga telah dilakukan upaya PKPU oleh pemilik salah satu unit condominiumnya, Munandar Budianto terhadap PT Asiapac Pancamakmur Abadi melalui perkara dengan nomor register 166/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Niaga Jkt.Pst.

 

Awal mula perkara ini bergulir, kuasa hukum Asiapac dari Firma Hukum Tafrizal Gewang & Partners, R Sosuharon Nababan menjelaskan lantaran adanya keterlambatan atas pembayaran return of investment (ROI) dari Asiapac kepada Munandar.

 

Sekadar diketahui, untuk kondotel memang ada kewajiban pembayaran keuntungan per tahun kepada kreditur. Hanya saja perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) No. 75/ppjb/xii/2011 atas satuan kondotel di Swiss-belhotel yang ditandatangani pihaknya dengan kreditur berlaku selama 10 tahun, sementara perjanjian tersebut ditandatangani pada tahun 2011. Artinya, utang Asiapac berdasarkan PPJB baru dapat dikatakan jatuh tempo pada tahun 2021 mendatang.

 

Akibatnya, dalam perkara 166/Pdt.Sus-PKPU/2018 a quo, Pengadilan menolak permohonan PKPU Munandar karena ‘utangnya’ dianggap tak memenuhi unsur jatuh tempo.

 

Sedangkan dalam putusan perkara No. 189/Pdt.Sus-PKPU/2018 yang dibacakan Majelis Hakim PN Jakpus pada Selasa (15/1), juga menolak permohonan PKPU Munandar akibat utang yang disebutkan pemohon tidak dapat lagi dikategorikan terbukti sebagai utang yang dengan sederhana dapat dibuktikan, terlebih antara permohonan No. 166 dengan 189 begitu identik dan tak ada perubahan dalam permohonan tersebut.

 

“Majelis berpendapat bahwa permohonan PKPU tersebut harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya” kata Ketua Majelis Hakim PKPU saat membacakan Putusan No. 189/Pdt.Sus-PKPU/2018.

Tags:

Berita Terkait