Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018
Berita

Ini 15 Putusan MK yang Dikabulkan Selama 2018

Mulai dari verifikasi parpol lama dan baru, larangan pengurus parpol menjadi anggota DPD, perjanjian internasional harus melibatkan DPR, perintah pembentuk UU mengubah batas usia perkawinan bagi perempuan, hingga penegasan keberadaan KIP Aceh yang satu kesatuan Hierarki dengan KPU yang merujuk pada UU Pemerintahan Aceh.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: RES

Sepanjang tahun 2018, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan baik sebagian ataupun seluruhnya terhadap 15 perkara pengujian undang-undang (PUU) dari total sekitar 114 perkara PUU yang telah diputuskan. Dari jumlah 114 perkara PUU yang diputus itu, sebanyak 42 perkara PUU dinyatakan ditolak; 47 perkara tidak dapat diterima; 1 perkara PUU dinyatakan gugur; 7 perkara ditarik kembali; dan 2 perkara lain MK tidak berwenang untuk memeriksa. Lalu, sebanyak 32 perkara PUU diputus tanpa melalui tahap proses pemeriksaan persidangan.

 

Berikut uraian singkat inti sari putusan 15 perkara PUU yang dikabulkan MK sepanjang 2018:

 

  1. Partai Politik Lama dan Baru Harus Verifikasi

Pada tanggal 23 Juli 2018, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 173 ayat (1) dan (3), Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan Partai Idaman. Dalam Putusan MK No. 53/PUU-XI/2017, MK hanya mengabulkan Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu terkait verifikasi partai politik (parpol) yang menghapus frasa “telah ditetapkan” dalam pasal itu bertentangan dengan UUD 1945. (Baca Juga: MK Putuskan Seluruh Partai Politik Harus Verifikasi Faktual)

 

Artinya, pasca putusan MK ini, seluruh parpol harus diverifikasi termasuk parpol lama yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2014 (parpol yang saat ini ada di DPR) untuk menjalani verifikasi faktual agar bisa lolos sebagai peserta Pemilu 2019. Dalam putusan ini terdapat dua hakim konstitusi yang berbeda pendapat (dissenting opinion) yaitu Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra terkait pertimbangan pengujian Pasal 222 UU Pemilu terkait aturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden yang seharusnya dikabulkan oleh MK.

 

  1. MA Wajib Tunda Uji Materi Jika Ada Pengujian UU Di MK

Dalam Putusan MK No. 93/PUU-XV/2017, MK mengabulkan uji materi Pasal 55 UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK terkait penghentian proses pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. MK memutuskan bahwa Mahkamah Agung (MA) harus menunda pengujian peraturan perundang-undangan di bawah UU jika ada proses uji materi UU terkait hingga ada putusan MK. (Baca Juga: MA Tunda Uji Materi Jika Ada Proses Pengujian UU)

 

  1. Advokat Boleh Tangani Sengketa Pajak Tanpa Syarat

Melalui Putusan MK No. 63/PUU-XV/2017, MK mengabulkan uji materi Pasal 32 ayat (3a) UU No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) terkait sertifikasi bagi kuasa hukum (advokat) perpajakan yang syaratnya diatur Menteri Keuangan untuk membela kliennya. Intinya, putusan MK ini menegaskan kuasa hukum wajib pajak, dalam hal ini advokat, tidak dapat dibatasi memberi bantuan dan bertindak sebagai kuasa wajib pajak tanpa harus memenuhi syarat dan hak-kewajiban yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan.

 

  1. Anggota KPUD Harus 5 Orang

Dalam Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018, MK mengabulkan sebagian uji materi beberapa pasal dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya Pasal 468 ayat (2). Dalam pengujian pasal itu, MK memutuskan bahwa jumlah anggota atau komisioner KPU kabupaten/kota (KPUD) diubah dari 3 orang menjadi 5 orang orang dan frasa “hari” dalam Pasal 468 ayat (2) UU Pemilu diubah menjadi “hari kerja” dalam proses pemeriksaan hingga ada keputusan di Bawaslu. (Baca Juga: Alasan MK Putuskan Komisioner KPUD Harus 5 Orang)

 

  1. MK Kembali Tegaskan KPUD 5 Orang

Dalam Putusan MK No. 38/PUU-XVI/2018 ini, MK merujuk Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018. MK mengabulkan sebagian uji materi Pasal 10 ayat (1) huruf c dan ayat (2) dan Pasal 10 ayat (3) UU Pemilu. Dalam Putusan ini, MK hanya mengabulkan Pasal 10 ayat (3) yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat yang harus merujuk pada Pasal 10 ayat (1) huruf c sesuai Putusan MK No. 31/PUU-XVI/2018.

Tags:

Berita Terkait