Sempat Kritik Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ini Terima Putusan Hakim
Berita

Sempat Kritik Tuntutan Jaksa, Terdakwa Ini Terima Putusan Hakim

Majelis hakim memutus dua tahun lebih rendah untuk lamanya pidana dan pencabutan hak politik dari tuntutan jaksa.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Eni Saragih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES
Eni Saragih dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: RES

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukum Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR RI dengan pidana penjara selama 6 tahun. Selain itu ia juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua," ujar Ketua Majelis Hakim, Yanto, Jumat (1/3).

Dakwaan pertama yang dimaksud majelis adalah Pasal 12 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Ia menerima uang suap dari Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold sebesar Rp4,75 miliar.

Uang tersebut bertujuan membantu Kotjo mempercepat proses kesepakatan kerjasama proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources, Ltd. (BNR, Ltd.) dan China Huadian Engineering Company Limited  (CHEC, Ltd.).

(Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara Plus Hukuman Tambahan, Terdakwa Ini Kritik KPK).

Dakwaan kedua adalah Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Eni diduga menerima gratifikasi dengan total sebesar Rp5,6 miliar dan Sing$40 ribu dari beberapa pengusaha yang bergerak di bidang pertambangan.

Eni terbukti menerima gratifikasi dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting sejumlah Rp250 juta. Kemudian dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia (OCI) sejumlah Rp100 juta dan Sin$40 ribu, dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal sejumlah Rp5 miliar. Terakhir dari Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

Gratifikasi sebesar ini, ternyata digunakan untuk keperluan Pilkada Temanggung dimana suami Eni, Muhammad Al Khadziq mencalonkan diri dan akhirnya terpilih sebagai Bupati Temanggung. "Menimbang, uang yang diterima sebagian digunakan untuk membiayai suaminya Muhammad Al Khadziq yang ikut Pilkada Temanggung dan sebagian lagi digunakan untuk kepentingan pribadi," terang majelis. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait