Ingat! Pelaporan SPT Pajak Paling Lambat Akhir Maret
Berita

Ingat! Pelaporan SPT Pajak Paling Lambat Akhir Maret

Menjelang akhir batas waktu penyerahan SPT Tahunan masih belum memenuhi target. DJP mengimbau agar masyarakat segera menyerahkan laporan SPT kepada kantor pajak.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ingat! Pelaporan SPT Pajak Paling Lambat Akhir Maret
Hukumonline

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau kepada publik sebagai wajib pajak (WP) untuk menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan 2018. Pasalnya, batas akhir penyerahan SPT tersebut paling lambat pada Minggu, 31 Maret 2019.

 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Hestu Yoga Seksama mengingatkan agar publik yang telah menerima dokumen pemotongan pajak segera menyerahkan SPT tersebut lebih awal untuk menghindari risiko server overload dan kegagalan sistem. Publik juga dapat melaporkan SPT secara elektronik dengan e-Filing dan e-Form yang dapat diunduh di portal DJP Online.

 

Menurut Yoga, layanan elektronik tersebut lebih mudah dibandingkan secara manual yang masih menggunakan dokumen kertas. Sebab, lapor pajak melalui e-Filing dapat dilakukan tanpa proses antre dan dapat dilakukan di mana saja. Selain itu, e-Filing juga lebih mudah karena sudah dilengkapi dengan fitur auto-calculation sehingga jumlah pajak yang terutang serta status laporan dapat langsung diketahui.

 

Jumlah WP yang telah menyerahkan SPT sebanyak 6.997.000 pelaporan. Jumlah tersebut termasuk 188 ribu WP Badan. “Tadi pagi, 6,997 juta SPT Tahunan termasuk 188 ribu WP Badan. Jumlah ini meningkat 15,7 persen dibandingkan tanggal yang sama tahun lalu sekitar 6,046 juta SPT,” jelas Yoga saat dikonfirmasi hukumonline, Senin (18/3).

 

Lebih lanjut, Yoga menilai kemudahan penyerahan SPT dibandingkan periode-periode sebelumnya menyebabkan antusiasme masyarakat meningkat. Tercatat, penyampaian SPT Tahunan melalui e-Filing lebih dari 93 persen dari total SPT. “Ini membuktikan e-Filing sudah memasyarakat dan sangat membantu WP dalam pelaporan SPT-nya,” jelas Yoga.

 

Sementara itu, jumlah WP terdaftar yang wajib menyampaikan SPT Tahunan terdapat sekitar 18,3 juta. DJP menargetkan jumlah pelaporan mencapai 85 persen atau 15,5 juta WP yang menyampaikan SPT Tahunannya.

 

Selain itu, DJP juga membuka laporan khusus bagi peserta amnesti pajak di luar kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh. Para peserta Amnesti Pajak juga memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan tambahan baik laporan penempatan harta tambahan ataupun laporan pengalihan dan realisasi investasi harta tambahan apabila pada waktu mengikuti Amnesti Pajak menyatakan akan melakukan repatriasi harta.

Tags:

Berita Terkait