Menhub Bakal Umumkan Aturan Ojek Online dalam Waktu Dekat
Berita

Menhub Bakal Umumkan Aturan Ojek Online dalam Waktu Dekat

Terkait tarif, regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS
Ilustrasi pengendara transportasi berbasis aplikasi. Foto: BAS

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan terkait ojek daring atau online yang akan disosialisasikan kepada para pengemudi dalam waktu dekat. Aturan itu diundangkan melalui Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

 

"Regulasi ojek online sudah selesai namanya PM 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Sudah diundangkan tinggal sosialisasi di beberapa kota besar. Sekitar akhir Maret hingga awal April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip Antara, Selasa (19/3).

 

Terkait tarif, Budi mengatakan regulator masih mencari titik temu antara permintaan aplikator, pengemudi dan masyarakat. Adapun formula dalam menghitung besaran tarif mempertimbangkan biaya langsung (bensin, perawatan motor dan lainnya) dan biaya tidak langsung.

 

Dia mengatakan nantinya ada Surat Keputusan Menteri Perhubungan mengenai besaran tarif per kilometer yang akan dievaluasi setiap tiga bulan. Kendati demikian, hingga saat ini, finalisasi soal tarif masih terus dilakukan. "Paling cepat Kamis (21/3/2019), paling lambat Jumat (pekan ini)," tuturnya.

 

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap peraturan tentang tarif ojek online juga dapat diselesaikan pada pekan ketiga Maret 2019 ini. "Dalam minggu ini kita akan selesaikan," kata Menhub Budi Karya Sumadi.

 

Ia mengakui peraturan terkait ojek daring memang sudah terbit dan akan segera disosialisasikan namun untuk tarif belum keluar. "Belum keluar, untuk skema tarif kita lagi bicara," katanya.

 

Ia menyebutkan komponen perhitungan tarif ojek daring meliputi biaya penyusutan, bahan bakar, biaya perawatan kendaraan dan lain lain. "Nah dari komponen-komponen itu memang harga pokoknya sekitar Rp1.600, itu harga pokoknya per km," katanya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait