Ada Irisan Kuat Antara Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen
Berita

Ada Irisan Kuat Antara Persaingan Usaha dan Perlindungan Konsumen

Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrator: BAS
Ilustrator: BAS

Persaingan usaha sehat dengan perlindungan konsumen memiliki irisan yang sangat kuat. Dampak dari persaingan usaha yang tidak sehat akan dirasakan oleh konsumen baik secara langsung maupun tidak langsung. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Ukay Karyadi, saat acara MoU dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Jumat ((15/3) lalu.

 

Menurut Ukay, beberapa pasal dalam UU No.5 Tahun 1999 secara eksplisit menyebutkan konsumen dan/atau kata pembeli untuk mempertegas perlindungan konsumen dari dampak persaingan tidak sehat. Perilaku kartel misalnya, akan langsung mengurangi kesejahteraan konsumen melalui harga yang mahal alias tidak kompetitif.

 

“Perilaku penyalahgunaan posisi dominan akan berdampak kepada konsumen berupa semakin terbatasnya pilihan yang tersedia di pasar dan tentunya, harga yang harus dibayar tidak kompetitif,” ujar Ukay dalam siaran pers KPPU.

 

Berdasarkan kasus-kasus pelanggaran persaingan usaha yang sudah ditangani oleh KPPU, dapat disimpulkan bahwa kerugian terhadap konsumen itu nyata adanya. Mengacu kepada hasil kajian KPPU misalnya yang menyebutkan, dampak kerugian konsumen untuk kartel tarif SMS mencapai Rp2,8 trilliun selama periode dua tahun.

 

Belum lagi kasus-kasus lainnya, yang menimbulkan dampak kerugian terhadap konsumen dengan estimasi jumlah yang sangat signifikan. Dampak positif persaingan sehat bagi konsumen adalah seperti harga yang terjangkau, ketersediaan barang/jasa, kualitas produk yang lebih baik, dan variasi produk yang beragam.

 

Sedangkan dampak positif bagi pelaku usaha adalah terhindar dari penyalahgunaan posisi dominan, terhindar dari proses-proses bisnis yang mendiskriminasi, terhindar dari persekongkolan pesaing, dan terhindar dari kebijakan yang bisa mendistorsi persaingan.

 

Ketua BPKN Ardiansyah Parman menambahkan, ada sembilan sektor prioritas dalam strategi nasional perlindungan konsumen, yaitu sektor obat dan Makanan; jasa keuangan; jasa transportasi; listrik dan gas rumah tangga; jasa telekomunikasi; jasa layanan kesehatan; transaksi perdagangan melalui sistem elektronik; perumahan; dan barang elektronik, telematika dan kendaraan bermotor) sudah diwarnai oleh adanya persaingan usaha.

Tags:

Berita Terkait