Mengenal Kebijakan Local Currency Settlement dalam Transaksi Perdagangan Bilateral
Utama

Mengenal Kebijakan Local Currency Settlement dalam Transaksi Perdagangan Bilateral

Kebijakan penggunaan mata uang lokal (LCS) diharapkan mampu meredam dominasi Dolar Amerika Serikat. Ada empat negara termasuk Indonesia menerapkan ketentuan ini.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Penggunaan mata uang lokal atau local currency settlement (LCS) dalam perdagangan bilateral khususnya kawasan ASEAN sedang digencarkan Bank Indonesia (BI). Langkah ini bertujuan mengurangi tekanan nilai tukar mata uang terhadap Dolar Amerika Serikat. Kemudian, kesepakatan ini menyebabkan efesiensi biaya transaksi karena perbankan bisa langsung membeli mata uang negara tujuan tanpa perlu membeli dolar terlebih dahulu.

 

Terdapat beberapa negara yaitu Malaysia, Thailand dan paling baru Filipina yang telah menjalin kesepakatan tersebut dengan Indonesia. Komitmen dengan Filipina baru tercapai pada sela-sela rangkaian pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral se-ASEAN pada Jumat (5/4/2019) di Chian Rai, Thailand.

 

Untuk Malaysia dan Thailand, BI telah menerbitkan ketentuan penyelesaian transaksi perdagangan tersebut dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/11/PBI/2017 tentang Penyelesaian Transaksi Perdagangan Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal (LCS) melalui Bank. Ketentuan tersebut mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Thailand yang menggunakan mata uang Rupiah dan Baht, dan pelaksanaan LCS antara Indonesia dan Malaysia yang menggunakan Rupiah dan Ringgit.

 

Dalam pelaksanaannya, LCS akan dilakukan melalui bank umum. Untuk itu, ketentuan ini memuat mengenai aturan pelaksanaan kegiatan dan transaksi keuangan yang dapat dilakukan oleh Bank Appointed Cross Currency Dealer (Bank ACCD).

 

Bank AACD yang ditunjuk oleh Bank Indonesia dan bank sentral negara mitra akan memperoleh pengecualian beberapa ketentuan dan fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan transaksi keuangan tertentu di pasar valas seperti pembukaan rekening mata uang lokal dan negara mitra, transaksi Rupiah terhadap mata uang negara mitra, pembiayaan perdagangan dalam mata uang negara mitra dan transfer dana.

 

Direktur Departemen Internasional BI Wahyu Pratomo menjelaskan kesepakatan ini merupakan salah satu bentuk pelonggaran penggunaan Rupiah dan mata uang lokal sebagai transaksi perdagangan bilateral.

 

“Rupiah masih dilarang diperdagangkan di luar negeri karena takutnya jadi alat spekulasi. Tapi, kami sadar perlu ada pelonggaran aturan,” jelas Wahyu saat dijumpai di Gedung BI, Selasa (9/4).

Tags:

Berita Terkait