Ingat, Selama Libur Lebaran Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku
Berita

Ingat, Selama Libur Lebaran Sistem Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku

​​​​​​​Selain itu, sepanjang libur lebaran berlangsung, aktivitas bebas kendaraan bermotor (car free day) juga ditiadakan.

Oleh:
Moch Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: RES
Ilustrasi. Foto: RES

Kabar baik untuk pengguna kendaraan roda empat di Jakarta. Selama libur lebaran berlangsung, pembatasan lalu lintas dengan sistem gage atau yang lebih dikenal dengan sistem ganjil genap ditiadakan. Hal ini akan berlangsung sepanjang libur hari raya dan cuti bersama.

 

“Pada saat hari Raya dan Cuti Bersama Idul Fitri 2019 maka pembatasan lalu lintas dengan sistem Gage ditiadakan,” ujar Plt Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Widjatmoko saat dihubungi hukumonline, Jumat (31/5).

 

Menurut Sigit sejak tanggal 1-9 Juni, sistem lalu lintas ganjil genap tidak diberlakukan. Untuk itu, selama hari Sabtu, hari cuti bersama, dan tanggal merah hari libur nasional yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden, pengguna roda empat di Jakarta tidak perlu mengkhawatirkan adanya sistem ganjil genap tersebut.

 

Hal ini menurut Sigit sejalan dengan Peraturan Gubernur yang mengatur terkait pembatasan ganjil genap. Ketentuan tersebut adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas Dengan Sistem Ganjil Genap.

 

Menurut Pasal 3 ayat (3) Pergub No 155 Tahun 2018 disebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, hari Minggu, dan hari Libur Nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. 

 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan sistem ganjil genap untuk mengurangi kemacetan di sejumlah ruas jalan yang ada di ibu kota. Seperti biasanya, seiring hari libur kerja volume kendaraan yang melintasi ruas jalan-jalan tertentu di Jakarta mengalami penurunan. Untuk itu Pemerintah Provinsi memberlakukan pengecualian terhadap hari-hari tersebut dalam menerapkan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat. 

 

Selain itu sepanjang libur lebaran berlangsung, aktivitas bebas kendaraan bermotor (car free day) juga ditiadakan. Artinya, pada hari Minggu tanggal 2 dan 9 Juni 2019, ruas jalan Sudirman dan MH Thamrin yang biasa menjadi tempat aktivitas car free day, tidak akan ditutup. 

Tags:

Berita Terkait