Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA
Utama

Empat Fakta Lepasnya Terdakwa BLBI di MA

KPK akan lakukan lima hal atas putusan ini. Mulai menjalankan putusan, mempertimbangkan mengajukan peninjauan kembali, tetap memproses perkara Sjamsul dan istrinya, hingga mengajukan pihak ketiga dalam gugatan perdata.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES
Terdakwa kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung usai menjalani sidang vonis 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/9/2019). Foto: RES

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pertanggungjawaban pidana para pihak dalam mega korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) belum membuahkan hasil setelah adanya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas Terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung. 

 

Majelis Kasasi MA menyatakan Syafruddin melakukan perbuatan sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Namun, perbuatan itu bukan merupakan perbuatan pidana korupsi. "Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat martabatnya," demikian bunyi amar putusan kasasi No. 1555 K/PID.SUS/2019 tertanggal 9 Juli 2019.  

 

Setidaknya, ada empat fakta menarik dari lepasnya Syafruddin dari tuntutan hukum. Pertama, putusan ini diwarnai perbedaan pendapat dari tiga hakim agung. Salman Luthan selaku Ketua Majelis setuju dengan pertimbangan putusan banding (judex factie). Hakim Anggota Majelis Syamsul Rakan Chaniago (hakim ad hoc) berpendapat kalau perbuatan itu masuk kategori hukum perdata. Sedangkan, Anggota Majelis Mohamad Askin berpendapat perbuatan Terdakwa masuk dalam lingkup hukum administrasi.  

 

Kedua, lepasnya Syafruddin mengandung disparitas yang sangat tajam dengan putusan sebelumnya yang menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) ini dengan pidana cukup tinggi. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghukumnya selama 13 tahun penjara, denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat putusan Syafruddin dengan pidana selama 15 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan. 

 

Ketiga, putusan ini diambil tepat pada saat masa penahanan Syafruddin hampir habis. Juru Bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya memang mengingatkan MA agar segera memutus perkara ini karena masa tahanan Syafruddin akan berakhir pada Selasa (9/7/2019) pada pukul 00.00 WIB.  

 

Dan keempat, putusan kasasi ini pertama kalinya terdakwa korupsi yang ditangani KPK lepas dari segala tuntutan hukum. Sebelumnya, tidak ada terdakwa yang lepas ataupun bebas dari hukuman pada perkara yang ditangani KPK.  

 

Ahmad Yani, salah satu tim kuasa hukum Syafruddin, mengaku belum mengetahui secara rinci mengenai putusan kasasi ini. Meski begitu, ia bersyukur jika memang Majelis Kasasi MA melepaskan kliennya dari segala tuntutan hukum atas dakwaan jaksa dalam kasus BLBI ini. 

Tags:

Berita Terkait