Diskon Pajak Diharap Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja
Berita

Diskon Pajak Diharap Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja

Pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Diskon Pajak Diharap Dorong Dunia Usaha Tingkatkan Keahlian Pekerja
Hukumonline

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi. Selain insentif super deduction untuk kegiatan vokasi, dalam PP tersebut juga diatur kebijakan insentif super deduction untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebesar 300%. Tak hanya itu, insentif investment allowance juga diberikan untuk industri padat karya yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

 

“Dengan demikian, pelaku usaha dan pelaku industri diharapkan dapat terdorong meningkatkan peran dalam menyiapkan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas, berdaya saing, serta sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan dunia industri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, dalam rilis Kemenko Perekonomian, Selasa (9/7).

 

Insentif super deduction untuk kegiatan vokasi merupakan fasilitas Pajak Penghasilan dalam bentuk pengurangan Penghasilan Bruto sebanyak paling tinggi 200% dari biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan vokasi.

 

Sasarannya adalah Wajib Pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan vokasi, yaitu kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berbasis kompetensi tertentu.

 

“Kompetensi tertentu yang menjadi basis dari insentif super deduction ini merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia usaha dan dunia industri,” sambung Darmin Nasution.

 

Ketentuan lebih lanjut meliputi batasan besaran pengurangan penghasilan bruto, cakupan lembaga pendidikan dan peserta kegiatan vokasi, jenis-jenis biaya yang dapat diberikan insentif, jenis-jenis kompetensi yang dapat diberikan insentif, serta tata cara pengajuan dan pelaporan insentif, akan diatur lebih detail dalam Peraturan Menteri Keuangan.

 

Darmin menerangkan bahwa pemberian insentif super deduction yang diatur dalam PP 45/2019 ini besarannya sama seperti di Thailand yaitu sebesar 200%, tetapi cakupan insentifnya lebih luas.

Tags:

Berita Terkait