Perlu Payung Hukum Bisnis Travel Umrah Berbasis Digital
Berita

Perlu Payung Hukum Bisnis Travel Umrah Berbasis Digital

Munculnya umrah digital dikhawatirkan bakal menjadi ancaman bagi dunia usaha agen perjalanan umrah konvensional tersebut.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id

Langkah pemerintah Indonesia yang menandatangani nota kesepahaman dengan Arab Saudi terkait kerja sama penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di bidang digital menuai kritik. Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Menkominfo Rudiantara dan Arab Saudi yang diwakili Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Adullah Alswaha di Riyad awal Juli lalu.

 

Kerja sama tersebut berupa kolaborasi Indonesia dengan Saudi berupa umrah digital enterprise. Kedua belah pihak yakin mampu mengatasi banyak permasalahan di rantai umrah. Kemenkominfo pun menggandeng dua unicorn asal Indonesia, Traveloka dan Tokopedia. Soal aplikasi umrah, Kemenkominfo bakal berkordinasi dengan Kementerian Agama. Nantinya, aplikasi umrah memiliki satu sistem yang terintegrasi. Mulai keuangan, perjalanan, hingga pengiriman air zam-zam dan kurma.

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Khatibul Umam Wiranu mengatakan, keterlibatan Traveloka dan Tokopedia dalam kancah bisnis umrah ini diperlukan aturan khusus sebagai payung hukumnya. Tujuannya agar persaingan usaha agen perjalanan umrah melalui system digital bisa berjalan secara adil dengan memperhatikan agen umrah yang ada atau konvensional.

 

“Duduk bersama dengan seluruh stakeholder, cari jalan keluar dan siapkan regulasi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil,” ujar Umam melalui keterangan tertulis kepada hukumonline, Sabtu (20/7).

 

Penerapan aturan khusus dalam kancah bisnis umrah digital ini penting mengingat belum ada regulasi yang mengaturnya selama ini. Ibadah umrah cenderung dilakukan oleh travel agen yang memberikan pelayanan mulai tiket pesawat, hotel, makan, hingga manasik secara konvensional.

 

Munculnya umrah digital dikhawatirkan bakal menjadi ancaman bagi dunia usaha agen perjalanan umrah konvensional tersebut. Apalagi, agen umrah konvensional terdapat di seluruh wilayah Indonesia. Dampak keterlibatan dua perusahaan besar tersebut dipastikan bakal menggulung bisnis travel di Indonesia. “Hanya travel besar yang bisa bertahan,” ujarnya.

 

Dalam menjalankan bisnis haji dan umrah, lanjut politisi Partai Demokrat itu, setiap pelaku usaha wajib merujuk UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dalam UU tersebut, tidak ada pengaturan mengenai bisnis umrah secara digital. Ia menyayangkan, kerja sama tersebut seperti terburu-buru tanpa melihat regulasi yang berlaku.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait