Komisi III DPR telah memulai proses uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) dengan pembuatan makalah. Puncaknya, pada tahapan wawancara dengan 10 Capim KPK yang dihasilkan Panitia Seleksi (Pansel). DPR bakal mengambil lima yang terbaik. Lantas, apa saja paramater yang digunakan Komisi III dalam menjaring lima pimpinan KPK periode 2019-2023?
Anggota Komisi III Arsul Sani memberi bocoran parameter yang digunakan untuk menilai calon terpilih. Terdapat sejumlah paramater yang dijadikan tolak ukur. Pertama, integritas. Menurutnya, dalam uji kelayakan dan kepatutan, khususnya wawancara, Komisi III bakal melihat seberapa besar integritas para calon.
Meski pendeknya waktu yang dimiliki untuk menilai rekam jejak 10 Calon KPK ini, DPR tetap membutuhkan masukan dari berbagai elemen masyarakat. Seperti kelompok masyarakat, organisasi, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang memiliki informasi seputar rekam jejak calon. Masukan dari masyarakat sudah tentu menjadi pertimbangan dalam menentukan lima pilihan nama terbaik.
“Kalau tidak (ada masukan dari masyarakat), kami akan memilih berdasarkan bahan yang ada dan berdasarkan wawancara 10 Capim dengan Komisi III,” ujar Arsul di Komplek Gedung Parlemen, Selasa (10/9/2019). Baca Juga: DPR Berupaya Lima Capim KPK Terpilih Tidak Anti Sistem Bernegara
Kedua, alat kelengkapan DPR yang membidangi hukum ini pun bakal menelusuri rekan jejak kesepuluh calon berdasarkan rekomendasi yang disodorkan Pansel. Soalnya, proses penyaringan dari ratusan calon hingga 10 nama yang dihasilkan Pansel telah melalui berbagai tahapan dan sudah meminta masukan dari lembaga, masyarakat dan instansi terkait. Seperti Polri, KPK, Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) serta dari masyarakat sipil.
Dengan begitu, menurut Arsul, Dewan pun boleh memilih hanya berdasar rekomendasi yang disodorkan Pansel. Ketiga, kompetensi calon menjadi parameter yang tak kalah penting, khususnya pemahaman dan penguasaan terhadap segala peraturan terkait tugas dan kewenangan KPK.
Seperti, pemahaman dan penguasaan hukum pidana materil, hukum acara pidana, korupsi, hingga tindak pidana pencucian uang. Komisinya pun menilai tentang upaya konsesi para Capim KPK dalam kaitannya pencegahan korupsi ke depannya. Sebab, selama ini fungsi pencegahan korupsi cenderung lebih rendah dibandingkan penindakan yang dilakukan KPK.